Hukum Berkurban dengan Hewan Lain, Seperti Ayam atau Bebek

Daftar Isi

Hukum Berkurban dengan Hewan Lain, Seperti Ayam atau Bebek
Abusyuja.com – Pada kajian sebelumnya, kita telah membahas mengenai hukum berkurban kambing untuk dua orang atau lebih lengkap dengan opsinya. Dan pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum berkurban dengan hewan lain.

Seperti yang kita tahu, syariat telah menetapkan jenis hewan yang bisa digunakan untuk berkurban, khususnya di hari Iduladha (10 Zulhijah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah), yakni jenis hewan “rumangkang” seperti sapi, unta, kambing, dan domba.

Di Indonesia, hewan kurban yang lazim adalah sapi dan kambing, untuk domba kurang populer karena sulit didapatkan, apalagi unta yang mungkin hanya bisa kita temui di kebun binatang.

Di Indonesia, harga sapi dan kambing sangatlah bervariasi. Untuk kambing bisa di kisaran Empat sampai Enam jutaan. Sedangkan untuk sapi di kisaran belasan sampai ratusan juta.

Untuk kalangan menengah ke atas, berkurban bukanlah hal yang sulit, namun untuk kalangan bawah, berkurban merupakan satu prestasi ibadah karena membutuhkan perjuangan dan pengorbanan.

Namun, tidakkah ada solusi lain mengenai permasalahan kurban ini, khususnya bagi yang tidak mampu? Tentu saja ada. Syariat tetap memberikan solusi bagi mereka yang tidak mampu berkurban dengan jenis-jenis hewan di atas.

Mudah bagi saudagar kaya (misalnya) membeli beberapa ekor sapi untuk berkurban yang harga per ekornya bisa puluhan juta. Namun hal itu mustahil bagi kaum fakir miskin.

Di dalam kitab fikih Bughyah al-Mustarsyidin karangan Sayid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dijelaskan:

"Dari Imam Ibn 'Abbas Ra., 'Kurban cukup dengan menyembelih, walaupun ayam dan angsa. 'Al-Ramli memerintahkan orang fakir untuk mengikuti pendapat ini. Beliau juga menyamakan akikah dengan kurban. Beliau berkata pada orang yang memiliki anak, 'Berakikahlah degan ayam, sesuai mazhab Imam Ibn 'Abbas Ra.'" (Bughyah al-Mustarsyidin: 257)

Kita kembali ke persoalan utama, apakah kurban sapi dan kambing bisa diganti dengan hewan lain, semisal ayam atau bebek? Menurut Ibnu Abbas hukumnya bisa, dan pendapat ini bisa diikuti, terutama bagi kaum fakir miskin.

Fakir dan miskin adalah dua kondisi yang berbeda, namun keduanya sama-sama berkesempatan untuk berkurban berdasarkan mazhab Imam Ibnu Abbas di atas.

Golongan fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga sangat sulit baginya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Sedangkan miskin adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan, namun hasil dari pekerjaan tersebut tidak dapat memenuhi atau kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Sedangkan untuk golongan selain dua tersebut, tetap dianjurkan berkurban sapi dan kambing, misalkan mengikuti program tabungan kurban yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga keuangan, patungan, arisan, atau sejenisnya.

Demikian kajian singkat mengenai hukum kurban dengan hewan lain lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam