Hukum Memberi Upah dengan Kepala atau Kulit Hewan Kurban

Daftar Isi

Hukum Memberi Upah dengan Kepala atau Kulit Hewan Kurban
Abusyuja.com – Di hari kurban Iduladha ini, kami akan membahas mengenai salah satu topik yang berkaitan dengan kurban, yakni hukum memberi upah panitia atau penjagal hewan kurban dengan bagian kepala atau kulit hewan kurban itu sendiri.

Kajian ini tentu masih sangat relevan mengingat banyaknya pihak yang masih melakukan praktik ini. Maka, agar lebih jelas demi hukum, kami akan mengkajinya sesederhana mungkin.

Secara istilah, upah merupakan membayar sejumlah uang atau barang atas jasa atau manfaat yang kita dapat. Di dalam muamalah, hukum memberi upah bisa dihukumi mubah, wajib, dan haram.

Kapan upah dihukumi mubah? Yaitu ketika kita merasa tertolong atau merasa diberi manfaat oleh orang lain, dan untuk membalas kebaikan tersebut, kita secara sukarela memberinya upah meskipun ia tidak meminta. Upah yang bermaksud sukarela ini juga termasuk ke dalam golongan sedekah.

Kapan upah dihukumi wajib? Yaitu ketika kedua belah pihak telah sepakat sebelumnya. Misal, kedua belah pihak telah sepakat bahwa pemberi upah harus membayar sekian untuk penerima upah terhadap jasa tertentu. Maka ketika jasa itu dilakukan, pemberi upah wajib membayar upah sesuai nominal yang telah disepakati sebelumnya.

Kapan upah dihukumi haram? Yaitu ketika upah tersebut dibayar atas tindakan atau jasa yang tidak dibenarkan dalam Islam. Misal, memberi upah dukun, pengedar narkoba, dan sejenisnya.

Nah, dari ketiga hukum di atas, mana hukum yang digunakan dalam kasus upah panitia atau penjagal kurban?

Dalam kitab Hasyiyah Bajuri dijelaskan:

"Haram hukumnya memberikan kulit kurban sebagai ongkos kepada jagal. Karena hal itu semakna dengan jual-beli. Jika memberikannya sebagai sedekah dan bukan ongkos, maka tidak haram." (Hasyiyah Bajuri, Juz 2: 594)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukumnya adalah haram karena terkesan seperti akad jual-beli (muamalah). Keharaman ini berlaku apabila diniatkan untuk memberi ongkos. Akan tetapi jika diniatkan sedekah, maka hukumnya boleh.

Demikian kajian singkat mengenai hukum memberi upah dengan kepala atau kulit hewan kurban. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam