Macam-macam Hukum Muamalah dalam Islam

Daftar Isi

Macam-Macam Hukum Muamalah dalam Islam
Abusyuja.com – Muamalah adalah hubungan manusia dalam interaksi sosial, khususnya yang berkaitan dengan bidang syariat. Artinya, manusia sebagai makhluk sosial dibatasi dengan batasan-batasan syariat yang terdiri dari hak dan kewajibannya.

Pada kajian kali ini, kita akan belajar mengenai ruang lingkup muamalah yang mencakup segala aspek kehidupan. Dalam lingkup yang lebih luas, fikih merupakan ilmu yang mengatur semua perilaku manusia, baik perkataan, pekerjaan, transaksi, dan sejenisnya. Secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama adalah hukum-hukum yang sifatnya ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya), seperti salat, puasa, haji, zakat nazar, sumpa, dan perkara-perkara lain yang berhubungan dengan Tuhan.

Kelompok kedua adalah hukum-hukum yang bersifat muamalah (hubungan manusia dengan manusia lainnya), seperti membelanjakan harta, hukuman, hukuman kriminal, dan hukum-hukum lain yang mengatur setiap individu maupun kelompok manusia.

Dalam fikih Islam karangan Profesor Dr. Wahbah Zuhaili, hukum muamalah ini diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok pembahasan. Berikut penjelasannya:

1. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)

Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga, di antaranya yaitu masalah pernikahan, talak, isbat keturunan keluarga, nafkah keluarga, pembagian waris. Tujuan hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah untuk menata hubungan antara suami dan istri dan juga kerabat-kerabatnya.

2. Al-Ahkam Al-Muduniyah (Hukum Perdata)

Al-Ahkam Al-Muduniyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah relasi antar individu seperti jual beli, pinjam-meminjam, gadai, penanggungan utang, utang-piutang, usaha bersama, dan sejenisnya. Al-Ahkam Al-Muduniyah atau Hukum Perdata ini bertujuan untuk mengatur masalah keuangan dan harta yang terjadi di antara individu-individu, supaya hal seseorang dapat terlindungi. Ada sekitar 70 ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang Hukum Perdata.

3. Al-Ahkam Al-Jina’iyah (Hukum Pidana)

Al-Ahkam Al-Jina’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur tindakan kriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang mukalaf dan juga bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku kriminal. Al-Ahkam Al-Jina’iyah atau Hukum Pidana ini bertujuan melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan manusia. Ia juga bertujuan untuk memisah dan menentukan antara pelaku kriminal, korban, dan masyarakat. Ada sekitar 30 ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang Hukum Pidana.

4. Al-Ahkam Al-Murafa’at (Hukum Acara Peradilan Perdata/Pidana)

Al-Ahkam Al-Murafa’at adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kehakiman yang meliputi prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus dengan melibatkan saksi, saksi ahli, saksi, sumpah, bukti, dan sejenisnya. Tujuan Al-Ahkam Al-Murafa’at atau Hukum Acara Peradilan ini adalah untuk mengatur prosedur penegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. ada sekitar 20 ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur mengenai masalah Hukum Acara Peradilan.

5. Al-Ahkam Ad-Dusturiyah (Hukum Pemerintahan)

Al-Ahkam Ad-Dusturiyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan. Tujuan dari Al-Ahkam Ad-Dusturiyah atau Hukum Pemerintahan ini adalah untuk mewujudkan tertatanya pemerintahan termasuk hubungan pemerintahan dengan rakyat, serta kewajiban-kewajiban individu yang harus dipatuhi.

6. Al-Ahkam Ad-Dauliyah (Hukum Internasional)

Al-Ahkam Ad-Dauliyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan tata tertib hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun dalam kondisi perang. Dalam hukum ini juga membahas tentang hubungan dengan warga-warga non-muslim yang berdomisili di negara Islam. Al-Ahkam Ad-Dauliyah atau Hukum Internasional ini bertujuan untuk membangun ikatan baik antara negara satu dengan negara lainnya.

7. Al-Ahkam Al-Iqtishadiyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan)

Al-Ahkam Al-Iqtishadiyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah individu dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, dan tugas-tugas individu tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan yang lebih luas seperti harta rampasan, bea cukai, pajak tanah, pertambangan, dan sejenisnya.

Selain ditujukan untuk individu, hukum ini juga membahas tentang hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, serta prosedur sumber pendapatan negara dan aturan belanja negara. Tujuan dari Al-Ahkam Al-Iqtishadiyah atau Hukum Ekonomi dan Keuangan ini adalah untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara orang kaya dan miskin, serta hubungan antara negara dan rakyatnya.

8. Hukum Akhlak dan Adab

Pembaca yang budiman, adab dan akhlak ternyata juga termasuk dalam ranah muamalah. Akhlak dan adab adalah hukum yang mengatur “perilaku” manusia supaya prinsip keutamaan, saling menolong, dan saling mengasihi dapat ter-aplikasikan di tengah-tengah kehidupan mereka.

Itulah macam-macam hukum muamalah yang dapat Abusyuja rangkum. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Sumber Referensi:

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam, Juz 1 halaman 31-32.