Aksiologi Tentang Hakikat Nilai

Daftar Isi

Aksiologi Tentang Hakikat Nilai
Abusyuja.com – Pada awalnya, para filosof hanya bersifat kontemplatif terhadap alam. Kontemplatif merupakan cara atau gaya hidup yang lebih mengutamakan ketenangan.

Akan tetapi, sudut pandang seperti ini tidak memberikan keuntungan demi kemajuan kepentingan manusia sedikit pun.

Untuk mengetahui alam secara sungguh-sungguh, haruslah memberikan kepada manusia kemampuan untuk campur tangan secara efektif di dalam alam dan menggulati proses-prosesnya demi keuntungan manusia, sehingga ia dapat mengontrolnya.

Untuk apa kita mengetahui bahwa benda-benda bergerak ke arah tujuan tertentu, kalau hal ini tidak mengantar manusia ke mana pun?

Akan lebih baik bagi kita mencari bagaimana peristiwa-peristiwa itu terjadi dari pada puas dengan pengetahuan mengenai mengapa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi.

Pengertian Aksiologi

Aksiologi merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai-nilai.

Pertanyaan mengenai hakikat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara:

Pertama, nilai sepenuhnya berhakikat subjektif (objektivitasobjektivitas).

Kedua, nilai-nilai merupakan kenyataan dari segi ontologi, namun tidak terdapat dalam ruang waktu (objektivitas logis).

Ketiga, nilai-nilai merupakan unsur-unsur objektif yang menyusun kenyataan (objektivisme metafisik)

Kenyataan bahwa nilai tidak dapat didefinisikan tidak berarti nilai tidak bisa dipahami.

Ada tolok ukur kajian terhadap nilai, tolok ukur bagi keindahan dibahas dalam estetika, tolok ukur bagi ekonomi dibahas dalam ilmu ekonomi, tolok ukur bagi kebenaran dibahas dalam epistemologiepistemologi , dan lain sebagainya.

Sekarang yang dipermasalahkan adalah untuk apakah sebenarnya ilmu itu harus digunakan?

Di manakah batas wewenang penjelajahan keilmuan?

Ke arah manakah perkembangan keilmuan tersebut harus diarahkan?

Sebaliknya, ilmu secara moral harus ditujukan untuk kebaikan manusia tanpa merendahkan martabat atau mengubah hakikat kemanusiaan dan ilmu tersebut haruslah berlandaskan pada moral.

Sebab, tanpa landasan moral, maka ilmuan mudah sekali tergelincir dalam melakukan prostitusi prostitusi intelektual.

Sumber Referensi:

Dr. Drs. H. Amran Suaidi, S.H., M. Hum., M.M, Filsafat Hukum, ( Jakarta: Prenadamedia), 2019.

IKUTI BLOG