Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah-istilah Khusus dalam Mazhab Syafi’i

Istilah-istilah Khusus dalam Mazhab Syafi’i
Abusyuja.com – Ada beberapa istilah khusus yang sering digunakan dalam setiap mazhab, baik itu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Istilah ini digunakan dengan tujuan untuk meringkas agar tidak muncul rasa jemu dengan pengulangan dan juga untuk mengetahui mana pendapat yang kuat dan mana pendapat yang muktamad, serta untuk menjaga maslahat orang banyak dan mempertimbangkan ‘urf yang beragam. Berikut adalah istilah-istilah khusus yang terdapat dalam mazhab Syafi’i:

1. Al-Azhhar (lebih jelas)

Qaul Al-Azhhar adalah pendapat yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebuh dari pendapat Imam Syafi’i. Perbedaan antara aqwal (pendapat-pendapat tersebut) ini kuat. Lawan istilah ini adalah zhahir karena kekuatan dalilnya.

2. Al-Masyhur

Al-Masyhur adalah qaul yang masyhur dari dua atau lebih qaul Imam Syafi’i. Perbedaan di antara kedua atau lebih pendapat-pendapat itu tidak kuat. Lawannya adalah gharib karena lemahnya dalil. Keduanya, baik itu Al-Azhhar dan Al-Masyhur, sama-sama pendapat yang berasal dari Imam Syafi’i.

3.Al-Ashah

Al-Ashah adalah pendapat yang lebih sahih dari dua perspektif tokoh mazhab atau lebih yang diusahakan oleh tokoh-tokoh mazhab dalam memahami perkataan Imam Syafi’i, berdasarkan pada prinsip yang telah diletakkan olehnya atau diambil dari kaidah-kaidahnya. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya adalah sahih.

4. Ash-Shahih

Ash-Shahih adalah pendapat yang lebih sahih dari dua perspektif tokoh mazhab atau lebih. Tetapi, tingkatan perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh mazhab ini tidaklah kuat. Lawannya adalah daif karena kelemahan dalilnya.

5. Al-Mazhab

Maksud Al-Mazhab yang sering dijumpai di kitab-kitab mazhab Syafi’i adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh mazhab dalam menceritakan pendapat mazhab, sehingga perbedaan tersebut terjadi di antara dua thuruq atau lebih.

Misalnya, dalam sebuah masalah ada dua qaul (pendapat Imam Syafi’i) atau ada dua pendapat tokoh mazhab. Sedangkan yang lain memastikan hanya satu saja pendapat itu. Maka, terkadang pendapat ini adalah rajih (kuat) dan bisa juga sebaliknya. Sedangkan maksud Al-Mazhab secara substansial adalah pendapat yang menjadi fatwa dalam mazhab.

6. An-Nash

An-Nash adalah nash Imam Syafi’i. Lawannya adalah wajh daif atau mukharraj. Namun kadang-kadang fatwa dikeluarkan tidak berdasarkan nash (teks Syafi’i).

7. Al-Jadid/Qaul Jadid

Al-Jadid adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat lama (mazhab qadim). Artinya, Al-Jadid adalah apa yang dikatakan Imam Syafi’i semasa di Mesir melalui karangan atau fatwanya. Di antara para rawinya adalah Al-Buwathi, Al-Muzani, Ar-Rabi’, Al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul A’la, Abdullah ibn Zubair al-Makki, dan masih banyak lagi. Tiga orang yang pertama adalah yang utama, sedangkan yang lainnya hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.

8. Al-Qadim/Qaul Qadim

Al-Qadim adalah apa yang dikatakan Imam Syafi’i sewaktu ia berada di Irak yang disebut dalam kitabnya, Al-Hujjah, atau yang ia fatwakan. Ia diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Az-Za’farani, Al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali oleh Imam Syafi’i. Imam Syafi’i tidak membenarkan ia difatwakan. Tokoh mazhab telah membuat fatwa dengan pendapat ini dalam 17 masalah.

Adapun pendapat-pendapat yang muncul di antara masa Imam Syafi’i di Mesir dan di Irak, maka pendapat yang lebih belakangan dianggap sebagai qaul jadid dan yang lebih dulu dianggap qaul qadim.

Jika dalam suatu masalah ada pendapat qadim dan  jadid, maka dalam beberapa masalah, yakni sebanyak 17 masalah, yang difatwakan adalah pendapat qadim.

9. Qaula Al-Jadid (dua pendapat baru)

Adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut hendaklah yang diamalkan dengan catatan memang diketahui, namun jika tidak diketahui mana yang akhir, sedangkan Imam Syafi’i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam Syafi’i membatalkan yang lainnya. Atau dengan kata lain, hendaknya ia men-tarjih (menilai) apa yang telah diamalkan Imam Syafi’i. perkataan qila memberi makna wajh yang daif dan lawannya adalah sahih atau al-ashah. Sedangkan maksud dari istilah Syaikhan adalah Ar-Rafi’i dan An-Nawawi.

10. Perihal qaul daif

Ibnu Hajar mengatakan bahwa tidak boleh beramal dengan menggunakan pendapat daif dari mazhab. Demikian juga tidak boleh mengamalkan talfiq dalam suatu masalah, seperti bertaklid dengan pendapat Imam Maliki tentang sucinya anjing (tidak najis), dan bertaklid dengan pendapat Imam Syafi’i tentang mengusap sebagian kepala ketika wudu, dan kedua-duanya dilakukan dalam satu salat. Adapun mengikuti cara mazhab tersebut dengan sempurna dalam satu masalah tertentu, dengan segala konsekuensinya, maka dibolehkan. Walaupun setelah perbuatan itu dilakukan, umpamanya adalah seseorang menunaikan ibadah yang dianggap sah oleh sebagian dari ulama mazhab empat, tetapi tidak sah menurut yang lain.

Dalam kasus seperti ini, dia boleh bertaklid kepada mazhab yang mengatakan sah itu, hingga dia tidak perlu melakukan qada. Boleh juga berpindah dari satu mazhab ke mazhab lain, walaupun taklidnya setelah selesai melakukan amalan.

Itulah beberapa istilah khusus dalam mazhab Syafi'i. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam