6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum
1. Manfaat Menyeluruh
Dengan cara berpikir yang holistik tersebut kita diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran pendapat dan pendirian orang lain. Itulah sebabnya dalam bekerja pada hukum diajarkan berbagai aliran tentang hukum. Dengan demikian, setiap orang tidak bersifat arogan dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi daripada disiplin ilmu lainnya.
2. Manfaat Mendasar
Artinya dalam menganalisis suatu masalah kita dituntut untuk berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata, sebab hal tersebut tidak akan mampu memanfaatkan hukum secara baik, melainkan harus bersifat analitik dan kritis terhadap makna hukum itu sebenarnya.
3. Manfaat Spekulatif
Sifat ini tidak boleh diartikan secara negatif. Semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut. Sifat ini mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru.
Memang salah satu ciri orang yang bersifat yang senang terhadap hal yang baru. Tetapi disisi lain, tindakan spekulatif yang dimaksudkan di sini adalah tindakan yang terarah, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif dalam arti hal positif, maka itulah hukum, yang mana dapat dikembangkan ke arah yang dapat dicita-citakan bersama.
4. Manfaat Refleksi-Kritis
Filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus-menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala itu.
Analisis inilah yang membantu kita menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah konkret. Dari uraian tersebut, dapat dirumuskan bahwa adanya sifat refleksi kritis ada pada filsafat hukum yaitu untuk melakukan evaluasi terhadap perlakuan dan pelaksanaan aturan dalam kehidupan dan pelaksanaan aturan dalam kehidupan berorganisasi.
5. Manfaat Disiplin
Filsafat hukum mampu menegaskan substansi yang ada sesuai dengan apa adanya sebagaimana yang telah ditentukan untuk itu, hal ini berarti permasalahan-permasalahan yang telah, sedang, dan yang baru terjadi dapat dipilah dan ditetapkan atau digolongkan ke dalam wilayah permasalahan filsafat hukum.
6. Manfaat Mengejar Kesempurnaan
Filsafat hukum selalu bergerak dalam diam secara sistematik ataupun secara keteraturannya dengan menemukan, menelaah, dan menganalisis serta mengevaluasi lalu menyusun satu bagian dengan bagian lainnya untuk kemudian dikonstruksikan menjadi susunan atau sebagai alat untuk membuka jendela pengetahuan dengan mencari tahu rahasia alam yang ada, sehingga dapat terus mengurangi kekurangan dalam diri manusia.
Filsafat hukum berusaha mencari beberapa permasalahan hukum yang esensial di antaranya membicarakan keadilan kedaulatan kekuasaan hukum, keteraturan, hukum dan perlindungan HAM, keberlakuan hukum dan efektivitas hukum kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara.
Menurut Muhammad Erwin, memahami filsafat hukum akan memperoleh tiga Manfaat yaitu:
Manfaat ideal yang dapat ditemukan oleh orang yang menekuni filsafat hukum terutama terhadap pemahamannya tentang eksistensi manusia dan kemanusiaannya dalam dinamika kehidupan.
Manfaat praktis membuat setiap manusia mampu menggali, mengolah, dan memanfaatkan setiap potensi atau sumber daya yang ada yang ada di dalam diri ataupun yang terdapat di luar dirinya melalui gerak menuju tingkat yang lebih baik dari masa ke masa.
Manfaat real merupakan manfaat yang mengantarkan manusia kepada sebuah pengertian dan bijaksana pada kebijaksanaan hidup untuk menerima kenyataan yang ada pada masa ini. Terlepas dari masa lalu yang akan datang, dari pengalaman dan ide pada harapan yang menuntut manusia untuk menyadari ketidaksadarannya dan menerima keberadaannya.
Itulah Manfaat Mempelajari Ilmu Hukum. Semoga apa yang kami bagikan bermanfaat.