Kurban Kambing untuk Dua Orang? Boleh Kok, Tapi...

Daftar Isi

Kurban Kambing untuk Dua Orang? Boleh Kok, Tapi...
Abusyuja.com – Kurban adalah salah satu bentuk anjuran ibadah yang dilakukan di bulan Zulhijah. Ibadah kurban biasanya dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah (hari Iduladha) dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di hari tasyrik, seluruh umat muslim “diharamkan” berpuasa. Hukum ini juga berlaku untuk umat muslim yang sedang tirakatan puasa tahunan (dalail khairat).

Ada satu pertanyaan menarik, bagaimana dengan umat muslim yang vegetarians dan vegans (golongan anti daging hewan), apakah mereka tetap dianjurkan berkurban?

Tentu saja tetap dianjurkan, menjadi vegetarians atau vegans memang tidak dilarang dalam Islam, namun ketika mereka ingin berkurban, toh Islam tidak mewajibkan baginya untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri.

Artinya, kurban adalah kewajiban seluruh umat muslim. Hewannya pun terbatas, seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Di Indonesia, kurban paling lazim adalah kambing dan sapi. Kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang per satu ekor, sedangkan sapi berlaku tujuh orang per satu ekornya.

Kembali ke konteks awal, bagaimana jika kurban kambing diperuntukkan untuk lebih dari satu orang? Misalnya satu kambing untuk dua orang atau tiga orang?

Berhubung syariat telah tegas menetapkan satu kambing untuk satu orang, maka secara syariat, hukum berkurban satu kambing untuk dua orang atau lebih adalah “tidak sah” atau tidak bisa.

Akan tetapi, pahala berkurbannya bisa kita niatkan untuk lebih dari satu orang. Artinya, berkurbannya tidak bisa dibagi, namun pahalanya bisa dibagi.

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karangan Sayid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dijelaskan:

Sesuai kesepakatan ulama (jumhur ulama), satu kambing hanya bisa dibuat berkurban untuk satu orang. Tetapi Syekh Khatib Syarbini, Imam Ramli, dan yang lain mengatakan, ‘Jika menggabungkan orang lain pada pahala kurbannya, seperti berkata, ‘Ini kurban dariku dan dari fulan atau dari keluargaku,’ maka diperbolehkan dan semua mendapatkan pahala.’” (Bughyatul Mustarsyidin: 257)

Misalkan kita punya uang 4 juta, kemudian ayah ibu kita menambahi 500 ribu (total 5 juta), kemudian uang 5 juta itu kita gunakan untuk berkurban satu kambing, maka kita bisa niatkan berkurban seperti ini, “Ya Allah, ini kurban dariku dan dari ayah dan ibuku.”

Maka secara syariat, kurban itu sah untuk kita, sedangkan pahalanya sah untuk ayah dan ibu kita. Maka sesuai judul di atas, kurban kambing untuk dua orang? Apakah boleh? Jawabannya: Boleh, Kok, Asalkan untuk satu orang, namun pahalanya bisa diperuntukkan lebih dari satu orang.

Demikian kajian singkat mengenai hukum kurban satu kambing untuk dua orang atau lebih. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam