Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

https://www.abusyuja.com/
Abusyuja.com – Sebagaimana kodrat yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa, manusia diciptakan untuk hidup bersama dengan manusia lain, atau singkatnya, hidup dalam bermasyarakat.

Dalam hidup bermasyarakat, setiap manusia harus saling menjalin hubungan. Sifat hubungan ini sangatlah luas mengingat beragamnya sifat-sifat yang melekat pada manusia yang begitu banyak.

Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu atau orang memiliki kepentingan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Ada kalanya kepentingan mereka sejalan, namun ada juga yang bertentangan yang akhirnya melahirkan sebuah sengketa.

Untuk menghindari gejala tersebut, mereka mencari solusi untuk menyelesaikan sengketa, yakni dengan cara membuat ketentuan atau kaidah hukum, yang mana kaidah hukum tersebut akan menjadi kiblat dan wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh setiap masyarakat.

Dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dikenakan sanksi atau hukuman yang telah ditentukan di dalamnya.

Perlu ditegaskan pula bahwa yang dimaksud dengan kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yang mana diatur dalam hukum perdata materiil. Sedangkan lawannya adalah hukum perdata formil.

Hukum acara perdata juga disebut sebagai hukum perdata formil. Artinya, keseluruhan kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.

Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Subekti, S.H.: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.

Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.: Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

Hukum Perdata dalam Arti Luas dan Sempit

Hukum perdata dalam arti luar adalah segala hal-hal hukum dalam arti hukum perdata (BW), yakni semua hukum dasar yang mengatur kepentingan setiap individu. Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata dalam pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).