Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal yang Menyebabkan Hadas Kecil dan Cara Menyucikannya

Hal yang Menyebabkan Hadas Kecil dan Cara Menyucikannya
Abusyujua.com – Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan hadas kecil dan cara menyucikannya. Tetapi sebelumnya, kami akan menjelaskan apa itu hadas kecil.

Hadas kecil adalah hadas yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan berbagai aktivitas ibadah yang membutuhkan kesucian wudu, seperti salat, menyentuh mushaf, dan lain sebagainya.

Seperti yang kita tahu, ada beberapa ibadah yang membutuhkan kesucian hadas, seperti salat dan tawaf misalnya.

Ketika seseorang masih memiliki hadas, maka ia diharamkan melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

Nah, sesuai pembahasan di atas, berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan hadas kecil:

1. Keluarganya sesuatu dari qubul dan dubur (kecuali mani)

Segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) adalah dihukumi najis dan menyebabkan seseorang berhadas kecil.

Bahkan ketika qubul dan dubur tertutup karena sebuah kecacatan (misalnya), namun ada lubang lain atau pengganti di bawah pusar yang mana pada lubang tersebut keluar kotoran sebagaimana kotoran yang keluar dari qubul dan dubur, maka hukumnya tetap menyebabkan hadas kecil. (An-Nihayah, juz 1, hal: 112)

“Segala sesuatu” di atas memiliki arti yang cukup luas. Ketika yang keluar nanti adalah hal-hal yang tidak wajar seperti cacing, batu, atau cairan apapun, tetaplah dapat menyebabkan hadas kecil.

2. Hilangnya akal

Penyebab hadas kecil kedua adalah hilangnya akal. Misal, mabuk atau minum minuman keras, mengonsumsi zat-zat kimia atau beracun, depresi akut yang membuat pikirannya tidak stabil dan guncang, bahkan saat tertidur.

Terkhusus untuk tidur, apabila posisinya dalam keadaan duduk, maka hal itu tidak membatalkan wudu (tidak menyebabkan hadas kecil). Kriterianya adalah posisi kedua bokong masih menempel di permukaan tanah atau lantai.

3. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan

Penyebab hadas kecil ketiga adalah bersentuhannya antara kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini hanya berlaku untuk mereka yang bukan mahram atau tidak memiliki tali nasab.

Menurut pendapat qaul ashah, apabila yang disentuh hanya anak kecil yang belum bisa menimbulkan syahwat, rambut, gigi, atau kuku, maka hukumnya tidak membatalkan.

4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan

Penyebab hadas kecil keempat adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Dan dalam qaul jadid diperluas lagi, termasuk menyentuh lingkaran dubur (Jawa: kolongan dubur), yaitu area melingkar di sekitar anus, juga dapat membatalkan atau menyebabkan hadas kecil.

Termasuk yang juga membatalkan adalah menyentuh kemaluan mayit dan anak kecil, dan kemaluan yang impoten. Akan tetapi, apabila yang disentuh adalah kelamin binatang, maka hal itu tidak membatalkan.

Hal-hal yang diharamkan ketika seseorang berhadas kecil:

Haram hukumnya mendirikan salat, tawaf, membawa mushaf, menyentuh lembaran mushaf, demikian pula sampul mushaf menurut pendapat yang sahih, kantong dan kotak yang isinya mushaf, dan tulisan apapun yang isinya pembelajaran Al-Qur’an menurut pendapat yang ashah (tidak berlaku untuk anak kecil).

Barang siapa yang memiliki keyakinan bahwa dirinya suci, atau dirinya berhadas, kemudian merasa ragu tentang keadaan sebaliknya, maka dia harus mengamalkan apa yang diyakininya.

Seandainya ia yakin suci atau yakin berhadas, tetapi lupa keadaan sebelumnya, maka dia harus memilih keadaan sebaliknya. (Kanzur Raghibin, juz 1, hal: 87)

Hal ini sejalan dengan kaidah Usul Fiqh yang berbunyi, “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”.

Ketika seseorang ragu dan berpikir,

Apakah aku sudah wudu tadi?

Maka akan dikembalikan ke hukum awal, yaitu dihukumi belum memiliki wudu mengingat status “wudunya” masih berada dalam ambang keraguan. Sedangkan ia sudah meyakini bahwa dirinya sebelumnya telah berhadas.

Hal ini juga berlaku sebaliknya. Apabila seseorang ragu apakah sudah melakukan hal-hal yang membatalkan wudu, maka hal itu membuatnya tetap dihukumi masih memiliki wudu. Karena keraguannya tidak mempengaruhi hukum pasti bahwa sebelumnya ia meyakini masih memiliki wudu/masih suci.

Cara mensucikan hadas kecil

Cara mensucikan hadas kecil adalah dengan berwudu. Untuk ketentuan wudu bisa Anda baca artikel di bawah ini:

Baca juga: Cara Wudu yang Baik dan Benar Sesuai Sunnah

Itulah beberapa penyebab hadas kecil lengkap dengan penjelasannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Sumber utama: Minhajuth Thalibin