Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bid’ah Tarkiyah Lengkap Dengan Contohnya

Pengertian Bid’ah Tarkiyah Lengkap Dengan Contohnya

Abusyuja.com – Bid'ah Tarkiyah adalah perbuatan Bid'ah yang dilakukan dengan meninggalkan sesuatu hal atau perbuatan baik dibarengi dengan anggapan Haram atau tidak. Sudah banyak kita temui, sesuatu yang asalnya dibolehkan syariat tetapi ada orang yang menganggapnya haram untuk dirinya sendiri sehingga dengan sengaja dia meninggalkannya.

Tindakan meninggalkan sesuatu seperti itu mungkin didasari alasan yang dibenarkan syariat dan mungkin juga tidak. Kalau seseorang meninggalkan sesuatu dengan alasan yang dapat dibenarkan secara syariat, maka tidak ada masalah, karena berarti dia meninggalkan sesuatu yang memang dibolehkan atau bisa jadi malah dianjurkan.

Misalnya, seseorang mengharamkan makanan tertentu untuk dirinya karena makanan tersebut dapat membahayakan tubuhnya, akalnya, atau agamanya. Dalam keadaan seperti itu, tidak mengapa dia tidak memakan makanan tersebut, bahkan kalau hal itu dilakukan dalam rangka berobat, maka perbuatan tersebut menjadi suatu keharusan. Akan tetapi, kalau kita katakan bahwa berbuat itu hukumnya mubah, maka meninggalkan makanan tersebut hukumnya mubah.

Contoh lain, seseorang meninggalkan sesuatu karena khawatir jatuh ke dalam hal yang berbahaya. Perbuatan semacam itu adalah merupakan sifat orang-orang bertakwa. Misal, seseorang yang meninggalkan sesuatu yang meragukan karena takut jatuh ke dalam yang haram demi keselamatan agama dan harga dirinya, namun jika meninggalkannya bukan karena alasan itu, maka hal itu bisa jadi karena menganggapnya sebagai bagian dari agama atau alasan lain. Jika dia meninggalkan hal tersebut tanpa disertai anggapan bahwa hal itu sebagai bagian dari agama, berarti ia telah melakukan kesia-siaan karena telah mengharamkan diri untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu.

Akan tetapi, hal ini tidak dikatakan Bid'ah karena tidak masuk dalam definisi, kecuali menurut pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa Bid'ah itu mencakup pula adat kebiasaan. Jadi menurut pendapat yang pertama, perbuatan meninggalkan itu tidak termasuk Bid’ah, tetapi ia telah melakukan kemaksiatan, baik karena tindakan meninggalkannya itu sendiri atau karena meyakini haramnya sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.

Adapun jika meninggalkan sesuatu tersebut karena menganggap sebagai bagian dari agama, maka ini merupakan perbuatan Bid’ah dalam agama menurut kedua pendapat di atas. Karena bila perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkannya itu sebenarnya dibolehkan menurut syariat, maka meninggalkannya menjadi bertentangan dengan syariat.

Lalu, apakah seseorang yang meninggalkan ketentuan syariat baik yang bersifat anjuran maupun kewajiban berarti telah melakukan bid'ah? Jawabannya ada dua kemungkinan:

Pertama, apabila dia meninggalkannya tidak disertai anggapan bahwa hal itu termasuk bagian dari agama, bisa jadi karena malas atau karena tidak peduli dengan masalah tersebut, atau karena alasan-alasan lainnya, maka tindakan seperti itu hanya dihitung sebagai tindakan melanggar perintah. Apabila yang ditinggalkan berupa kewajiban, maka itu berarti maksiat. Sedangkan apabila yang ditinggalkan berupa anjuran, maka itu bukan maksiat bila yang ditinggalkan itu hanya sebagian. Sedangkan jika yang ditinggalkan adalah keseluruhan, maka itu termasuk maksiat sebagaimana dijelaskan dalam kaidah-kaidah Ushul.

Kedua, apabila dia meninggalkannya dengan anggapan bahwa hal itu sebagai bagian dari agama, maka berarti dia telah melakukan perbuatan Bid'ah karena dia beragama dengan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah.

Itulah pendidikan singkat mengenai Bid’ah Tarkiyah lengkap dengan beberapa contoh dan ketentuannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam