Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ucapan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Indonesia Lengkap

Lengkap
Abusyuja.com – Ijab dan kabul merupakan prosesi yang menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang hendak ingin menikah, yaitu ikrar pernikahan yang diucapkan oleh seorang wali pengantin perempuan kepada calon mempelai laki-laki.

Tetapi sebelum membahas lebih dalam lagi mengenai bacaan ijab kabul dalam pernikahan, kami akan singgung sedikit mengenai hukum pernikahan itu sendiri.

Hukum Menikah Dalam Islam

Secara garis besar, hukum menikah dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pelakunya. Menikah dapat dihukumi sunah apabila seseorang sudah memiliki keinginan kuat untuk menikah, serta memiliki kemampuan untuk melangsungkan pernikahan, baik dari segi mental maupun ekonomi.

Menikah juga dapat dihukumi makruh apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum memiliki keinginan untuk menikah, serta perbekalan atau biaya untuk pernikahan juga belum ada. Atau memiliki perbekalan (biaya) untuk menikah, tetapi ia memiliki keterbatasan fisik, misal mengidap penyakit permanen, cacat, dan kekurangan fisik lainnya.

Menikah juga dapat dihukumi wajib apabila seseorang benar-benar telah pantas untuk menikah, memiliki keinginan untuk menikah, serta memiliki kemampuan biaya untuk pernikahannya. Dan dikhawatirkan ia akan terjerumus pada kemaksiatan apabila tidak segera dinikahkan.

Menikah juga dapat dihukumi haram apabila seseorang tidak dapat memenuhi ketentuan syariat untuk melakukan pernikahan, atau ia meyakini bahwa pernikahan yang ia lakukan tidak akan mencapai tujuan syariat, serta meyakini bahwa pernikahan yang ia jalani malah akan merusak kehidupan pasangannya.

Menikah juga dapat dihukumi mubah apabila seseorang belum memiliki dorongan untuk menikah dan pernikahan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan kepada siapa pun.

Pengertian Ijab kabul dalam Islam

Ijab kabul adalah bagian dari akad nikah yang wajib dilaksanakan karena menyangkut keabsahan pernikahan itu sendiri. Ijab dan kabul adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang berakad.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama yang biasanya diikrarkan oleh wali dari pengantin putri, sedangkan kabul adalah penerimaan dari pihak kedua yang biasanya dilakukan oleh calon mempelai laki-laki.

Sebelum melaksanakan proses ijab kabul, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, di antaranya yaitu:

  • Keduanya memiliki kejelasan dalam masalah identitas, tempat tinggal, terkhusus jenis kelamin. Hal ini penting mengingat Islam hanya mengakui pernikahan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan, dan tidak boleh lain dari itu.
  • Keduanya sama-sama beragama Islam.
  • Antara keduanya tidak memiliki penghalang atau larangan untuk melangsungkan pernikahan (tidak terikat talak tiga misalnya).
  • Keduanya harus mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Contoh Ucapan Ijab dan Kabul Bahasa Arab dan Indonesia

Akad yang pertama kali dimulai adalah ijab dan dilanjutkan dengan kabul. Yang melakukan ijab boleh dari pihak laki-laki dan boleh pula dari pihak wali perempuan.

Contoh ucapan ijab singkat dari mempelai pria dalam bahasa Indonesia:

"Saya nikahi anak bapak yang bernama (sebut namanya) binti (sebut nama bapak kandungnya) dengan maskawin atau mahar seperangkat alat salat dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah dibayar tunai."

Kemudian ucapan kabul dari pihak mempelai wanita:

"Saya terima engkau menikahi anak saya bernama (sebut nama anaknya) dengan mahar tersebut."

Adapun yang lazim digunakan di Indonesia adalah akad nikah yang diawali dari ijab dari wali pihak perempuan. Berikut contoh ucapan ijab singkat dari pihak wali mempelai wanita:

"Saudara (sebut nama mempelai pria) bin (sebut nama ayah kandungnya), saya nikahkan engkau dengan putri saya (sebut nama mempelai wanita) binti (sebut nama ayah kandungnya), dengan maskawin (mahar) emas 20 gram, seperangkat alat salat, dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah dibayar, tunai!"

Berikut ucapan kabul dari pihak laki-laki atau mempelai laki-laki:

"Saya terima nikahnya (sebut nama mempelai wanita) binti (sebut nama ayah kandungnya, dengan maskawin emas 20 gram, seperangkat alat salat, dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah dibayar, tunai!"

Boleh juga disingkat:

"Saya terima nikahnya (sebut nama mempelai wanita) binti (sebut nama ayah kandungnya, dengan maskawin tersebut dibayar, tunai!"

Berikut ucapan ijab kabul dalam bahasa Arab, baik yang diwakili maupun ketika langsung menikahkan putrinya sendiri.

Contoh ucapan ijab oleh wali dari mempelai wanita:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، اُزَوِّجُكَ عَلَى مَااَمَرَاللهُ تَعَالَى بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِاءِحْسَانِ.

Ucapan ijab oleh wali dalam bahara Arab:

يَا أَخِيْ فِى اللهِ : أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِى فُلَانَةْ بِمَهْرِ....(sebutkan mahar dalam bahasa Arab)...حَالًا

Ucapan ijab oleh wali dalam bahasa Arab:

يَا أَخِيْ فِى اللهِ: أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ فُلَانَةً بِنْتَ فُلَانٍ مُوَكِّلِى بِمَهْرِ...(sebutkan mahar dalam bahasa Arab).. حَالًا

Ucapan Qabul/kabul oleh pihak mempelai laki-laki dalam bahasa Arab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِاالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا

Contoh ucapan ijab untuk menikahkan putrinya sendiri dalam bahasa Arab:

يَا .… أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ .... بِنْتِىْ بِمَهْرِ حَالًا

Contoh ucapan Qobul/kabul untuk jawaban pengantin dari pihak mempelai laki-laki dalam bahasa Arab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِىْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِحَالًا

Macam-macam pengantin yang diwakili lengkap dengan bacaan ijabnya dalam bahasa Arab:

Apabila yang menikahkan adalah saudara laki-laki dari mempelai wanita:

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلَانَةً بِنْتَ .... مَوْلِيَةَ اَخِيْهَا .... مُوَكِّلِى بِمَهْرِ .... حَالًا

Apabila yang menikahkan adalah paman dari mempelai wanita:

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلَانَةً بِنْتَ .... مَوْلِيَةَ عَمِّهَا .... . مُوَكِّلِى بِمَهْرِ... حَالاً

Contoh penyebutan mas kawin dalam bahasa Arab:

 بِمَهْرِ اَدَوَاتِ الصَّلَاةِ حَالًا

(Dengan mas kawin seperangkat alat sholat )

 بِمَهْرِ خَاتَمٍ مِنَ الذَّهَبِ حَالًا

(dengan mas kawin cincin)

 بِمَهْرِ خَمْسِمِائَةٍ أَلْفٍ رُوْبِيَّةً

(dengan mas kawin lima ratus ribu rupiah)

 بِمَهْرِ اَلْفِ اَلْفٍ رُوْبِيَّةً

(dengan mas kawin satu juta rupiah)

Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam prosesi ijab dan kabul:

Pertama, materi dalam ikrar ijab dan kabul tidak boleh berbeda, seperti penyebutan nama perempuan secara lengkap, penyebutan jumlah atau takaran mahar, dan lain sebagainya.

Kedua, ijab dan kabul harus diucapkan secara bersambung tanpa terputus walaupun sesaat.

Ketiga, ijab dan kabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang. Dalam lafaz arab adalah menggunakan na-ka-ha atau za-wa-ja, atau dalam bahasa Indonesia menggunakan nikahkan atau kawinkan.

Keempat, ijab dan kabul tidak boleh menggunakan lafaz yang mengandung maksud membatasi perkawinan untuk masa tertentu. Misal, "Saya terima nikahnya fulan binti fulan selama 2 tahun dengan maskawin tersebut dibayar tunai." Di dalam Islam, nikah berdurasi atau kontrak adalah mutlak haram.

Demikian pembahasan singkat mengenai tulisan atau ucapan ijab dan kabul dalam bahasa Arab dan Indonesia. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam