Pedoman Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 2021

Daftar Isi

Pedoman Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 2021
Sebentar lagi kita akan bertemu dengan hari raya Iduladha yang merupakan salah satu hari raya umat Islam. Sekarang yang menjadi persoalan adalah, apakah memang perlu ditiadakan hari raya ini, mengingat kondisi pandemi ini kian hari kian melonjak?

Pada tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan salat Iduladha, yaitu dengan tema kajian, “Menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19” pada Surat Edaran No. 18 tahun 2020.

Dan tentunya, pedoman ini tetap berlaku dan masih sangat relevan untuk diterapkan pada hari raya Iduladha mendatang. 

Inti dari semua ketentuan yang akan kami sebutkan di bawah ini adalah mengenai perhatian masyarakat terhadap protokol kesehatan, itu yang paling penting. Sebab, lonjakan pandemi akhir-akhir ini ternyata disebabkan karena lalainya masyarakat dalam mematuhi prokes yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

Jadi, atas kesadaran masyarakat, apabila memang ingin menyelenggarakan salat Iduladha dengan melibatkan banyak masa, maka diwajibkan bagi setiap individu yang ikut berpartisipasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan prokes yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Berikut ketentuan-ketentuannya:

1. Aturan tempat penyelenggaraan shalat:

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan lainnya dengan mematuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di area tempat pelaksanaan;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  • Membatasi atau mengurangi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan;
  • Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di setiap pintu masuk keluar;
  • Menyiapkan alat cek suhu di setiap pintu masuk. Apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5’C (dengan dua kali pemeriksaan), maka tidak diperkenankan baginya masuk ke tempat pelaksanaan;
  • Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  • Tidak terlalu rapat dalam barisan saf dan tidak pula terlalu renggang, beri celah setidaknya 30 cm; dan
  • Tidak menerapkan kotak amal berjalan, karena akan rawan terhadap penularan penyakit.

2. Aturan bagi setiap jamaah:

Berikut beberapa aturan yang harus diterapkan oleh setiap jamaah:

  • Jamaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa alas salat atau sajadah masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah sampai selesainya pelaksanaan salat;
  • Menjaga kebersihan dan sering mencuci tangan;
  • Menghindari kontak fisik; dan
  • Tidak mengajak anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang yang memiliki sakti bawaan yang berisiko tinggi  terhadap Covid-19.

3. Aturan penyembelihan hewan kurban:

Dalam pelaksanaan penyembelihan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengatur kepadatan dengan melaksanakan di area yang luas dan terbuka;
  • Dihadiri oleh panitia dan pihak-pihak yang bersangkutan saja;
  • Mengatur jarak antar panitia dalam proses pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; dan
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang-orang yang berhak menerima daging kurban.
  • Aturan kebersihan personal panitia:
  • Berikut beberapa hal yang harus diterapkan perihal kebersihan personal panitia:
  • Pemeriksaan kesehatan di awal, yaitu cek suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan, pemotongan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Seluruh panitia dan penyelenggara diwajibkan memakai masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di arena penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah mengedukasi kepada para panitia agar tidak menyentuh hidung, mata, mulut, dan telinga, serta sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika meludah, bersin, dan batuk; dan
  • Semua elemen masyarakat yang berada di arena penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan keluarga.

4. Penerapan kebersihan alat:

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai kebersihan alat-alat yang digunakan:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan semua peralatan dan area yang dipakai untuk prosesi penyembelihan; dan
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Apabila pada kondisi tertentu seorang panitia  menggunakan alat dari orang lain, maka harus dilakukan disinfeksi dulu sebelum digunakan.

Semoga pedoman penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban tahun 2021 ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dan yang terakhir, diperlukan sosialisasi bertahap dan pengawasan oleh pemerintah setempat yang bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi terkait. Dan semoga Allah melindungi kita semua, amin.