Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengharap Mati Karena Terlanjur Sakit Parah

Hukum Mengharap Mati Karena Terlanjur Sakit Parah
Pasti ada sebagian orang yang pernah berharap dan berpikir bahwa mati mungkin menjadi jalan terbaik daripada harus menderita sakit parah yang tidak mungkin bisa disembuhkan atau kemungkinan kecil bisa sembuh.

Lalu, bagaimana pandangan Islam soal sikap ini? Bagaimana hukumnya berharap mati saat seseorang sudah merasa putus asa akan kesembuhannya?

Secara garis besar, hukumnya tidak sampai diharamkan, melainkan hanya makruh saja. Dan dengan keadaannya yang demikian, ia disunahkan membaca doa-doa dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.

Di dalam kitab Nihayatuz al-Zain, seseorang yang sudah putus asa dengan hidupnya sendiri disunahkan membaca doa ini:

Ya Allah, tolongkah aku atas pedihnya kematian dan sakratulmaut. Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, dan pertemukanlah aku dengan kekasih mulia.”

Di dalam kitab Busyra al-Karim dijelaskan:

Makruh mengharap mati karena ada bahaya di tubuh atau harta, selain karena adanya fitnah dalam agama. jika mengharap mati karena fitnah dalam agama, maka hukumnya sunah. Begitu juga sunah mengharap kematian karena semisal mati syahid, ingin bertemu Allah, atau dikubur di tempat yang mulia seperti Mekah atau di sebelah orang yang saleh. (Busyra al-Karim: 27)

Jadi kesimpulannya, hukum mengharap mati karena sudah putus asa adalah dimakruhkan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dalil di atas. Orang putus asa karena sakit parah juga dianjurkan atau disunahkan membaca doa sebagaimana yang sudah kami sampaikan di atas.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum mengharap mati karena terlanjur sakit parah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang  kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam