Cara Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga Menurut Islam

Daftar Isi

Cara Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga Menurut Islam
Abusyuja.com – “Selamat menempuh hidup baru,” itulah ucapan yang seringkali dilontarkan kepada para pasangan suami istri yang baru menikah.

Kenapa kehidupan baru? Sebab, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda dari sebelumnya.

Dulu sebelum menikah, mereka memiliki tanggung jawab masing-masing atas dirinya sendiri, lalu setelah menikah, mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu kesatuan.

Dulu mungkin mereka masih bisa ikut orang tua, mencicipi masakan orang tua, meminta uang kepada orang tua, dan lain sebagainya.

Tetapi sekarang, mereka harus hidup mandiri, melakukan aktivitas dengan orang “baru”, yaitu pasangannya sendiri yang sebelumnya belum pernah satu atap.

Sepeti yang sudah lazim, di dalam kehidupan pernikahan akan senantiasa mengalami perubahan pasang surut. Artinya, tidak selamanya hubungan rumah tangga mengalami kebahagiaan.

Ada kalanya mereka akan memiliki pandangan yang berbeda sehingga akhirnya menyulut pertikaian. Dan alhasil, keluarga menjadi tidak harmonis.

Ada sebagian yang mampu mengatasi pertikaian tadi dengan kepala dingin, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta menerapkan musyawarah dalam memutuskan masalah.

Tetapi ada juga yang tidak siap dengan berbagai tantangan dan persoalan yang datang silih berganti. Alhasil, keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam pernikahan.

Nah, agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini:

1. Menikah adalah berpasangan

Menikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Seperti halnya sepasang sepatu. Ketika sepatu kanan ke depan, maka sepatu kiri harus megalah ke belakang.

Begitu juga dengan pernikahan, dalam menjalankan tanggung jawab, keduanya harus sama-sama saling melengkapi, tugas dan fungsi suami istri harus disesuaikan dengan keadaan.

2. Pernikahan adalah perjanjian yang kokoh

Ketika pasangan memutuskan untuk menikah, maka reaksi hukum yang terjadi adalah terealisasinya perjanjian yang kokoh antara keduanya.

Perjanjian tersebut meliputi saling menjaga satu sama lain. Suami berkewajiban menjaga istri, istri pun berkewajiban menjaga suami.

Khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan agama.

Ketika suami bekerja, ia berkewajiban menjaga tatapan dan ketertarikannya kepada wanita lain, istri pun juga demikian, berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan suaminya.

3. Pernikahan harus dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik

Mu’asyah bil ma’ruf atau sikap dan hubungan baik merupakan racikan utama agar keluarga tetap harmonis. Hal ini meliputi tutur kata yang baik dan sopan, perlakuan terhadap pasangan, orang tua, mertua, sanak saudara, tetangga, dan orang lain.

4. Pernikahan dikelola dengan prinsip musyawarah

Di dalam memecahkan masalah atau memutuskan suatu keputusan di dalam rumah tangga, diperlukan prinsip musyawarah agar tercipta suatu hasil yang maksimal.

Sebab, prinsip musyawarah menghasilkan keputusan yang tidak sepihak karena dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Apabila keempat pilar di atas dijaga dalam pernikahan, maka pasti keluarga akan kokoh dari berbagai benturan dinamika keluarga.

Itulah cara mengelola dinamika perkawinan atau pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

IKUTI BLOG