Ketika Mampu Bayar Haji Plus/Furoda, Apakah Hukumnya Tetap Wajib?

Daftar Isi

Ketika Mampu Bayar Haji Plus/Furoda, Apakah Hukumnya Tetap Wajib?
Abusyuja.com – Memang benar, ibadah haji adalah rukun kelima yang wajib ditunaikan ketika mampu secara fisik dan finansial. Namun apakah kemampuan ini diukur dari haji reguler atau haji ONH Plus/Furoda?

Secara umum, kewajiban haji diukur berdasarkan kemampuannya dalam membiayai haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, apakah wajib bagi orang yang mampu mendaftarkan ONH Plus/Furodah? Memandang jika daftar haji biasa, kemungkinan ia sudah meninggal sebelum berangkat?

Dilema Haji Reguler

Alasan “menunggu terlalu lama”, “dikhawatirkan meninggal terlebih dulu”, merupakan alasan ibadah haji yang sangat lazim di Indonesia. Untuk yang ingin pergi ibadah haji, seorang harus menunggu 15-30 tahun.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), umur harapan hidup (UHH) penduduk Indonesia saat lahir hingga meninggal adalah 71,85 tahun (atau dibulatkan kisaran 70 tahun).

Artinya, orang yang usianya sudah 60 tahun ke atas, akan menyempit kesempatannya untuk bisa ikut ibadah haji mengingat antreannya yang begitu lama.

Namun untuk dilema ini, pemerintah akhirnya membuat kebijakan mengenai percepatan haji reguler yang dikhususkan untuk lansia. Lansia di sini terbagi menjadi 3 klasifikasi:

Pertama, kategori usia 65-84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun. Kedua kategori usia 85-94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun. Ketiga, usia 95 ke atas dengan masa tunggu 3 tahun.

Ketiga golongan di atas akan mendapatkan prioritas percepatan haji pada kloter pertama tahun berjalan. Dan boleh didampingi oleh satu orang dengan hubungan keluarga suami/istri/anak kandung.

Sekilas Tentang Haji ONH Plus dan Furoda

Kedua jenis haji ini sangat berbeda dengan haji reguler, khususnya dalam masalah antrean. Tidak seperti haji reguler yang antreannya bisa puluhan tahun, haji ONH plus hanya menunggu 6-8 tahun saja.

Namun biaya yang dikeluarkan untuk ONH Plus ini cukup fantastis, yakni kisaran Rp146,500,000-Rp175,000,000. Sangat jauh jika dibandingkan dengan haji reguler yang hanya Rp44,000,000-Rp55,000,000 juta saja.

Itu belum tarif haji furoda yang merupakan kelas tertingginya. Haji furoda sendiri adalah keberangkatan haji yang tidak perlu antrean karena merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.

Visa yang digunakan pun adalah visa mujamalah (visa eksklusif yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi di luar pembagian kuota pemerintah Indonesia). Tahun ini daftar, tahun ini pula ia berangkat. Namun biayanya juga tidak main-main, yakni di kisaran Rp248,000,000-Rp270.000.000 rupiah.

Hukum Haji ONH Plus dan Furoda

Kembali ke pertanyaan awal, apakah orang yang mampu membayar haji ONH Plus atau Furoda, apakah masih dibebankan ibadah haji? Menimbang jika ia daftar haji biasa, kemungkinan ia sudah meninggal sebelum tahun keberangkatan?

Syekh Nawawi al-Bantai dalam kitabnya Nihayatul al-Zain halaman 202 dijelaskan:

"Syarat mampu yang keempat adalah adanya air, bekal, dan bahan bakar kendaraan dengan harga standar di tempat-tempat yang biasa ia lalui. Jika semua itu tidak ada, atau ada tetapi harganya melebihi standar, maka haji dan umrah tidak wajib." (Nihayatul al-Zain: 202)

Dari dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa haji ONH Plus dan Furoda merupakan keberangkatan haji yang tidak diwajibkan meskipun orang itu mampu. Sebab, keduanya memiliki biaya di atas rerata atau melebihi standar biaya haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Akan tetapi, hukum "bukan wajib" ini bukan berarti seseorang tidak boleh menggunakan paket haji tersebut. Jika memang ia mampu dan tidak keberatan dengan biaya besar tersebut, maka sah-sah saja ia berangkat haji dengan paket tersebut. Dan gugurlah kewajibannya dalam ibadah haji sekali seumur hidup.

Demikian hukum mengenai haji ONH Plus dan Furoda lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam