Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar

Daftar Isi

Upaya Hukum Jika Akta Perdamaian Dilanggar
Abusyuja.com – Apa upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap Akta Perdamaian yang dilanggar?

Proses perdamaian dalam hukum acara di Indonesia tidak terpisah dari yang namanya proses pemeriksaan perkara.

Sejak tahun 2002, Mahkamah Agung telah berusaha menjadikan perdamaian sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara yang berhubung dengan pemeriksaan perkara.

Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian disempurnakan lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kemudian disempurnakan lagi agar lebih efektif melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mana di peraturan ini ditegaskan bahwa setiap perkara perdata "wajib" untuk dilakukan mediasi.

Jika hal itu tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan membatalkan putusan tingkat pertama jika perkara tersebut diajukan banding.

Hingga akhirnya pada tahun 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan produk hukum mengenai regulasi tentang Mediasi di Pengadilan berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sebelum ke pembahasan upaya hukum terhadap akta perdamaian yang dilanggar, Anda harus tahu terlebih dahulu beberapa poin penting di bawah ini:

1. Alur Mediasi dan Akta Perdamaian

Pertama, upaya mediasi dilakukan setelah para pihak hadir di persidangan. Masa dilakukannya mediasi maksimal 30 hari kemudian dapat diperpanjang 14 hari.

Kedua, jika di tingkat pertama tidak dilakukan mediasi, maka pada tingkat banding dapat dilakukan proses mediasi. Apabila Penggugat menolak atau tidak mengikuti prosedur mediasi, maka perkara tersebut tidak dapat diterima.

Ketiga, apabila mediasi berhasil, maka hasil mediasi akan dituangkan dalam akta perdamaian, dan Majelis Hakim akan memutus berdasarkan Akta Perdamaian tersebut.

Keempat, akta perdamaian yang dibuat di luar persidangan juga dapat diajukan ke Pengadilan. Hakim juga berhak untuk memerintah para pihak untuk melaksanakan sesuai akta perdamaian tersebut.

Kelima, terhadap putusan akta perdamaian, tertutup bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Artinya, putusan tentang perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum.

2. Upaya Hukum Terhadap Putusan Perdamaian

Nah, sekarang kita ke persoalan utama, jika salah satu pihak berperkara merasa keberatan dengan perdamaian, lantas jalan apa yang harus ditempuh?

Ketentuan terhadap upaya hukum putusan perdamaian dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/AG/2016 tanggal 16 Juni 2016.

Putusan tersebut berisikan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor 0201/Pdt.G/2015/PA.KTP tanggal 6 Juli 2015.

Putusan tersebut didasarkan pada Akta Perdamaian Kesepakatan Perdamaian Nomor 021/Pdt.G/2015/PA.KTP. tanggal 1 Juli 2015.

Para Pemohon Peninjauan Kembali pada kasus di atas mendalilkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Ketapang terdapat kekeliruan dan kekhilafan hakim sehingga putusan tersebut perlu dibatalkan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat lain. Dalam putusannya telah dipertimbangkan bahwa upaya hukum di atas ditolak karena bertentangan dengan pasal 67 huruf (a) sampai dengan (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Akta Perdamaian adalah mengajukan gugatan pembatalan terhadap Akta Perdamaian.

3. Kesimpulan

Apabila putusan hakim didasarkan atas kesepakatan Akta Perdamaian, maka tertutup sudah upaya hukum atas putusan tersebut.

Jika salah satu pihak merasa bahwa putusan tersebut perlu dibatalkan karena ada alasan tertentu, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Akta Perdamaian tersebut atau gugatan pemulihan hak.

Demikian kajian singkat mengenai upaya hukum terhadap Akta Perdamaian yang dilanggar. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Sumber Referensi:

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/AG/2016 tanggal 16 Juni 2016

- Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., Hukum Waris di Indonesia, (Surabaya: Pustaka Siaga). 2021.

IKUTI BLOG