Suami Meninggal Saat Proses Cerai, Apakah Istri Berhak atas Harta Warisnya?

Daftar Isi

Suami Meninggal Saat Proses Cerai, Apakah Istri Berhak atas Harta Warisnya?
Abusyuja.com – Suami meninggal saat proses cerai, apakah istri berhak atas harta warisnya? Dalam kajian fikih, hubungan waris dibangun oleh tiga unsur.

Pertama, karena adanya perkawinan, kedua, karena pertalian darah, dan ketiga karena memerdekakan hamba sahaya.

Apabila sebuah perkawinan telah putus, maka dengan sendirinya tidak ada lagi hubungan saling mewarisi.

Kajian ini kemudian melebar pada pembahasan perceraian, sejauh mana perceraian tersebut menghilangkan hak kewarisan satu dengan yang lainnya.

Para ulama sepakat apabila masa idah seorang istri telah habis, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara pasangan suami istri.

Hal ini berbeda jika istri tersebut masih dalam masa idah. Apabila istri masih dalam masa Idah raj’i, maka ia masih mempunyai hak untuk mendapatkan waris dari suaminya karena hakikatnya perkawinan tersebut belum putus.

Berbeda dengan perceraian talak bain di mana perkawinan tersebut menjadi putus dan tidak ada hak rujuk dalam masa idah.

Sebagian ulama menyatakan bahwa perceraian tidak menghilangkan hak waris istri jika perceraian tersebut dimaksudkan oleh suami supaya istri tidak mendapatkan hak waris.

Hukum waris Mesir, memilih perceraian karena talak bain masih memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk saling mewarisi selama masih dalam masa idah.

Ketentuan ini jelas lebih mengakomodasi perceraian talak raj’i, sekiranya talak bain masih diberikan hak, maka pada talak raj’i juga demikian.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Waris Mesir Nomor 77 Tahun 1943 dijelaskan, “Perempuan yang ditalak bain oleh suami yang sedang sakit dianggap masih tetap sebagai pasangan suami istri apabila, (1) istri merasa tidak rela atas perceraian tersebut, (2) suami meninggal dunia dalam keadaan sakit, (3) istri masih dalam masa idah."

Dalam hukum waris di Indonesia, tidak ditemukan adanya pembahasan tentang hak waris perempuan yang telah ditalak oleh suaminya.

Beberapa yurisprudensi telah memberikan pemahaman tentang hak kewarisan antara suami istri yang telah bercerai.

Hal ini dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/AG/2017 tanggal 10 April 2017.

Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 754 K/Ag/2015 tanggal 8 Desember 2015, Putusan PTA Makassar Nomor 21.Pdt.G/2015/PTA.Mks. tanggal 30 Maret 2015, dan Putusan PA Makassar Nomor 1949/Pdt/G/2013/PA.Mks, tangal 25 November 2014.

Adapun inti amar dalam putusan di atas adalah memberikan hak waris kepada istri meskipun istri sedang mengajukan perceraian.

Majelis Hakim pada tingkat PK menjelaskan bahwa sebuah talak bisa dinyatakan sah apabila telah diucapkan  di depan sidang Pengadilan Agama setelah putusan tentang pemberian izin untuk mengucapkan ikrar talak berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara a quo (tersebut), Pewaris meninggal dunia sebelum pewaris menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama, oleh karena itu, Penggugat dalam hal ini sebagai ahli waris masih memiliki hak harta waris atas tergugat (pewaris).

Sumber Referensi:

- Al-Sayid Sabiq, Fiqh Snnah, Jilid III, (Mesir: Dar Mishr, 1365 H), halaman 298.

- Pasal 11 Undang-Undang Waris Mesir Nomor 77 Tahun 1943.

- Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., Hukum Waris di Indonesia, (Surabaya: Pustaka Siaga). 2021.