Apa Tujuan Pelaksanaan Fikih dalam Islam?

Daftar Isi

Apa Tujuan Pelaksanaan Fikih dalam Islam?
Abusyuja.com – Secara garis besar, tujuan dari pelaksanaan fikih dalam Islam adalah untuk memberikan manfaat yang sempurna, baik pada tataran individu maupun tataran resmi.

Tataran resmi ini berlaku untuk negara-negara Islam tentunya. Sedangkan di Indonesia tidak termasuk. Khusus negara Islam, “kemanfaatan yang sempurna” ini bisa tercapai ketika diberlakukan undang-undangan negara berdasarkan fikih.

Adapun tujuan akhir dari fikih adalah untuk kebaikan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan tujuan undang-undang ciptaan manusia adalah semata-mata untuk mewujudkan kestabilan masyarakat di dunia.

Bagi Anda yang belum tahu, fikih sebenarnya memiliki cabang undang-undang, seperti thaharah, ibadah, zakat, puasa, muamalah, dan masih banyak lagi.

Karena memiliki lingkup yang sangat luas, maka tak heran ilmu ini mampu mengatasi persoalan hukum kontemporer seperti asuransi, sistem keuangan, sistem saham, kaidah pengangkutan udara, laut, dan sebagainya, yang semuanya ditentukan dengan menggunakan kaidah fikih yang kuat, ijtihad yang berdasarkan qiyas, istihsan, masalih mursalah, dan syad adz-dzara’, ‘urf, dan lain-lain.

Fikih juga dapat diolah berdasarkan teori-teori umum seperti yang dilakukan dalam studi undang-undang. Misalnya, penetapan teori jaminan, teori darurat, teori kontrak, teori kepemilikan, kaidah undang-undang sipil, teori hak, hukuman, HAM, keadaan yang muncul mendadak, dan masih banyak lagi.

Lebih jauh dari itu, sebagai ahli fikih ada yang membolehkan men-takhshish nash syara’ dengan ‘uruf, walaupun ia tidak disetujui oleh kebanyakan ulama.

Contoh: menurut mazhab Maliki, perempuan terhormat tidak boleh dipaskan untuk menyusui anaknya. Juga, seperti pendapat Abu Yusuf yang mempertimbangkan ‘uruf dalam pengukuran harta riba dengan menggunakan timbangan atau ukuran untuk memastikan wujudnya persamaan atau tidak.

Jika kebiasaan masyarakat berubah, misalnya, gandum yang dulunya dijual dengan ditimbang berubah dengan cara diukur atau sebaliknya, maka kebiasaan inilah yang dipakai dan dipertimbangkan.

Jadi, persamaan timbangan atau ukuran adalah berdasarkan adat atau kebiasaan yang terpakai di kalangan masyarakat.

Sebagian ulama membolehkan hukum karena berlakunya perubahan ‘ilat. Contoh: menghentikan pembagian zakat kepada golongan mualaf (pada masa tertentu) dan berpegang kepada hisab untuk menentukan awal bulan hijriah, bukan berdasarkan ru’ya.

Sebagian ulama membolehkan perubahan hukum karena darurat atau adanya hajat (keperluan) untuk menghindari kesukaran dengan syarat kondisi darurat tersebut benar-benar sesuai dengan pengertian darurat dan keperluan menurut pandangan syara’.

Begitu juga boleh mengambil kemudahan sekadar keperluan saja untuk menghilangkan darurat dan untuk memenuhi kebutuhan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Adh- Dharurah asy-Syar'iyyah, “Darurat ada ukurannya dan hendaklah ia dipenuhi menurut keperluannya saja.

Yang dimaksud darurat di sini adalah kondisi yang berpotensi mengancam nyawa dan keturunan seseorang, atau merusak harta atau akalnya, jika ia tidak melakukan perkara yang asalnya dilarang.

Keperluan (al-hajah) adalah kondisi di mana jika seseorang tidak melakukan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mengalami kesusahan baik pada dirinya maupun keluarganya.

Mengamalkan fikih hukumnya wajib. Seorang mujtahid wajib melaksanakan dan mengamalkan hasil ijtihadnya, karena hasil ijtihad bagi seorang mujtahid adalah dianggap hukum Allah Swt.

Berhubung ulama mujtahid sekarang sudah tidak ada lagi di dunia, tinggal kita orang-orang awam yang tersisa, maka wajib bagi kita beramal berdasarkan fatwa-fatwa ulama mujtahid. 

Sebab, tidak ada cara lain bagi kita untuk mengetahui hukum Islam melainkan tidak melalui fatwa mujtahid. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nahl,

“...bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Orang yang menolak hukum syara’ yang ditetapkan dengan dalil pasti, seperti menganggap bahwa hukum itu tidak sesuai lagi dengan zaman, dihukumi kafir, dan dia telah keluar dalam Islam.

Sedangkan orang yang menolak hukum syara’ berdasarkan ijtihad zan (sangkaan yang kuat), maka ia dihukumi fasik, zalim, dan maksiat. Wallahu A'lam