Filosofi dan Makna di Balik Logo Baru Halal Indonesia

Daftar Isi

Abusyuja.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo halal baru serta diedarkan secara nasional sejak 1 Maret lalu.

Alasan Desain Logo Hala Indonesia Diganti

Penetapan label halal ini guna melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal ini bersubstansi tentang kewajiban BPJPH dalam menetapkan logo halal.

Penetapan label hala ini juga untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Adapun alasan perubahan desain logo halal Indonesia ini adalah karena bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOP MUI ke BPJPH Kemenag. Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu disahkan dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.

Filosofi dan Makna dari Logo Halal Indonesia Terbaru

Logo Halal Baru Indonesia Serta Filosofi dan Makna di Baliknya

Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Beliau mengatakan bahwa desain logo halal terbaru ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan bentuk artefak dari budaya dan menjadi ciri khas yang unik, berkarakter, dan merepresentasikan halal di Indonesia.

Label halal Indonesia terbaru ini terdiri dari dua objek. Pertama bentuk gunung dan motif surjan atau Lurik Gunung pada wayang kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas.

Makna Gunung di Wayang Kulit Jawa:

Gunung pada wayang kulit menyimbolkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut manunggaling jiwa, cipta, rasa, karsa, dan karya dalam kehidupan kita. Artinya semakin dekat dengan sang Pencipta.

Makna Warna Ungu pada Label Halal Terbaru:

Warna utama pada label halal terbaru adalah ungu dengan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu adalah mempresentasikan keimanan, kesatuan lahir-batin, serta daya imajinasi. Sedangkan warna hijau toska mengandung filosofi kebijaksanaan, ketenangan, dan stabilitas.

Makna Motif Surjan pada Label Halal Terbaru:

Motif surjan pada label halal terbaru ini bermakna cukup dalam. Di bagian leher baju surjan biasanya memiliki 3 pasang kancing (6 biji) yang mengandung filosofi rukun iman. Motif surjan atau lurik ini juga mengandung filosofi sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Polemik Label Halal Baru Buatan Kemenag

Meski memiliki makna dan filosofi yang bagus. Banyak beberapa kalangan yang justru mengkritik perihal perubahan tersebut.

Sebab, perbedaan logo halal Indonesia terbaru dengan negara lain terletak pada tidak mencantumkannya organisasi Islam, melainkan langsung negaranya.

Sedangkan di label halal sebelumnya mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena organisasi inilah yang mengawali sertifikasi produk halal.

Setelah presiden SBY mengesahkan UU tentang Jaminan Produk HALAL (JPH), dibentuklah Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi ketentuan halal tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

Setidaknya ada tiga poin yang menjadikan beberapa kalangan merasa keberatan mengenai penggantian logo halal baru tersebut.

Pertama, tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan ada tulisan MUI, tentu polemik ini tidak berkepanjangan.

Kedua, logo halal seperti berbentuk wayang dan tidak terbaca (terlalu sulit) secara teks arab sebagai حلال. Andaikan di bawa simbol ada tulisan arab halal yang mudah dan sederhana, tentu polemik ini akan selesai.

Ketiga, (menurut warganet), perubahan logo tersebut terlalu mencolok dan cenderung menghilangkan paksa peran simbolik MUI dari logo halal Indonesia yang sedari dulu sudah digunakan. (Sakana-akan) mereduksi pengaruh MUI pada kebutuhan mendasar umat Islam, yaitu sertifikasi kehalalan sebuah produk bagi konsumen muslim.

Sebenarnya yang paling penting adalah mengenai kehalalan produk itu sendiri. Artinya, pihak yang bersertifikasi harus benar-benar menjamin kehalalan suatu produk. Sebab, banyak sekali evaluasi-evaluasi penting yang harus dilakukan untuk membenahi kelalaian yang sedari dulu masih berjalan di tengah-tengah masyarakat muslim.

Contoh simpelnya seperti banyak ditemukan di pasar-pasar penjualan Tiren (mati kemarin), yaitu ayam yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam. Justru ini yang seharunya lebih penting dan harus mendapatkan perhatian lebih jika dibandingkan dengan mempermak sebuah logo atau label.

Substansi akhir yang ingin penulis sampaikan adalah, membuat logo apapun hukumnya halal dan boleh asalkan tidak berbau pornografi dan menghina orang lain. Akan tetapi yang harus lebih dipentingkan lagi adalah “isi”-nya dari pada gambar luarnya. Wallahu A'lam