5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Daftar Isi

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen
Abusyuja.com – Filsafat hukum adalah pemikiran mendalam dengan penuh kecerdasan tentang hukum yang dilakukan secara sistematis, logis, kritis, radikal, kontemplatif, dan rasional.

Jadi filsafat hukum berusaha mengkaji hukum dengan menganalisis pengalaman hukum dalam masyarakat dan kaitannya dengan kehidupan yang dialami manusia secara realistis sehingga memperoleh keadilan dan keseimbangan dalam tatanan kehidupan secara individu dan masyarakat.

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Meuwissen, seorang ahli filsuf mengemukakan lima dalil atau kaidah tentang filsafat hukum. Berikut penjelasannya:

Pertama, filsafat hukum adalah filsafat, karena itu ia merenungkan semua masalah marginal yang berkaitan dengan gejala hukum;

Kedua, terdapat tiga tataran abstraksi refleksi teoritikal atas gejala hukum, yakni ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum berada pada tataran tertinggi dan meresapi semua bentuk pengembangan hukum teori dan pengembangan hukum praktik.

Ketiga, pengembangan hukum praktik atau penanganan hukum secara nyata dalam kenyataan kehidupan sungguh-sungguh mengenal tiga bentuk pembentukan hukum, penemuan hukum, dan bantuan hukum. Di sini terutama ilmu hukum, secara dogmatik menunjukkan kepentingan praktikalnya secara langsung.

Keempat, tema terpenting dari filsafat hukum berkaitan dengan hubungan tata hukum dan etika. Ini berarti bahwa diskusi yang sudah berlangsung sangat lama antara para pengikut aliran hukum kodrat dan para pengikut positivme hingga masih tetap aktual.

Hukum dan etika dua-duanya merumuskan kriteria untuk penilaian terhadap perilaku (tindakan) manusia, namun mereka melakukan hal ini dari sudut titik pandang yang berbeda, hukum adalah suatu momen dari etika.

Kelima, filsafat hukum adalah refleksi secara sistematika tentang kenyataan dari hukum. Kenyataan hukum harus dipikirkan sebagai realisasi (perwujudan) dari ide hukum (cita hukum).

Filsafat hukum adalah sebuah sistem terbuka yang di dalamnya semua tema saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Filsafat hukum memiliki beberapa istilah antara lain, legal philosophy, philosophy of law, atau reachts filosofie.

Filsafat hukum merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, refleksi tentang hukum yang mempermasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan yang mendasar, seperti apakah hukum itu? Apa dasar-dasar mengikatnya hukum? Mengapa hukum berlaku umum? Bagaimana hubungan antara hukum dan kekuasaan, moral dan keadilan? Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam sejauh yang mampu dijangkau oleh akal budi manusia.

Demikian 5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

IKUTI BLOG