Serba-serbi Operasi Plastik dan Hukumnya dalam Islam

Daftar Isi

Serba-serbi Operasi Plastik dan Hukumnya dalam Islam
Perlu kami Ingatkan bahwa operasi hanya diperbolehkan jika ada dorongan kuterdesakkan.

Standarnya adalah desakan yang didasari oleh penilaian agama, bukan desakan yang orientasinya kesenangan atau keinginan manusia belaka.

Artinya, tuntutan kesenangan duniawi tidak bisa mengintervensi standar yang bisa dibuat acuan legalitas.

Dalam kajian kali ini, kami tidak menyuguhkan justifikasi hukum pada setiap pecahan permasalahan operasi plastik.

Sebab, secara kesimpulan, isu yang disajikan para sarjana muslim tidaklah jauh berbeda, mulai dari tuduhan mengubah ciptaan Tuhan, pertimbangan risiko, hingga penipuan terhadap orang lain.

Sehingga, kajian kali ini lebih spesifik pada batasan-batasan yang menyekat antara hukum boleh dan tidak boleh saja.

Operasi kecantikan sering didefinisikan sebagai tindakan pembedahan guna memperindah kontur tubuh luar manusia dan meremajakannya.

Dari definisi di atas, kita bisa mengetahui arah orientasi operasi ini, yakni tindakan pembedahan atau sejenisnya dengan tujuan mengubah bentuk tubuh manusia guna mendapatkan bentuk tubuh paling sempurna, sekaligus menjadi tubuh agar tetap terjaga keremajaannya.

Dari jenis tindakan, operasi kecantikan hanya mempunyai dua kategori saja.

Pertama, mengubah bentuk tubuh. Cukup banyak objek yang menjadi bidikan jenis operasi pertama ini, antara lain, memperindah bentuk hidung dengan memperkecil atau memperbesar sesuai bentuk yang diinginkan, merampingkan dagu agar terlihat oval, memperkecil atau memperbesar payudara, dan lain sebagainya.

Peminatnya juga tidak sedikit, bahkan tidak hanya usia muda saja, generasi tua pun turut meramaikan operasi ini.

Kedua, meremajakan anggota tubuh. Tidak seperti jenis pertama dengan peminat dari berbagai lintas usia, kategori ini lebih didominasi oleh orang-orang yang notabenenya sudah berumur baya. Sebab, bidikan operasi ini adalah menghilangkan tanda-tanda penuaan.

Secara umum, penuaan dapat diketahui dari beberapa tanda, seperti pengerutan kulit yang tampak berlebih pada sudut luar mata bagian atas, penonjolan lemak di bagian bawah mata, mulai hilangnya elastisitas kulit yang ditandai dengan pengenduran di sekitar rahang dan leher bagian atas, dan lain sebagainya. Menghilangkan penuaan adalah karakter utama operasi jenis kedua ini.

Dari definisi dan ilustrasi di atas, kiranya bisa disimpulkan bahwa operasi kecantikan merupakan tindakan membahayakan. Juga termasuk mengubah anggota tubuh dengan motivasi cacat.

Bahkan pembenarannya tidak layak dijadikan batu pijakan. Mengenai larangannya, ulama melandaskan argumentasinya dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang berbunyi:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩

Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya,) dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)

Maksud mengubah pada ayat di atas adalah mengubah ciptaan Allah bisa berarti mengubah fisik, seperti mengganti jenis kelamin, atau mengubah ciptaan dalam batin manusia, seperti mengubah fitrah (Islam) dengan menganut agama lain.

Abdullah Ibnu Mas'ud menginterpretasikan ayat di atas sebagai larangan mengubah ciptaan Allah hanya berdasar tuntutan hawa nafsu saja.

Rekaman sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga turut mempertegas keharamannya, seperti yang telah diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas'ud,

“Saya mendengar bahwa Rasulullah melaknat orang-orang yang meminta dicabut bulu matanya dan orang-orang yang merenggangkan gigi dan orang-orang yang minta dibuatkan tato yang kesemuanya dapat mengubah ciptaan Allah.”

Ada dua hal yang dijadikan pertimbangan kemiripan antara operasi kecantikan dengan praktik yang ter-ilustrasikan dalam hadis tersebut.

Pertama, memperindah diri demi nafsu duniawi. Kedua, mengubah ciptaan Allah. Dua hal yang dinilai kontradiktif dengan nilai agama ini menyebabkan penghakiman operasi kecantikan yang digelar oleh para ahli hukum Islam semakin mempertegas keharamannya 

Tampaknya, pada skala sekunder, landasan akal diberi keluasan gerak dalam memberikan kontribusi.

Akal difungsikan sebagai sarana pendukung justifikasi hukum. Berbagai nalar akal yang disajikan ulama membuktikan betapa terlarangnya praktik operasi kecantikan ini, di antaranya yaitu:

Menipu orang lain. Terlebih dalam konteks pernikahan. Hal ini dinilai sangat merugikan karena kenyataan yang seharusnya tampak akan tertutupi oleh kebohongan yang ditimbulkan oleh operasi ini.

Membahayakan diri. Ketidakseimbangan antara manfaat dan risiko yang didapat membuat operasi ini berbalik arah dengan tujuan syariat.

Memicu keharaman lain. Pada praktiknya, operasi kecantikan sangat memungkinkan bagi orang lain untuk melihat, membuka, bahkan menyentuh hal-hal yang tak semestinya ia lakukan. Larangan ini demi memproteksi manusia dari keharaman yang lebih besar, seperti zina misalnya.