Tanya Jawab Seputar Kurban dan Akikah Bagian 2

Daftar Isi

Tanya Jawab Seputar Kurban dan Akikah Bagian 2
Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan mengenai beberapa permasalahan seputar akikah dan kurban bagian ke dua. Di bagian pertama kemarin, kita telah menjawab 10 permasalahan mengenai akikah dan kurban, sekarang kita akan bahas lagi 10 permasalahan yang berkaitan dengan akikah dan kurban lengkap dengan dalilnya. Berikut pembahasannya:

1. Akikah 1 kambing untuk anak laki-laki, bolehkah?

Seperti yang kita tahu, secara lazim, akikah anak perempuan adalah 1 ekor kambing, sedangkan anak laki-laki 2 ekor kambing. Sekarang kalau mampunya hanya membeli 1 ekor kambing saja bagaimana? Apakah tetap sah khususnya untuk akikah anak laki-laki?

Jawabannya adalah sah dan boleh. Sebab, dua kambing untuk anak laki-laki bukanlah syarat mutlak, melainkan kesempurnaan, bukan kewajiban.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam Busyral al-karim:

“Kesempurnaan minimal akikah anak laki-laki adalah dengan dua kambing. Sebagaimana hadis dari Aisyah Ra., ‘ Rasulullah Saw. memerintahkan untuk mengakikahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing.’ Akan tetapi, kesunahan akikah untuk anak laki-laki bisa dihasilkan cukup dengan satu kambing dan sepertujuh unta atau sapi.” (Busyral al-Karim, Juz 2: 303)

2. Bolehkan menandai hewan kurban dengan lafaz Allah?

Secara garis besar, hukumnya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk membedakan dengan hewan yang lain, bukan untuk tabaruk.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Jamal:

“Memberi tanda pada hewan kurban dengan lafaz Allah diperbolehkan, walaupun hewan tersebut berguling-guling, di tempat najis. Karena tujuan penulisan tersebut hanya sekedar untuk membedakan.” (Hasyiyah al-jamal, Juz 1: 132)

3. Bolehkah berkurban dengan hewan yang tanduknya pecah?

Secara garis besar, hukumnya sah, tetapi dimakruhkan. Karena hal tersebut tidak berpengaruh pada daging.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul al-Akhyar:

“Dicukupkan kurban dengan hewan yang kedua tanduknya atau salah satunya pecah, atau hewan yang tidak bertanduk. Karena semua hal itu tidak berpengaruh pada daging. Namun, hukum berkurban dengan hewan tersebut adalah makruh.” (Kifayatul al-Akhyar, Juz 2: 239)

4. Bolehkah panitia kurban mengambil bagian daging?

Jawabannya adalah boleh, jika hanya sebatas kadar yang ditoleransi secara umum. Atau pihak yang berkurban terlah menentukan berapa bagian yang panitia dapatkan.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Qutul al-Habib al-Gharib:

“Tidak boleh mengambil sesuatu dari daging akikah. Kecuali orang yang mewakilkan menentukan kadar yang ia dapatkan. Sebagian ulama mengatakan, ‘Boleh bagi wali pembagi daging akikah untuk mengambil sekedar cukup untuk makan pagi dan sore. Karena secara adat, hal itu ditoleransi.’” (Qutul al-Habib al-Gharib: 301)

5. Bolehkah akikah dengan cara pesanan?

Untuk jawabannya sudah kami sampaikan pada materi terpisah. Berikut jawabannya: Hukum akikah dengan cara pesanan

6. Bolehkah akikah hanya dengan membeli daging?

Untuk soal juga pernah kami jawab pada artikel terpisah. Berikut jawabannya: Hukum akikah dengan membeli dagingnya saja

7. Bolehkah mencampur daging kurban?

Untuk soal ini bisa Anda baca jawabannya di sini: Hukum mencampur daging hewan kurban

8. Bolehkah memecah tulang akikah?

Hukumnya mubah, dan disunahkan tidak memecah tulang hewan akikah. Akan tetapi, jika tidak dipecah hukumnya tidak sampai makruh.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Iqna’:

“Sunah untuk tidak memecah tulang hewan akikah. Hendaknya memotong setiap tulang dari persendiannya. Hal ini demi mengharap agar tubuh akan selamat. Jika tulang tersebut dipecah, maka tidak makruh.” (Al-Iqna’, Juz 2: 310)

9. Bolehkan mengalokasikan kulit kurban untuk beduk?

Secara garis besar, hukumnya boleh jika bukan dari kurban nazar (kurban wajib). Atau dari kurban nazar dan yang membuat beduk adalah orang fakir miskin yang menerima pembagian kulit kurban tersebut.

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bajuri:

"Boleh memberikan kulit kurban atau menjadikannya kantong air, muzah, dan sejenisnya. Boleh juga meminjamkan kulit tersebut, meski menyedekahkannya lebih baik. Hukum ini berlaku pada kurban sunah. Jika kurban tersebut wajib, maka wajib menyedekahkan kulitnya.”  (Hasyiyah al-Bajuri, Juz 2: 594)

10. Bagaimana hukum iuran kurban dalam Islam?

Apakah ritual kurban dapat dilaksanakan dengan iuran seperti yang terjadi di sekolah-sekolah atau di masyarakat? Jawabannya adalah tergantung.

Jika sesuai dengan syarat kurban, maka hukumnya boleh. ketentuannya adalah kurban sapi maksimal untuk tujuh orang dan kambing hanya untuk satu orang.

Di dalam kitab Fathul al-Qarib dijelaskan:

“Satu unta atau satu sapi mencukupi untuk tujuh orang. Satu kambing mencukupi untuk satu orang. Ini lebih baik daripada bersepakat iuran berkurban dengan sapi untuk tujuh orang. hewan paling utama untuk kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing.” (Fathul al-Qarib: 312)

Itulah beberapa persoalan seputar kurban dan akikah lengkap dengan jawaban dan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam

IKUTI BLOG