Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Menurut 4 Madzhab

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, khususnya ketika dalam keadaan memiliki wudhu.

Meski kita tahu bahwa hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, tetapi tetap saja ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kasus tersebut. Berikut kami paparkan ketentuan-ketentuan mengenai hukum menyentuh lawan jenis ketika wudhu.
https://www.abusyuja.com/2019/09/hukum-bersentuhan-dengan-lawan-jenis-menurut-mazhab-4.html

Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Menurut 4 Madzhab


Menurut Madzhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, bersentuhan antara lawan jenis hukumnya dapat membatalkan wudhu. Tetapi dengan catatan :

  • Laki-laki yang menyentuh perempuan tersebut sudah dewasa atau baligh.
  • Sentuhan tersebut dengan sengaja dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan.
  • Sentuhan tersebut tidak disengaja, tetapi secara tidak sadar ia merasakan kenikmatan.
  • Perempuan yang disentuh kulitnya terbuka, atau berpakaian tetapi menggunakan kain yang tipis.
  • Apabila wanita tersebut menggunakan pakaian yang tebal (penutup kulit tebal), maka tidak batal apabila lawan jenis menyentuhnya. Dan jika laki-laki tersebut dengan sengaja menyentuhnya agar dirinya dapat merasakan kenikmatan, maka wudhunya batal meskipun kulit perempuan tersebut ditutupi dengan kain atau pakaian yang tebal.
  • Orang yang tersentuh tergolong perempuan yang sudah dapat menimbulkan syahwat.
Imam Maliki juga berpendapat bahwa mencium mulut lawan jenis juga termasuk kedalam kategori sentuhan, dan hukum berciuman adalah mutlak membatalkan wudhu "meskipun" tidak ada niat sama sekali untuk mendapatkan kenikmatan. Dan batal pula wudhunya apabila wanita tersebut dicium secara paksa. Baca juga :


Namun, apabila ciuman tersebut merupakan ciuman perpisahan atau kasih sayang, maka hukum wudhunya tidak batal. Contoh, ciuman kasih sayang Ibu terhadap anak laki-lakinya atau ciuman bapak ke anak perempuannya.

Menurut Mazhab Hanafi

Para ulama Hanafiyyah sepakat bahwa sekedar bersentuhan antara laki-laki dan perempuan hukumnya adalah tidak membatalkan wudhu. Kecuali apabila yang dimaksud bersentuhan disini adalah dapat memberikan sentuhan (sengatan) antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan syahwat tanpa dihalangi suatu apapun. Bila terjadi sentuhan seperti demikian, maka hukum wudhu keduanya batal, baik bersentuhannya antara lawan jenis (laki-laki dan perempuan) maupun sesama jenis (perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki). 

Menurut Mazhab Hambali

Secara tegas ulama Hambaliyyah berpendapat bahwa hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan adalah mutlak membatalkan wudhu bila menimbulkan syahwat tanpa ada penghalang apapun tanpa peduli orang tersebut mahram atau bukan. 

Kesimpulan dari madzhab ini adalah batal wudhunya apabila kita bersentuhan dengan lawan jenis tanpa peduli :
  • Orang tersebut mahram atau tidak
  • Orang tersebut masih muda atau sudah tua
  • Orang tersebut masih kecil atau sudah dewasa
  • Orang tersebut masih hidup atau sudah mati
Hambali juga menambahkan bahwa yang menjadi poin disini adalah "orang yang sudah bisa menimbulkan syahwat". Jadi apabila kita menyentuh lawan jenis kemudian timbul sebuah kenikmatan atau syahwat, maka hukum wudhu kita batal.

Menurut Madzhab Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan adalah mutlak dapat membatalkan wudhu meskipun tidak menimbulkan rasa nikmat sama sekali. Dan batal wudhunya meskipun yang bersentuhan adalah seorang nenek-nenek dan kakek-kekek apabila tidak ada penghalang (kain penutup) apapun.

Penghalang disini adalah kain atau pakaian yang memisah antara kedua kulit lawan jenis. Jadi apabila terdapat penghalang, maka wudhunya tidak batal sekalipun penghalang tersebut berupa kain yang tipis.

Madzhab ini juga berpendapat bahwa hukum bersentuhan antara sesama jenis tidaklah membatalkan wudhu sekalipun muncul syahwat dari keduanya. Hal ini berlaku untuk sesama laki-laki, sesama perempuan dan sesama banci atau khuntsa.
Khuntsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin
Mazhab ini juga berpendapat bahwa persentuhan anggota tubuh seperti rambut, gigi dan kuku tidaklah membatalkan wudhu meskipun hal tersebut dapat memicu syahwat.

Itulah pembahasan mengenai Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Menurut 4 Madzhab. Semoga bermanfaat.

Diterbitkan oleh : Abu Syuja