Nggak Semua Haram! Hukum Orkes dan Samrah Betawi dalam Islam

Daftar Isi

Nggak Semua Haram! Hukum Orkes dan Samrah Betawi dalam Islam
Abusyuja.com – Orkes Samrah adalah ansambel musik betawi. Kesenian musik ini menggunakan berbagai alat musik seperti biola, gitar, harmonium, string, bas, tamborin, marakas, dan masih banyak lagi.

Orkes jenis ini biasanya digunakan untuk mengiringi nyanyian dan tarian. Bagaimana pandangan Islam soal kesenian ini?

Mengingat kesenian ini biasanya dipentaskan oleh laki-laki dan perempuan dengan berbagai tarian di dalamnya.

Tentu jelas, hukumnya haram. Orkes jenis apa pun jika di dalamnya ada kemungkaran hukumnya haram. Misalnya, bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat sembari menari bersama.

Adapun Samrah dan orkes, yang di dalamnya tidak terdapat kemungkaran, maka hukumnya mubah. Sedangkan kemungkaran yang dimaksud di antaranya:

Dasar Pengambilan Dalil:

Kitab Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, IV : 9

والمختر أن ضرب الدف ولأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كترج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاحرم. 

Artinya:

Menurut qaul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) di hadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan di hadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya,  kalau tidak berarti haram.

Kitab Mirqotu Al-Suud (syarah Sulamun At-Taufiq)

زمن معاصى الرجل ( التبختر فى المشي ) كالتمايل او تحريك اليدين على غير هيئة معتدلة او نحو ذلك.

Artinya:

Termasuk maksiatnya kaki adalah (sombong dalam berjalan) seperti lenggak-lenggok, atau menggerak-gerakkan tangan pada selain kondisi kebiasaan (kesederhanaan) atau sesamanya.

Kitab Is’adu Al-Rofiq, I : 55

أتى بما يعد نقصا فى نفس رسول الله صلى الله عليه وسلم او نبي من الأنبياء المجمع عليهم حلقا وخلقا او فى نسبه كان يقول إنه عليه الصلاة والسلام ليس من قريش او فى صفة من صفاته.

Artinya:

Mendatangkan sesuatu yang dapat mengurangi (merendahkan) martabat Nabi Muhammad saw. atau salah satu dari Nabi yang telah disepakati oleh ulama, tentang kenabiannya, seperti menghina tubuh, akhlak atau Nasabnya, seperti mengatakan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. bukan keturunan Quraisy, atau menghina dalam agama atau sifat-Nya. (semua hukumnya haram).

Dari dalil di atas dapat disimpulkan, jika Orkes itu menimbulkan beberapa mafasid (kerusakan) sebagaimana dalil di atas, maka hukumnya haram. Jika tidak, maka hukumnya mubah.