Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Rukun Khotbah Lengkap dengan Ketentuan Khatib dan Naskahnya

Syarat dan Rukun Khotbah Lengkap dengan Ketentuan Naskah dan Khatibnya
Khotbah merupakan bagian yang sangat penting dan tak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan salat Jumat. Sebelum ke materi khotbah, alangkah baiknya jika kita mengetahui beberapa ketentuan khotbah berikut ini:

1. Syarat-Syarat Khotbah

  1. Khatib atau orang yang berkhotbah diharuskan suci dari hadas, baik hadas besar maupun kecil;
  2. Sama halnya dengan syarat salat, seorang khatib juga diharuskan suci dari najis, baik badan, tempat maupun pakaian;
  3. Khatib harus berpakaian sopan dan menutup aurat sebagaimana ketentuan menutup aurat ketika salat;
  4. Khatib diharuskan berdiri apabila mampu, jika tidak mampu, maka boleh dengan posisi duduk;
  5. Khatib diharuskan duduk di antara dua khotbah dengan tuma’ninah (diam sejenak);
  6. Rukun-rukun khotbah harus disampaikan dengan Bahasa Arab. Sedangkan untuk isinya boleh menggunakan bahasa lain sesuai dengan daerahnya masing-masing yang sekiranya mudah untuk dipahami oleh para jamaah;
  7. Pelaksanaan khotbah disyaratkan sudah memasuki waktu zuhur;
  8. Antara khotbah satu dengan dua harus dilakukan secara langsung. Artinya tidak boleh dipisah dengan jarak waktu yang secara umum (‘ruf) dianggap lama;
  9. Khatib harus menyampaikan khotbahnya dengan suara keras yang sekiranya terdengar oleh jamaahnya. Atau boleh menggunakan pengeras suara yang lazimnya sudah digunakan di tiap-tiap masjid. 

2. Rukun-Rukun Khotbah

  1. Mengawali dengan bacaan hamdalah dan pujian-pujian kepada Allah pada khotbah pertama dan kedua;
  2. Membaca dua kalimat syahadat pada khotbah pertama dan kedua;
  3. Membaca selawat Nabi pada khotbah pertama dan kedua;
  4. Menyampaikan wasiat ketakwaan kepada Allah pada khotbah pertama dan kedua. Maksudnya adalah menyampaikan wasiat kepada para jamaah untuk bertakwa kepada Allah yang substansinya adalah mengajak dalam menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya;
  5. Membaca sebagian ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dipahami arti dan maksudnya. Cukup pada salah satu dari dua khotbah;
  6. Membaca doa ukhrawi  (doa yang berkaitan dengan akhirat) atau berdoa memohon ampun kepada Allah untuk seluruh kaum Muslimin.

3. Sunah-Sunah Khotbah

  1. Disunahkan bersiwak sebelum memulai khotbah;
  2. Berpakaian putih dan memakai parfum atau wangi-wangian;
  3. Khotbah disampaikan di atas mimbar;
  4. Mengucapkan salam sebelum memulai khotbah;
  5. Memegang tongkat di tangan kirinya;
  6. Setelah salam, hendaknya khatib duduk untuk mendengarkan azan;
  7. Hendaknya berkhotbah sesuai dengan kapasitas jamaahnya, tidak perlu menggunakan materi yang berat-berat. Cukup sampaikan sesuatu yang ringan, singkat, padat, serta menggunakan bahasa yang baik.

4. Persiapan Umum Sebelum Khotbah

  1. Sebelum berkhotbah, sebaiknya khatib mengetahui situasi dan kondisi jamaahnya dulu. Minimal mengetahui bagaimana keadaan jamaahnya dan tingkat pemahaman Islam (kecerdasan agama) mereka secara umum, apakah masyarakatnya tergolong abangan, Islam yang cenderung ortodoks, atau mungkin mayoritasnya adalah orang-orang intelek dari lingkungan berpendidikan.
  2. Setelah mengetahui situasi dan kondisi jamaah, mulailah menyiapkan pokok-pokok materi sesuai dengan porsi pemahamannya. Khotbah yang baik adalah khotbah yang tepat sasaran. Artinya khotbah yang isinya cocok dengan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga apa yang disampaikan dapat menjawab dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
  3. Selain itu, pemilihan tema khotbah harus diarahkan sesuai dengan momennya. Minimal memilih materi yang relevan dengan keadaan waktu itu. Misal, khotbah tentang puasa Ramadhan di bulan Ramadhan, khotbah Nisfu Syakban di bulan Syakban, dan khotbah peristiwa Isra Mikraj di bulan Rajab.

5. Ketentuan Umum Naskah Khotbah

  1. Naskah atau bahan khotbah yang akan disampaikan hendaknya harus dipersiapkan terlebih dahulu, disusun secara sistematis, singkat, padat, dan bermutu;
  2. Susunan naskah khotbah harus berdasarkan jalan pikir yang logis dan tidak multitafsir;
  3. Uraian khotbah harus bersifat umum, tidak ditunjukkan kepada suatu golongan tertentu atau perorangan tertentu, tidak mengandung unsur politik praktis atau masalah-masalah khilafiah yang dapat menimbulkan keambiguan;
  4. Naskah khotbah harus memenuhi syarat khotbah dan ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas;
  5. Isi khotbah hendaknya sederhana, populer, mudah dimengerti oleh para jamaah, memenuhi syarat tata bahasa resmi, tidak berulang-ulang, fasih dalam membawakan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, dan menggunakan kalimat dan ungkapan yang menarik;
  6. Irama khotbah lebih baik dibedakan dengan irama ceramah pada umumnya. Penyampaiannya harus mantap dan penuh irama agar menimbulkan kekhusyukan dan kekhidmatan. Dan jangan lupa untuk membedakan irama ayat-ayat Al-Qur’an atau hadis dengan irama uraian khatib sendiri;
  7. Mengenai panjang khotbah sendiri tidak ada batasan pasti, tetapi umumnya bisa disampaikan minimal 15 menit atau maksimal 30 menit. Khotbah yang pendek tetapi padat dan bermutu, berisi fatwa dan nasihat-nasihat yang pokok, adalah anjuran khotbah paling baik;
  8. Adapun tata cara khotbah harus disesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan agama.

6. Adab-Adab Khotib

  1. Khotib harus sugestif dan meyakinkan. Segala ucapan, nasihat, dan fatwa yang disampaikan harus pantas dan memiliki kredibilitas untuk dijadikan pegangan;
  2. Dianjurkan untuk memasang pandangan tajam, berseri-seri, dan penuh rasa cinta kasih. Lakukan gaya penyampaian yang meyakinkan dan tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan;
  3. Khotib harus berpakaian sesuai dengan situasi masjid, sesuai dengan kebiasaan setempat, serta menggunakan pakaian yang pantas dan sopan;
  4. Dalam menyampaikan khotbah dianjurkan menggunakan suara sedang sesuai dengan keadaan ruangan, apakah menggunakan pengeras suara (speaker) atau tidak, dan apakah ruangan tersebut menggema atau tidak. Apabila menggunakan pengeras suara, maka perlu diperhatikan jarak antara mulut pembicara dengan microphone;
  5. Dalam penyampaian khotbah tidak dianjurkan menyelipkan kalimat-kalimat humor dan bersifat kelakar, sehingga dapat membuat jamaah tertawa yang nantinya berpotensi mengurangi kekhidmatan ibadah;
  6. Dalam penyampaian khotbah kedua cukup dengan menyampaikan rukun-rukun khotbah saja tanpa harus ada penambahan materi lagi. Dan hal ini sudah menjadi kelaziman yang berlaku dan diterima oleh kebanyakan masyarakat.

Demikianlah beberapa ketentuan khotbah yang harus diperhatikan karena hal ini menyangkut keabsahan khotbah dan salat Jumat itu sendiri. Di samping itu, hendaknya seorang khatib selalu menjaga perilakunya di masyarakat, karena keteladanan khatib di dalam mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang ia berikan kepada jamaah juga merupakan satu hal yang penting untuk dijaga. Jangan sampai di dalam masyarakat terjadi paradoksal yang seolah-olah bertentangan antara apa yang diucapkan dengan realitas perilakunya.