Wanita Wajib Baca! Ini Batasan Berhias ketika Dilamar

Daftar Isi

Wanita Wajib Baca! Ini Batasan Berhias ketika Dilamar
Abusyuja.com – Boleh hukumnya melihat calon pasangan ketika prosesi lamaran. Artinya, seorang laki-laki boleh melihat calon istrinya, begitu juga perempuan, boleh memandang calon suaminya. Namun terkhusus untuk wanita, ada batasan-batasan tertentu ketika prosesi lamaran berlangsung. Berikut adalah batasan-batasan berhias bagi wanita ketika hendak lamaran / dipinang:

1. Tabarruj

Haram hukumnya seorang wanita tabarruj ketika prosesi lamaran. Tabarruj adalah menampakkan kecantikan kepada lelaki yang bukan mahram. Tak hanya kecantikan, tetapi juga aurat yang harus ditutupi, termasuk di dalamnya pakaian-pakaian yang tidak berguna, transparan, hingga masih menonjolkan lekuk-lekuk tubuh.

2. Mencolok

Sering kali seorang wanita menggunakan jilbab berwarna-warni, jilbab dengan bordiran dan gambar-gambar yang menarik hati, sebagai bagian dari perhiasan. Namun, bisa jadi hal itu juga bagian dari pakaian yang dinamakan syuhrah __pakaian kebanggaan, pakaian populer yang mahal, mewah, dan belum tentu setiap perempuan mampu memakainya karena saking mahalnya.

Nabi Saw. pernah bersabda,

"Barang siapa memakai pakaian syurah di dunia ini, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari kiamat nanti, kemudian dinyalakan kepadanya api neraka." (HR. Abu Daud)

3. Wewangian

Tak hanya tentang bersolek dan pakaian syuhrah yang termasuk dalam kategori tabarruj, tetapi wewangian yang dipakai seorang wanita dengan tujuan agar dicium oleh para lelaki yang bukan mahram pada saat keluar rumah, termasuk dalam tabarruj.

Rasulullah Saw. pernah bersabda,

"Seorang wanita, siapa pun ia bila keluar rumah memakai wangi-wangian lali melewati kaum lelaki agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah penzina." (HR. Imam Nasa’i)

4. Perhiasan

Wanita pada zaman jahiliah dulu memiliki kebiasaan yaitu gemar memakai perhiasannya, baik yang melingkar di pergelangan tangan maupun kaki.

Mereka sengaja menarik perhatian lelaki dengan perhiasan yang dikenakannya. Terkadang mereka berjalan sambil dientakkan kakinya, atau terkadang tangannya juga ikut dientakkan untuk menunjukkan bahwa tangannya pun telah diselimuti dengan perhiasan yang mahal.

Padahal, kosmetik termahal adalah air wudu, pakaian terbaik adalah ketakwaan kepada Allah, dan perhiasan terbaik adalah amal saleh yang bisa menjadi penolong kita kelak di akhirat. Sedangkan wewangian terbaik adalah misik dan za’faran. Itu pun tidak boleh dipamerkan pada sembarang lelaki yang bukan mahram.

5. Kosmetik Terbaik dalam Islam

Akan tetapi, terkadang wanita kurang pandai mensyukurinya. Tanpa berdandan pun seorang wanita sudah pasti sangat cantik. Kecantikannya sendiri tidak terpancar oleh make up, lipstik, bulsh on, eye shadow, atau bulu mata palsunya, tetapi dari air wudu yang apabila terbiasa dilakukan, ia akan memancarkan kharisma. Rasulullah Saw. sendiri akan mengenai umatnya dari air wudunya, sebagai matahari terlihat dari bumi.

6. Kecantikan Hanya untuk Suami

Kecantikan yang dimiliki wanita itu bukan untuk dipajang, dikomersialkan, apalagi diumbar kepada banyak orang, melainkan hanya untuk calon suaminya. Maka, kita kembali pada pertanyaan di atas, seberapakah batasan seorang muslimat dalam berdandan pada saat dipinang atau dilamar? Apakah kita kembalikan pada kebiasaan muslimat ketika berdandan dalam kehidupan sehari-harinya? Apakah harus berlebihan dengan tujuan menarik si lelaki, atau agar ia dikatakan cantik?

7. Standar Lamaran dalam Islam

Kesunahan yang dianjurkan Rasulullah pada saat wanita hendak dipinang memang tidak lain dengan cara menarik hati lawan jenisnya atau calon suaminya.

Jabir bin Abdullah mendengar Rasulullah Saw. bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian melamar, maka lakukan apa yang membuat kalian tertarik untuk menikahinya."

Jabir pun melamar seorang wanita, kemudian ia melihat secara sembunyi-sembunyi apa yang membuatnya tertarik untuk menikahi wanita tersebut.

8. Cantik, Tapi Sederhana

Inilah yang menjadi dasar bagi para wanita, apabila ia dilamar laki-laki, maka wajib baginya untuk tampil menarik. hanya saja “ukuran” menarik bukanlah yang glamor atau berlebih-lebihan.

Menarik bisa juga tetap dalam kesederhanaan dan sesuai dengan koridor syariat Islam yang berlaku. Dalam hal ini, ketika muslimat tetap memakai niqab (cadar), batas berhiasnya adalah dengan memakai celak dan bulu mata saja.

9. Batasan Berhias dalam Islam

Sudah dijelaskan di poin delapan bahwa batasan berhias adalah memakai celak mata dan bulu mata saja. Maka seorang wanita tidak boleh berhias untuk pelamarnya melebihi make up atau memakai parfum dan perhiasan, karena selain keduanya sangat terlarang ditampakkan di depan lawan jenis yang bukan mahramnya.

10. Untuk Kaum Awam

Untuk kaum awam yang tiap hari ketemu dengan calon pasangannya, maka kriteria di atas tentu harus mendapatkan penyesuaian. Jika tidak menggunakan niqab (cadar), yang wajib dihias tetaplah celak mata dan bulu mata.

Boleh menggunakan make up yang tipis-tipis saja. Boleh ditambah dengan bedak, taburan eye shadow dan blush on dengan jumlah kadar yang sedikit. Sedangkan untuk lipstik tidak perlu merah merona (terlalu mencolok), karena tujuan kecantikan seorang wanita bukanlah dipamerkan untuk orang lain, tetapi calon suaminya.

11. Standar Pakaian

Pakaian yang dikenakan adalah jilbab panjang yang menjulur sampai ke dada, dan tidak perlu berwarna-warni, apalagi dengan gambar dan bordiran yang bermacam-macam, sehingga justru akan salah digunakan untuk orang lain.

Membahas tema ini tentu sangatlah panjang dan rumit. Akan tetapi, semua tinggal masalah kearifan kita, ketakwaan seseorang pada Allah-lah yang mampu membuat tampilan seorang wanita tetap sederhana, dan walaupun sederhana, tidaklah berkurang kecantikannya.

Ia tidak akan kalah dengan perempuan di luar sana yang berdandan mewah, dengan pakaian syuhrah dan perhiasan yang ditampakkan semua, bagai toko emas berjalan. Wallahu A’lam