Haji Sendiri atau Membiayai Haji Orang Tua Dulu, Mana yang Utama?

Daftar Isi

Haji Sendiri atau Membiayai Haji Orang Tua Dulu, Mana yang Utama?
Abusyuja.com – Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Secara bahasa, haji adalah ziarah. Secara istilah, haji adalah ziarahnya Islam ke kota Mekkah, yaitu kota suci seluruh umat Islam di dunia.

Hukum haji adalah wajib setidaknya sekali seumur hidup. Hal ini berlaku untuk orang yang mampu secara fisik dan finansial.

Ketika seseorang selama masa hidupnya tidak pernah mampu secara finansial, artinya ia tidak mampu mengumpulkan biaya untuk berangkat haji, maka gugurlah baginya kewajiban ibadah haji dalam hidupnya.

Nah, sekarang persoalannya, kita mampu secara fisik dan finansial untuk berangkat haji sendiri, sedangkan waktu itu orang tua belum pernah haji dan tidak mampu secara finansial untuk berangkat haji. Mana yang lebih diutamakan?

Bagi sebagian orang, mungkin hal ini menjadi pilihan yang sulit. Namun, di beberapa kondisi, mungkin jawaban yang paling tepat adalah "diperbolehkan". Berikut alasannya:

Pertama, secara umum, orang tua memiliki keterbatasan fisik yang lebih dibandingkan anaknya. Dalam mencari rezeki pun terkadang orang tua juga memiliki uzur karena faktor umur.

Kedua, gaji rerata UMR di Indonesia adalah Rp 3.070.000 per bulan. Mungkin untuk pekerja honorer bisa lebih rendah dari standar tersebut. Sedangkan untuk biaya haji pada waktu artikel ini dibuat adalah berkisar Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta rupiah.

Kondisi ekonomi di atas cukup mustahil bisa meratakan pemberangkatan haji di seluruh Indonesia. Mereka yang bisa berangkat lazimnya adalah orang-orang yang kaya dan orang-orang pas-pasan yang menabungnya sampai bertahun-tahun.

Ketiga, haji memang wajib bagi yang mampu, tetapi tidak wajib dilaksanakan secara langsung. Artinya, orang yang mampu tidak harus berangkat haji secara langsung. Dalam kasus ini, anak yang mampu secara finansial boleh memberangkatkan haji orang tuanya terlebih dahulu sebelum dirinya sendiri dengan catatan: ia memiliki niat untuk melakukannya di kemudian hari, ia tidak nazar pada waktu tertentu, dan tidak ada gejala kesehatannya memburuk atau hartanya habis.

Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'isyan dalam kitabnya Busyral Karim bi Syarhi Masail at-Ta'lim halaman 255, menjelaskan:

"Haji dan umrah hanya wajib sekali seumur hidup. Keduanya tidak wajib dilaksanakan langsung jika ia niat melakukannya di kemudian hari, ia tidak nazar pada waktu tertentu, tidak ada gejala kesehatannya memburuk atau hartanya habis."

Dari dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa anak boleh memberangkatkan haji kedua orang tuanya asalkan ia tidak memiliki nazar dalam waktu tertentu.

Misalkan, ia nazar untuk berangkat haji di tahun 2024, maka ketika tahun itu datang, ia tidak boleh membatalkan hajinya demi alasan memberangkatkan haji orang tuanya.

Namun, jika ia tidak memiliki nazar, dan ia yakin dapat berangkat haji di kemudian hari dengan tolak ukur kondisi fisiknya yang masih sehat dan kondisi pekerjaan atau bisnis yang berjalan normal, artinya tidak ada gejala buruk terhadap fisik dan hartanya, maka ia boleh memberangkatkan haji orang tuanya terlebih dahulu.

Demikian kajian singkat mengenai keutamaan antara berangkat haji sendiri atau memberangkatkan haji orang tuanya terlebih dahulu. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam