Imam Sholat Subuh Meninggal saat Sujud di Balikpapan, Kok Dibiarkan?
Video itu sempat viral di media sosial, imam yang bernama H. Andi Syamsul Bahri tersebut merupakan pemilik Apotek Arif Rahman di daerah Balikpapan Barat, Kaltim.
Kronologinya, imam tersebut memulai salat seperti biasa, membaca al-Fatihah, membaca surat pendek, rukuk, dan sujud, tetapi saat sujud, beliau hanya terdiam lama dan tiba-tiba tergeletak dengan posisi tengkurap.
Jamaah pun curiga, ada beberapa jamaah saf depan yang mengintip, dan ternyata imam tersebut sudah tidak sadarkan diri.
Tak selang lama, ada salah satu jamaah yang maju satu langkah untuk menggantikan imam yang tergeletak di sampingnya. Salat dijalankan seperti biasa dengan posisi imam yang masih tergeletak di samping imam pengganti.
Memang benar, di dalam Islam, seorang imam yang tidak mampu meneruskan salatnya bisa digantikan oleh makmum yang ada di belakangnya dengan cara maju satu langkah. Namun sekarang pertanyaannya, lebih penting mana, MENYELAMATKAN NYAWA atau MENERUSKAN SALAT?
Prioritas Menyelamatkan Nyawa
Kami awali dengan mendoakan beliau yang meninggal dunia agar Allah Swt. mengampuni dan memberi Rahmat kepadanya dan para almarhum dan almarhumah keluarga kita yang telah meninggal dunia.
Melangsir dari dawuh guru kita, KH. Ma'ruf Khozin di laman Facebook beliau, dr. Heri Munajib (spesialis saraf) menangkap keadaan dalam video tersebut bahwa: mungkin jamaah yang melihat imam tersebut menganggapnya sudah meninggal dunia (husnulkhatimah), padahal dari segi medis, beliau masih berpotensi untuk diselamatkan.
Tentu yang memiliki ilmunya adalah para Medis. Tapi apakah boleh membatalkan salat untuk menyelamatkan nyawa?
Menurut dr. Heri tentu lebih mendahulukan upaya penyelamatan nyawa. Beliau membawakan kaidah ushuliyah:
"Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang".
Hal ini dibenarkan oleh KH. Ma'ruf Khozin dengan mengutip dawuh Imam Izzuddin bin Abdissalam:
ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ، ﻷﻥ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻴﻦ ﻣﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﻘﺬ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻧﻔﺲ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ.
"Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding salat. Karena menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan salat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha salat. Sudah maklum hilangnya waktu salat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman." (Qawaid Al-Ahkam, 66)
Boleh juga dengan tetap melanjutkan salat seperti imam yang menggantikan posisi almarhum, namun perlu ada satu atau dua jemaah yang melakukan tindakan untuk menyelamatkan nyawa. Tentu juga memerlukan ilmu dan tata cara yang benar, sambung beliau.
Demikianlah kajian singkat mengenai prioritas menyelamatkan nyawa seseorang ketika sedang melaksanakan salat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam