Wudhu Tanpa Melepas Sepatu, Apakah Boleh?

Daftar Isi
Wudhu Tanpa Melepas Sepatu_Wudhu merupakan aktivitas mensucikan diri dari hadas kecil. Wudhu sendiri memiliki beberapa ketentuan yang harus di penuhi, salah satunya adalah mengusap dan membasuh anggota-anggota wudhu yang sudah di tentukan oleh syari'at. Baca juga :


Dan salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika wudu adalah kaki. Wajib disini merupakan keharusan membasahi kaki (minimal) dari mata kaki sampai telapak kaki bawah serta sela-sela jarinya.
https://www.abusyuja.com/2019/09/wudhu-tanpa-melepas-sepatu-apakah-boleh.html
Dan sekarang persoalannya adalah ketika orang tersebut memakai sepatu, apa boleh baginya melaksanakan wudhu tanpa melepas sepatunya? Jika boleh, bagaimana ketentuan sepatu yang boleh tidak dilepas ketika wudhu? Jika boleh tidak di lepas, bagaimana cara mengusap sepatu tersebut? Berikut penjelasan mengenai cara mengusap sepatu ketika wudhu :

Berwudhu tanpa melepas sepatu

Mengusap khuffain atau sepatu sangatlah sering dilakukan pada zaman Rasulullah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Imam Turmudzi dan Imam Thabrani :
Dari sahabat Bilal r.a. bahwa dia pernah berkata : Pada suatu hari saya pernah melihat langsung Rasulullah SAW mengusap Khuffain (kedua sepatunya) dan penutup kepala. Dan dari Al-Mughirah bin Syu'bah. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu dan ketika itu beliau cukup membasuh kedua kaus kaki beserta sandalnya.

Khuf merupakan sepatu yang dibuat dengan bahan kulit. Dan biasanya sepatu jenis khuf ini digunakan untuk melindungi kaki dari suhu dingin maupun panas. Tetapi seiring perkembangan zaman, material yang digunakan untuk membuat sepatu jenis khuf ini sekarang bermacam-macam. Hal inilah yang membuat ulama-ulama ahli fiqih membuatkan kriteria khusus mengenai batasan-batasan mengusap muzah atau sepatu.

Syarat-Syarat diperbolehkan mengusap Khuffain, Muzah atau sepatu.


Sekedar memberi pemahaman bahwa istilah-istilah seperti khuffain, khuf ataupun muzah merupakan satu makna, yaitu "sepatu", hal ini perlu kami jelaskan agar tidak ada kebingungan dalam memahami pembahasan topik ini.

Syariat memperbolehkan mengusap sepatu ketika wudhu dengan catatan :

  1. Sepatu yang digunakan harus berbahan tebal dan tidak tembus ketika dimasukkan ke dalam air.
  2. Sepatu yang digunakan tidak terbuat dari bahan yang bening yang dapat memperlihatkan kaki didalamnya, sekalipun bahan tersebut tebal maupun tipis.
  3. Sepatu harus menutupi bagian kaki yang wajib ketika dibasuh, yaitu antara telapak kaki sampai mata kaki.
  4. Sebelum memakai sepatu, orang tersebut harus dalam keadaan sudah suci terlebih dahulu, entah dari hadas kecil maupun besar dengan menggunakan air. Jadi tidak boleh apabila pemakaiannya sesudah tayamum (tidak menggunakan air).
  5. Sepatu tersebut harus suci dan tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air, seperti tepung dll.

Cara mengusap sepatu ketika wudhu


Cara mengusap sepatu atau muzah adalah melakukan wudhu seperti biasa, tetapi tidak perlu baginya membasuh kaki. Cukuplah dengan membasahi tangan anda kemudian usapkan ke bagian atas sepatu.
Dalam hal ini, letakkanlah tangan kiri ada di bawah tumit, sedang tangan kanan ada di ujung sepatu. lalu  usaplah bagian atas sepatu dengan tangan kanan anda, dari ujung sampai ke betis bagian bawah. Sedangkan tangan kiri mengusap bagian bawah sepatu dari tumit sampai ke ujung, sambil menebarkan jari-jari telapak tangan.

Itulah pembahasan mengenai cara mengusap sepatu ketika wudhu. Semoga bermanfaat.

Diterbitkan oleh : Abu Syuja