Hukum Niat Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkan?
Kita langsung ke pembahasan pertama, bolehkan niat qurban sekaligus diniatkan untuk aqiqah?
Secara garis besar, hukumnya khilaf. Menurut Ibnu Hajar tidak boleh. Sedangkan menurut Imam Ramli boleh.
Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim:
“Jika satu kambing diniati qaiqah dan qurban, maka menurut ar-ramli keduanya bisa hasil. Menurut Ibnu Hajar, keduanya tidak bisa hasil. Sebab, masing-masing ibadah memiliki tujuan tersendiri. Dan tujuan qurban adalah jamuan umum. Sedangkan tujuan aqiqah adalah jamuan khusus. Dan masih banyak perbedaan lainnya.” (Busyra al-Karim, Juz 2: 129)
Seperti yang kita tahu, daging aqiqah harus dimasak dulu sebelum dibagikan. Sedangkan daging qurban tidak boleh dimasak ketika hendak dibagikan. Hal ini tentu sangat berlawanan. Sebab, memasak daging qurban sebelum dibagikan hukumnya tidak boleh, karena aturannya memang harus diberikan dalam keadaan mentah. Sedangkan aqiqah disyaratkan harus dimasak dulu.
Dalam Busyra al-Karim dijelaskan:
“Wajib memberikan daging qurban dalam keadaan mentah dan segar, bukan yang telah dimasak atau basi, kepada muslim yang fakir atau miskin walaupun satu orang. Tidak cukup memasak makanan dari daging qurban lalu mengundang orang miskin atau mengirim masakan tersebut kepadanya.” (Busyra al-Karim: 205)
Kita ke pembahasan kedua, bagaimana hukumnya meniatkan qurban untuk orang yang sudah meninggal?
Menurut satu pendapat hukumnya boleh dan sah. Karena qurban termasuk sedekah yang pahalanya sampai pada orang yang meninggal. Sementara hukum memakannya khilaf. Menurut Ibnu Hajar haram. sedangkan menurut Imam Subki boleh.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaj:
“Tidak ada kurban untuk orang mati yang tidak berwasiat qurban. Jika berwasiat, boleh berkurban untuknya. Pendapat lain mengatakan, mutlak sah berkurban untuk orang mati. Karena qurban termasuk jenis sedekah. Sedangkan sedekah hukumnya sah untuk orang mati dan bisa bermanfaat baginya.” (Al-Mughni al-Muhtaj, Juz 4: 337)
Khilaf kedua adalah mengenai status daging kurban tersebut. Apakah daging tersebut boleh dimakan atau tidak?
Dalam Al-Fatawi al-Fiqhiyyah dijelaskan:
“Jika seseorang berqurban untuk orang lain, seperti melaksanakan wasiat orang yang meninggal, maka tidak boleh baginya dan orang lain yang kaya memakan kurban tersebut.” (Al-Fatawi al-Fiqhiyyah, Juz 4: 236)
Sedangkan dalam Al-Fatawi as-Subki dijelaskan:
“Jika qurban orang meninggal adalah hak yang bisa diwariskan, maka ahli waris boleh memakannya dan membagikannya pada orang kaya dan orang miskin. Ahli waris dalam menikmati daging kurban sama seperti orang lain.” (Al-Fatawi as-Subki, Juz 1: 324)
Itulah sedikit pembahasan dari kami mengenai hukum menggabungkan niat qurban dengan qaiqah lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam