Naskah Khutbah Nikah Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia (PDF)

Daftar Isi

Abusyuja.com – Khutbah nikah adalah salah satu bentuk amaliah sunah. Amalan ini boleh dilakukan oleh wali, calon mempelai, atau pihak-pihak lainnya yang memang layak dan pantas. Artinya, khutbah ini sifatnya hanya opsional, boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan.

Akan tetapi, khutbah dalam pernikahan ini lebih baik dikerjakan, karena sifatnya seolah memberi pembekalan terhadap pasangan suami istri yang hendak menikah, serta orang-orang yang ikut terlibat di dalamnya.

Khutbah nikah sendiri tidak sama dengan khutbah Jumat yang memiliki berbagai komponen yang harus (wajib) disebutkan, seperti puji-pujian kepada Allah, membaca shalawat atas Rasulullah Saw., membaca ayat-ayat Al-Qur'an, mendoakan seluruh kaum mukminin dan mukmin, dan lain-lain.

Khutbah nikah lebih dikenal dengan istilah khutbah hajah yang lazimnya dilakukan oleh Rasulullah ketika mengawali sebuah majelis. Rasulullah Saw. pun juga mengajarkan khutbah ini kepada para sahabatnya, serta biasanya menjadi tanda bahwa akan diadakan suatu pernikahan di dalam majelis atau perkumpulan tersebut.

Di antara manfaat dari khutbah nikah sendiri adalah sebagai media pembekalan bagi pasangan suami-istri yang hendak menikah, sebagai penyemangat bagi para hadirin yang masih jomblo (belum menikah) agar segera naik ke jenjang yang lebih serius, yaitu kasta pernikahan, serta sebagai pengingat untuk seluruh hadirin yang terlibat dalam walimah tersebut mengenai pentingnya menjaga keutuhan dalam hubungan pernikahan.

Itulah sekilas mengenai hukum khutbah nikah beserta beberapa manfaat yang ada di dalamnya. Berikut kami paparkan naskah khutbah nikah dalam bahasa Arab dan Bahasa Indonesia. Di akhir pembahasan, kami akan sertakan link download teks materi khutbah nikah dalam format PDF.

Khotbah Nikah dalam Bahasa Arab

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ مُصَوِّرُ الْآجِنَّةِ فِىْ ظُلَمِ الْاَرْحَامِ ناَظِمِ عَقْدِ الْاُالْفَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ أَحِسَنَ نِظَامٍ، أَحْمَدَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى هَذِهِ النِّعَمِ الْعِظَامِ، وَأَشْكُرُهُ عَلَى مَا أَوْلَاناَمِنْ بَدَائِعِ الْاِكْرَامِ،

أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً مُوَصِّلَةً اِلَى دَارِالسَّلَامِ وَاَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدِنَا مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعْدُ :

اَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ الْكِرَامَ رَحِمَكُمُ اللهُ, أُوْصِيْكُمْ وَاِءيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ,

وَاَعْلَمُوْا أَنَّ لنِّكَاحِ سُنَّةً مَرْغُوْبَةٌ وَطَرِيْقَةٌ مَحْمُوْدَةٌ قَالَ تَعَالَى فِىْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ

" وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ"

قَالَ رَسُوْلُهُ الْاَكْرَمُ وَحَبِيْبُهُ الْاَعْظَمُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” متفق عليه.

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَنْ نَكَحَ للهِ وَأَنْكَحَ اللهِ اءِسْتَحَقَّ وَلِاَيَةَ اللهِ".

وَاَعْلَمُوْا أَنَّ الْاُمُوْرَ كُلَّهَابِيَدِ اللهِ, يَقْضِيْ فِيْهَا مَايَشَاءُ وَيَحْكُمُ مَايُرِيْدُ، لَامُؤَخِّرَ لِمَا قَدَّمَ وَلَامُقَدِّمَ لِمَا أَخَّرَ،وَلَايَجْتَمِعُ اءِثْنَانِ وَلَايَفْتَرِقَانِ اِلاَّ بِقَضَاءٍ وَقَدَرٍ وَلِكُلِّ قَضَاءٍ قَدَرٌ وَلِكُلِّ قَدَرٍ أَجَلٌ وَلِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ, يَمْحُوْ اللهُ مَايَشَاءُ وَيُثْبِتُ،

وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ, فَاسْتَغْفِرُوْا االله َالْعَظِيْمَ أِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ 3X

اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 3x صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Khotbah Nikah dalam Bahasa Indonesia

Pertama-tama, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah mencurahkan nikmat serta karunia-Nya kepada kita semua, sehingga atas limpahan nikmat karunia tersebut, kita dapat berkumpul dalam suatu acara yang sakral dan bersejarah, yaitu upacara akad nikah antara saudara (sebut nama anaknya...bin...sebut nama bapaknya) dengan saudari (sebut nama anaknya...binti...sebut nama bapaknya).

