Mana yang Benar, 'Inni Wajjahtu’ atau ‘Wajjahtu’ Saja?

Daftar Isi

Mana yang Benar, 'Inni Wajjahtu’ atau ‘Wajjahtu’ Saja?
Abusyuja.com – Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada beliau-beliau yang akan kami libatkan di dalam kajian ini, kami ingin meluruskan satu pendapat dari salah-satu mubalig kebanggaan saudara-saudara kita mengenai salah satu amaliah dalam salat, yaitu doa iftitah yang sunah hukumnya dibaca setelah takbiratulihram.

Sebenarnya video ini sudah beredar cukup lama, lebih tepatnya sudah dipadamkan pada tahun 2017 oleh beliau KH. Ma’ruf Khozin PWNU Jawa Timur lewat dalil-dalil yang membantah pernyataannya, akan tetapi menjadi viral kembali akibat ulah reuploader jejaring sosial yang akhirnya berdampak pada kerancuan yang cukup meluas.

Berikut link videonya:

https://www.facebook.com/watch/?v=854299374938577

Mungkin sebagian dari Anda sudah ada yang mengenalnya. Beliau adalah Ustadz Adi Hidayat, salah satu Ulama muda masyhur di kalangan muslim Indonesia. Beliau terkenal cerdas, santun, serta memiliki keilmuan yang cukup luas.

Akan tetapi, pada video di atas, beliau menyinggung salah satu amalan warga Nahdiyin yang berkaitan dengan doa iftitah. Lebih tepatnya menyinggung permasalahan redaksi hadis mengenai lafaz “Inni Wajjahtu” dengan “Wajjahtu” saja.

Doa Iftitah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Apabila kami substansikan video tersebut, berikut penjelasan doa iftitah menurut versi beliau:

Pertama, beliau menyebutkan dua redaksi hadis mengenai “Inni Wajjahtu” dengan “Wajjahtu”. Kedua hadis tersebut sama-sama hadis sahih. Akan tetapi, penggunaannya berbeda. Beliau menjelaskan bahwa “Wajjahtu” diucapkan Nabi Saw. ketika salat, sedangkan “Inni Wajjahtu” diucapkan Nabi Saw. setelah selesai menyembelih hewan kurban. Artinya, beliau membenarkan bahwa doa iftitah yang paling benar adalah menggunakan “Wajjahtu” saja.

Kedua, beliau mengatakan, “Alhamdulillah kami punya koleksi 1235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) kitab hadis. Dan kami sempat mengecek satu persatu dan hasilnya tidak ada, bahkan di hadis daif (lemah) sekalipun”. Beliau mengatakan bahwa tidak ada hadis satu pun yang membenarkan mengenai “Inni Wajjahtu” diucapkan ketika salat.

Meluruskan “Pernyataan” Doa Iftitah Menurut Versi Ustadz Adi Hidayat

Kami menegaskan bahwa tidak ada tujuan mengusik, menyalahkan, apalagi membid’ahkan amalan dan cara ibadah mereka. Sebagai warga Nahdiyin, tentu berhak memberikan pembenaran ketika amaliahnya diusik apalagi disalahkan, dan pembenaran tersebut tentunya harus berdasarkan dalil yang jelas dan tegas.

Ketika beliau mengatakan tidak ada satu hadis pun yang menjelaskan mengenai doa iftitah salat menggunakan “Inni Wajjahtu”, bahkan di dalam kitab-kitabnya yang berjumlah 1235 itu, tentu membuat kami ragu. Apakah ucapan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak? Wallahu A’lam

Padahal kenyataannya, di dalam Kitab al Jami' Li Syu'ab al-Iman karya Imam al-Bayhaqi terdapat hadis yang menjelaskan mengenai doa iftitah (di dalam salat) menggunakan “Inni Wajjahtu”:

Mana yang Benar, ‘Inni Wajjahtu’ atau ‘Wajjahtu’ Saja?

Ada juga di dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hambal, dan lain sebagainya. Itupun bukan dalam tata cara salat, melainkan tata cara menyembelih kurban:

Mana yang Benar, ‘Inni Wajjahtu’ atau ‘Wajjahtu’ Saja?

Ada juga di dalam riwayat Abu Rafi'i, beliau berkata, "Telah sampai kepadaku surat yang berisi iftitah Rasulullah Saw., bahwa jika Nabi bertakbir, beliau berdoa, 'Inni Wajjahtu...(ila akhirihi)'"

Mana yang Benar, ‘Inni Wajjahtu’ atau ‘Wajjahtu’ Saja?

Adapun ulama-ulama ahli hadis yang membenarkan "Inni Wajjahtu" di dalam bacaan iftitah salat di antaranya yaitu, Imam ath-Thabrani di dalam kitab Mu'jam al-Kabir, Imam al-Baihaqi di dalam kitab Syu'ab al-Iman (gambar di atas), dan Imam Ibnu Sam'un al-Baghdadi di dalam kitab Fil-Amaali.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah, baik "Inni Wajjahtu" dan "Wajjahtu", semuanya memiliki dalilnya masing-masing. Dan dalilnya pun Shahih. Akan tetapi, kami hanya ingin meluruskan mengenai pernyataan Ustadz Adi Hidayat mengenai tidak adanya dalil doa iftitah dalam salat yang menggunakan "Inni Wajjahtu".

Bahkan sampai mengatakan tidak menemukan satu hadis pun mengenai "Inni Wajjahtu" dalam salat. Padahal kenyataannya "ada", sebagaimana yang telah kami paparkan di atas.

Memang, di beberapa redaksi Sahih terdapat dalil yang menjelaskan "Inni Wajjahtu" digunakan untuk doa setelah menyembelih kurban. Akan tetapi, beberapa ulama hadis juga membenarkan bahwa "Inni Wajjahtu" juga digunakan untuk doa iftitah di dalam salat.

Itu artinya, entah itu pendapat Ustadz Adi Hidayat atau pendapat ulama-ulama Nahdiyin, mereka sama-sama benar dan memiliki dalilnya masing-masing. Doa iftitah baik menggunakan "Wajjahtu" atau "Inni Wajjahtu" hukumnya diperbolehkan, karena memang ada dasar hadisnya.

Kajian ini tidak ditujukan untuk menyalahkan pihak siapapun, kami hanya ingin meluruskan sebuah pernyataan dari saudara Muslim kami agar tidak menimbulkan stigma di masyarakat, sebab pernyataan beliau memiliki pengaruh dan dampak luar biasa di kalangan muslim awam. Wallahu A'lam