Ahli Waris Pengganti dan Hilangnya Dzawil Arham

Daftar Isi

Ahli Waris Pengganti dan Hilangnya Dzawil Arham
Abusyuja.com – Sebelum ke kajian Ahli Waris Pengganti dan Hilangnya Dzawil Arham, kita perlu tahu bahwa ketentuan Ahli Waris pengganti terdapat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam.

Inti dari pasalnya adalah ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Ahli waris pengganti dalam hal ini tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris sederajat dengan yang diganti.

Ahli waris pengganti dalam tatanan hukum waris di Indonesia sejatinya ingin melindungi cucu yang telah ditinggal mati oleh orang tuanya sebelum sang pewaris (kakek/nenek) meninggal dunia.

Sedangkan dari sudut pandang fikih, kedudukan cucu yang ditinggal oleh orang tuanya lebih dahulu tidak menguntungkan, karena hanya cucu laki-laki dari anak laki-laki saja yang memiliki kemungkinan besar memperoleh hak waris di samping anak perempuan dari anak laki-laki (jika tidak ada anak laki-laki).

Sementara keturunan dari anak perempuan hampir dipastikan tidak mempunyai hak waris kecuali ditetapkan sebagai Dzawil Arham.

Dalam fikih empat mazhab tidak dikenal adanya ahli waris pengganti, tetapi ditemukan perluasan makna keturunan seperti yang dikemukakan Zaid bin Tsabit dalam hadis Bukhari:

Cucu dari anak laki-laki menempati posisi anak, jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewarisi dan meng-hijab seperti anak dan tidak mewarisi bersama cucu bersama dengan anak laki-laki.

Pelembagaan ahli waris pengganti dalam hukum waris di Indonesia memberikan konsekuensi logis terhadap hilangnya lembaga Dzawil Arham karena kedudukan cucu yang berasal dari anak perempuan telah terakumulasi dengan lembaga ahli waris pengganti.

Dzawil Arham merupakan kerabat pewaris yang terhubung melalui perempuan. Kelompok yang tergolong Dzawil Arham adalah:

  1. Bapak dari ibu.
  2. Kakek dan nenek.
  3. Anak-anak laki-laki dari anak perempuan.
  4. Anak perempuan dari saudara kandung laki-laki.
  5. Anak laki-laki dari saudara kandung perempuan.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
  7. Paman seibu.
  8. Anak perempuan paman.
  9. Bibi dari pihak ayah.
  10. Bibi dari paman dari pihak ayah.
  11. Bibi dari pihak ibu.

Jika dibandingkan dengan hukum waris di negara-negara muslim, terdapat perbedaan dalam melihat kedudukan Dzawil Arham.

Aljazair menjadi negara yang mendudukkan al-tanzil (ahli waris pengganti) dalam hukum warisnya, tetapi masih memberlakukan Dzawil Arham.

Demikian dengan Mesir, Maroko, Sudan, yang memberikan wasiat wajibah untuk melindungi cucu masih memberlakukan adanya Dzawil Arham.

Abu Zahrah menjelaskan tentang Dzawil Arham berdasarkan hukum waris Mesir yang tidak jauh berbeda dengan negara Islam lainnya.

Menurut beliau, pemberian ahli waris Dzawil Arham diberikan sesuai dengan tingkatannya.

1. Tingkatan Pertama

Mereka adalah keturunan pewaris di mana antara keturunan tersebut dengan pewaris terhalang oleh perempuan, seperti cucu laki-lai atau perempuan dari anak perempuan.

2. Tingkatan Kedua

Mereka adalah garis ke atas (orang tua) kakek yang terhalang  dengan pewaris oleh seorang perempuan, seperti kakek dari pihak ibu. Golongan yang laki-laki disebut kakek shahih dan untuk perempuan disebut nenek shahihah.

3. Tingkatan Ketiga

Mereka adalah keturunan dari ayah dan ibu yang meliputi: anak keturunan saudara seibu, anak keturunan saudara perempuan kandung maupun sebapak, anak perempuan dari saudara sekandung atau sebapak.

Demikian kajian singkat mengenai Ahli Waris Pengganti dan Hilangnya Dzawil Arham. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam

4. Tingkatan Keempat

Mereka adalah anak keturunan dari kakek nenek yang bukan sebagai Ashabul Furudh maupun Ashabah.

Sumber Referensi:

- Ibn Hajar, Taghliq al-Ta’liq ala Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar ‘Ammar, 1985), hlm. 214.

- Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 100-1.

- M. Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi Liberasi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2000). hlm. 163-4.

- Imam Abu Zakariyya Ibn Sharf al-Nawawi al-Dimashqi, Raqdhat al-Thalibin, Juz V, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), hlm. 8

IKUTI BLOG