Zakat Emas dan Perak Serta Cara Menghitungnya

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/10/zakat-emas-dan-perak-serta-cara-menghitungnya.html
Abusyuja.com_Emas dan Perak merupakan salah satu harta yang wajib dizakati. Sebelum ada kesepakatan ulama (Ijma'), Allah SWT sudah memberikan perintah untuk mengeluarkan zakat atas harta emas dan perak. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubat ayat 34 yang berbunyi : 
https://www.abusyuja.com/2019/10/zakat-emas-dan-perak-serta-cara-menghitungnya.html
Selain menjadi perhiasan, emas juga berfungsi sebagai alat tukar yang dikategorikan sebagai harta yang memiliki nilai. Emas dan perak merupakan 2 alat pembayaran yang sejak dulu sudah ada. Salah satunya yaitu mata uang dirham dan dinar. Berikut  5 Syarat diwajibkannya zakat emas dan perak.

Syarat wajib menunaikan zakat emas dan perak

Setidaknya ada 5 (lima) syarat diwajibkannya zakat emas dan perak, yaitu:

1. Islam

Tidak wajib bagi seorang non muslim untuk menunaikan zakat emas atau perak. Jadi kewajiban ini hanya berlaku untuk kaum Muslimin saja. Untuk orang murtad (keluar dari agama Islam) kewajiban zakatnya juga menjadi gugur.

2. Merdeka

Tidak wajib bagi seorang budak (orang yang tidak merdeka) menunaikan zakat. Jadi tidak perlu seorang majikan membayar zakat fitrah maupun zakat mal budaknya sendiri.

3. Milik Penuh

Tidak wajib bagi menunaikan zakat apabila emas atau perak yang kita punya merupakan titipan orang lain, atau di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain. Apabila emas tersebut hasil curian, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat atas harta tersebut, tetapi dosanya tetap akan berlaku.

4. Mencapai Nisab

Tidak wajib bagi kita menunaikan zakat emas dan perak apabila belum mencapai satu nisab. Satu nisab emas adalah 85 Gram. Sedangkan satu nisab perak adalah 595 Gram. Untuk penjelasan berapa banyak zakat yang dikeluarkan akan kami sertakan pembahasannya di bawah.

5. Mencapai Satu Tahun (Haul)

Apabila emas atau perak yang kita miliki belum mencapai satu Haul (satu tahun), maka tidak wajib bagi kita menunaikan zakat meskipun harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.

Cara menghitung zakat emas dan perak

Berikut kami jelaskan mengenai cara menghitung zakat perhiasan emas dan perak. Setidaknya ada dua pembagian : 

1. Emas yang tidak terpakai

Maksudnya adalah emas ini tidak digunakan untuk perhiasan sehari-hari. Jadi hanya harta simpanan saja.

Contoh soal :

Pak Andi memiliki emas sebanyak 100 gram. Berhubung Emas milik pak Andi sudah berumur satu tahun, maka wajib baginya mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Lalu bagaimana cara pak Andi menghitung zakat emas 100 gram tersebut ?

Cara menghitung :

Rumusnya adalah 2.5% (persen) di kali jumlah emas yang sudah mencapai satu Haul atau satu tahun. Harga 1 gram Emas saat ini adalah Rp 755.000, maka nilai emas yang dimiliki Pak Andi adalah Rp. 75.500.000. Jadi zakat yang harus dikeluarkan pak Andi adalah 2,5% x 75.500.000 = Rp. 1.887.500.

2. Emas yang terpakai

Maksudnya adalah emas yang kita pakai sehari-hari seperti gelang, cincin, anting-anting dan lain-lain. Jadi apabila emas tersebut terpakai, tidak ada kewajiban zakat atas emas tersebut.

Contoh soal :

Bu Indah memiliki emas seberat 150 gram, dan ia menggunakan 15 gram sebagai perhiasan sehari-hari. Pertanyaannya, bagaimana cara bu Indah menghitung zakatnya?

Cara menghitung :

Rumusnya tetap sama yaitu : 2,5 % di kali emas yang sudah mencapai satu tahun. Dan yang dihitung hanyalah emas yang tidak terpakai yaitu 150 gram - 15 gram = 135 gram. Harga 1 gram Emas saat ini adalah Rp 755.000, maka nilai emas yang dimiliki bu Indah adalah 135 x 755.000 = Rp. 101.925.000‬. Jadi zakat yang harus dikeluarkan bu Indah adalah 2,5% x 101.925.000‬ = Rp. 2.548.125‬ atau dibulatkan  menjadi Rp. 2.549.000.

Itulah pembahasan mengenai Zakat Emas dan Perak Serta Cara Menghitungnya. Semoga bermanfaat.