Hukum Membeli Barang Dengan Diskon Natal Dalam Islam

Daftar Isi

Hukum Membeli Barang Dengan Diskon Natal
Abusyuja.com – Indonesia adalah negara yang mengakui banyak agama meski mayoritas beragama Islam. Setidaknya ada beberapa agama yang diakui dan dihormati, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Konghucu.

Meski berbagai perbedaan agama tersebut hidup dalam satu negara damai, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada satu atau dua masalah yang lazimnya akan terus bermunculan sampai kapan pun.

Misalnya, di bulan Desember ini, umat kristiani akan mengadakan hari raya natal. Ada sebagian umat muslim di Indonesia yang memiliki perbedaan pendapat khususnya dalam masalah “merespons hari besar dari agama lain”.

Ada sebagian kelompok yang membolehkan, namun tidak sedikit pula yang melarang. Perbedaan pendapat inilah yang kerap kali membesar, baik di dalam kehidupan sehari-hari maupun di media digital.

Di awal Desember lalu ada satu pertanyaan unik dari salah satu ikhwan. Pertanyaannya adalah, “Apakah boleh membeli baju muslim menggunakan diskon natal?

Di tinjau dari segi substansi, orang yang tidak cermat akan menganggap bahwa persoalan ini sangat membingungkan. Bagaimana bisa membeli baju muslim dengan diskon hari raya non muslim?

Padahal, soal tersebut sebenarnya sangat sederhana. Diskon natal tidak bisa diartikan sebagai bentuk perayaan natal. Diskon hanyalah strategi promosi efektif untuk menarik pembeli.

Tetapi lazimnya, diskon akan diembel-embeli dengan momen-momen tertentu, seperti 12.12 (tanggal 12 bulan 12), 11.11 (tanggal 11 bulan 11), hari raya Idul Fitri, Adha, imlek, natal, cuci gudang, hari ulang tahun toko tersebut, dan sejenisnya.

Artinya, diskon pada momen-momen tertentu adalah bentuk dari strategi marketing saja, jadi tidak ada kaitannya dengan kesakralan hari raya.

Misalnya, kasus membuka toko ketika hari raya Idul Fitri. Apakah diperbolehkan? Apakah dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap hari raya tersebut?

لا حرج على المسلم في فتح متجره أيام أعياد المسلمين ( عيدي الفطر والأضحى ) ، بشرط أن لا يبيع ما يستعين به بعض الناس على معصية الله تعالى .

Tentu saja tidak. Hukum seorang muslim membuka tokonya ketiak hari raya adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak menjual barang-barang terlarang, atau barang-barang yang berpotensi mendurhakai Allah Swt.

Artinya, strategi membuka toko di hari raya (karena jumlah daya beli konsumen meningkat) tidak ada kaitannya dengan kesakralan hari raya itu sendiri.

أما فتح المتجر في الأيام التي يتخذها غير المسلمين أعيادا ، كيوم الكريسمس ، ونحوه من أعياد اليهود أو البوذيين أو الهندوس ، فلا حرج في ذلك أيضا

Begitu juga ketika ia membuka toko pada hari-hari raya non muslim, boleh hukumnya. Dengan catatan, ia tidak menjual sesuatu yang mereka (umat non muslim) gunakan untuk dosa mereka, seperti bendera hari raya mereka, bunga, spanduk, telur berwarna, dan sejenisnya.

Dan yang tidak kalah penting adalah, ia tidak menjual kepada saudara muslim apa yang biasa mereka gunakan untuk meniru orang-orang non muslim di hari raya mereka.

Dasar hukum apa yang dapat ditangkap? Dasar hukum atau prinsipnya adalah, kita sebagai umat muslim dilarang melakukan dosa, serta membantu, melakukan, dan mendukung kelancaran dari perbuatan dosa tersebut. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:

“...tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” (QS. Al-Maidah: 2)

Kembali ke persoalan utama, apakah boleh membeli barang atau jasa dengan diskon natal?

لا حرج في شراء الملابس والأثاث وغيرها في موسم أعياد الكفار كالكريسمس ، بشرط ألا يشتري الإنسان ما يستعان به على الاحتفال بالعيد أو التشبه بالكفار في عيدهم .

Hukumnya adalah boleh dengan syarat ia tidak membeli sesuatu yang akan digunakan untuk merayakan hari raya mereka atau meniru orang-orang non muslim pada hari raya mereka. (Misalnya), membeli pohon natal, membeli patung, salib, dan sejenisnya.

Artinya, ketika ia hanya membeli membeli baju muslim pun, membeli barang-berang elektronik, perabotan rumah, atau alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan natal tetapi menggunakan diskon natal, maka hal tersebut diperbolehkan. Wallahu A’lam