Mudah-mudahan, pernikahan antara kedua mempelai ini dapat terlaksana dengan lancar, makbul, serta diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Terkhusus untuk kedua mempelai, serta para hadirin yang berbahagia...

Akad nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dan bersejarah, dan termasuk dalam aktivitas sakral yang mengandung nilai-nilai keistimewaan, kemuliaan, serta limpahan ibadah.

Melalui pernikahan yang sah menurut aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, maka usaha penyambungan keturunan manusia dapat dipertahankan. Akad nikah menjadi ciri khas yang membedakan antara manusia dengan binatang, maka dari itu, kita harus menyadari bahwa binatang pun juga makhluk Allah Swt.

Secara naluri, mereka perlu mempertahankan diri dari kemusnahan, mereka juga menghendaki untuk terus melestarikan keturunannya, mereka juga melakukan perkawinan, tetapi perkawinannya sangat berbeda dengan manusia sebagai makhluk yang beradab.

Perkawinan yang dilakukan binatang tidaklah didasari oleh  kaidah, ketentuan, serta tata aturan yang ditetapkan oleh syariat. Perkawinan pada binatang itu bersifat liar karena mereka tidak menyandang predikat sebagai objek hukum yang wajib melaksanakan hukum yang ditetapkan oleh syariat.

Berbeda dengan manusia yang wajib melaksanakan aturan hukum yang ditetapkan oleh syariat. Oleh sebab itu, hukum yang berlaku dalam dunia binatang adalah hukum rimba, siapa yang kuat adalah pemenang dan menguasai bangsanya tanpa terikat oleh syariat.

Dalam perspektif Islam, pernikahan merupakan sebuah bentuk ibadah sekaligus amanah. Sebab, peristiwa ini akan membuka peluang yang sangat signifikan bagi suami istri untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai kegiatan di dalam rumah tangganya.

Berbagai persoalan nantinya akan muncul dalam kehidupan rumah tangga, khususnya yang menyangkut hubungan administratif yang menuntut adanya kerjasama yang baik antara suami istri dalam menciptakan solusi bersama.

Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan kerjasama antara suami-istri bukan berdasarkan pada dominasi satu pihak saja kepada pihak yang lainnya, tetapi hubungan antara keduanya justru harus ditata sedemikian indah dan harmonis, saling menghormati, seperti adanya pembagian tugas yang adil dan penuh kedamaian, adanya komunikasi yang sejuk dan penuh kesetiaan, saling tolong-menolong, serta membudayakan musyawarah dalam memutuskan suatu hal.

Pengantin laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan tanggung jawab dalam sebuah format yang seimbang untuk menciptakan rumah tangga yang sejahtera, damai, penuh cinta dan kasih sayang.

Terkhusus untuk mempelai berdua, serta hadirin semua yang berbahagia...

Kedua pasangan suami istri wajib hukumnya dapat mengondisikan rumah tangganya menjadi tenang dan damai. Ketenangan hati bisa terwujud ketika ada pasangan yang siap mendampingi dan memberi perlindungan. Ketenangan hidup juga bisa dicapai karena adanya mitra setia yang selalu siap berbagi tugas dan perasaan memberi semangat, serta membesarkan hati optimis memandang ke depan.

Akhir kata dari kami, mudah-mudahan kedua mempelai yang akan mengikrarkan akad nikah yang merupakan bentuk dari janji suci dan ikatan yang kuat ini dapat menciptakan rumah tangga bahagia, sakinah, Mawadah, dan Warohmah, yang selalu diselimuti berkah dan ridho Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Berikut link download naskah/teks khutbah nikah dalam bentuk PDF di sini: Download Khutbah Nikah Bahasa Arab dan Indonesia PDF

Itulah pembahasan singkat mengenai naskah, teks, atau tulisan khutbah nikah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Semoga apa yang kami bagikan bermanfaat. Wallahu A'lam.