Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli
Berbicara tentang filsafat berarti upaya mencari kebenaran di balik kebenaran atau hakikat dari kebenaran itu sendiri.
Cinta dalam hal ini memiliki arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikatakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu.
Sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Jadi, filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran di balik kebenaran.
Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam.
Orang yang secara sadar (terjaga) dan membuka pandangannya terhadap segala hal yang ada di alam eksistensi sambil berusaha untuk memahaminya, sementara orang lain menghabiskan hidupnya dalam keadaan tertidur dan oleh Plato orang itu disebut sebagai seorang filsuf.
Pengertian Filsafat Hukum
Adapun filsafat hukum merupakan filsafat khusus yang mendasari ilmu hukum, yang mencakup segi ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku, atau etika yang mempelajari hukum secara filosofis, di mana objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat.
Filsafat Hukum Menurut Soetikno
Filsafat hukum menurut Soetikno adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai perimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, mengkaji sampai pada dasar-dasarnya, dan berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Filsafat Hukum Menurut Satjipto
Filsafat hukum menurut Satjipto adalah mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum, tentang dasar bagi kekuatan yang mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali, ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsekuensi logis, peraturan, bidang, serta sistem hukum itu sendiri.
Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yakni tingkah laku atau etika tentang hakikat hukum.
Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Jadi yang dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.
Filsafat hukum dituntut untuk menyertakan argumen-argumen yang dapat dipahami dari perspektif rasional.
Jadi filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai.
Filsafat hukum memberi jawaban tentang apakah hukum itu sebenarnya, apa tujuan hukum itu, mengapa kita menaati hukum, dan apakah keadilan itu.
Pertanyaan-pertanyaan ini dicari jawabannya secara mendalam sampai ke akar-akarnya sehingga dapat diperoleh pemahaman terhadap hakikat hukum itu sendiri.
Filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang mengkaji hukum dalam pendekatan hakikat hukum, seluk-beluk hukum, dan tujuan hukum.
Filsafat hukum termasuk cabang dari ilmu filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hukum secara lebih dalam sampai ke akar-akarnya.
Itulah kajian singkat mengenai pengertian atau definisi dari filsafat hukum. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.
Sumber Referensi:
- Zainudin Ali, Filsafat hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2013, h. 16.
- Darji Darmodiharjo dan Shindarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, h.11.
- Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejarahan, Firka Aditama, Bandung, 2007, h. 217.
- Fu’ad Farid Ismalil dan Abdul Hamid Mutawali, Berfilsafat itu Gambar, Cara Mudah Belajar Filsafat Barat dan Islam untuk Pemula, IRCiSod, Yogyakarta, 2017, h. 18.
- Syahrial Syarbani, Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010, h. 18.
- Dr. Drs. H. Amran Suaidi, S.H., M. Hum., M.M, Filsafat Hukum, ( Jakarta: Prenadamedia), 2019.