Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Daftar Isi

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli
Abusyuja.com – Memberikan definisi terhadap ilmu hukum sangatlah sulit, mengingat begitu luasnya ilmu hukum itu sendiri dan pemberian sesuatu definisi akan mereduksi atau memasung realitas tersebut.

Namun, untuk memberikan batasan-batasan ruang lingkup pemahaman atas ilmu hukum dan untuk memberikan gambaran apa sesungguhnya ilmu hukum itu, Banyak pakar hukum yang memberikan definisi atau arti terhadap ilmu hukum tersebut.

Para ahli hukum berusaha untuk memberikan penggambaran atau apa sesungguhnya ilmu hukum tersebut telah memberikan definisi sesuai sudut pandangnya masing-masing. 

Berikut adalah gambaran mengenai ilmu hukum menurut beberapa ahli:

1. Ulpian

Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar.

2. Holland

Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif .

3. Allen

Ilmu hukum adalah sintetis ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum.

4. Stone

Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita, dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.

5. Fitzgerald

Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak umum, dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas pokok dari hukum dan sistem hukum.

6. Holmes

Ilmu hukum menurut penglihatan saya adalah sekedar hukum dalam seginya yang paling umum. Setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan adalah suatu kegiatan ilmu hukum sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi pada artinya sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.

7. Doas

Ilmu hukum adalah teori hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.

8. Jolowics

Ilmu hukum adalah suatu diskusi teoretis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret.

9. Hall

Ilmu hukum meliputi pencarian ke arah konsep-konsep yang tuntas dan mampu untuk memberikan ekspresi penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum.

10. Cross

Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

11. Boeden Heimer

Pokok bahasan ilmu adalah luas sekali, meliputi hal-hal yang filsafat sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum. 

12. Liewellyn

Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asas pemikiran itu menjangkau keluar batasan pemecahan terhadap suatu problem yang konkret. Jadi, ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.

Ilmuku mempunyai hakikat interdisipliner karena berbagai  aspek dari hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lainnya

Ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis, yakni yang mempunyai kedudukan untuk mengubah keadaan.

Oleh karenanya, ilmu hukum mempelajari norma-norma yang diolah dengan bahan terbuat dari logika dan a-logika dan menganalisis tentang peristiwa sejarah dan tentang hubungan kemasyarakatan.

Thomas Aquinas mengatakan bahwa, hukum dibuat untuk menciptakan kebaikan bersama sehingga Beliau mengatakan bahwa hukum adalah tatanan rasio yang berfungsi menegakkan kebaikan bersama yang dibuat dan diumumkan secara resmi oleh orang yang memiliki kepedulian pada komunitasnya.

 jadi yang menjadi tujuan hukum dibuat sebagai tujuan ultimatum bagi manusia, sehingga tepat sekali pemikiran Sucipto Raharjo bahwa hukum untuk kebahagiaan manusia, dan apabila dengan hukum itu manusia menjadi sengsara, maka hukumlah yang harus menyesuaikan dengan keinginan kebaikan bersama tersebut. Bukan sebaliknya, manusia yang harus dipaksa menyesuaikan dengan hukum.

IKUTI BLOG