Jenis-Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci

Daftar Isi
Abusyuja.com_Air merupakan salah satu media yang digunakan untuk bersuci. Di dalam ilmu fiqih, terdapat beberapa ketentuan yang harus anda ketahui, terutama dalam penggunaan air ketika bersuci. Air sendiri dalam kacamata fiqih diartikan sebagai sesuatu yang turun dali langit (hujan) dan keluar dari bumi (sumber).

Sedangkan air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 jenis, yaitu air hujan, air sungai, air laut, air sumur, mata air, air es dan air embun. Tetapi pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas mengenai macam-macam air, soalnya topik tersebut sudah pernah kami bahas pada artikel khusu secara lengkap.

Baca juga :

Sesuai judul di atas, yang akan kita bahas kali ini adalah macam-macam air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci.

https://www.abusyuja.com/2019/11/jenis-jenis-air-yang-tidak-bisa-digunakan-untuk-bersuci.html

Jenis-Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci


1. Air Musta'mal

Jika anda sudah pernah belajar bab thaharah, mungkin anda sudah tidak asing lagi mendengar kata air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, dalam bahasa sederhana juga bisa diartikan sebagai air "bekas" basuhan fardhu.

Hal ini sangat penting kami sampaikan karena banyak sekali yang beranggapan bahwa air musta'mal adalah air bekas yang sudah digunakan untuk berwudhu. Tetapi perlu anda ingat, air bisa dikatakan musta'mal apabila basuhan tersebut sifatnya fardhu, seperti wajah, tangan, kaki dan sebagian rambut. Apabila air tersebut bekas basuhan sunnah, seperti telinga misalnya, basuhan kedua atau basuhan ketiga, maka air tersebut hukumnya tidak musta'mal dan masih bisa digunakan untuk bersuci lagi.

2. Air Mutanajis

Air Mutanajis adalah air suci yang terkena najis. Perlu anda ingat bahwa Air Mutanajis dan Air Najis itu berbeda. Air Mutanajis adalah air yang awalnya suci, tetapi menjadi najis karena kemasukan benda yang sifatnya najis. Sedangkan Air Najis adalah air yang secara mutlak memang sudah dihukumi najis, seperti kencing, darah dll.

Apabila ada air dua kulah (air di dalam bak yang berukuran 60 X 60 CM) terkena najis, maka hukumnya tetap suci. Akan tetapi jika najis tersebut dapat merubah salah satu dari sifat 3 ini (warna, rasa dan bau), maka air tersebut dihukumi najis.

Apabila ada air kurang dari dua kulah dan terkena najis, maka hukumnya tetap najis meskipun najis tersebut tidak merubah salah satu sifat air tadi (rasa, warna dan bau).

3. Air yang tidak bersumber dari tanah maupun langit

Untuk poin ketiga ini sifatnya lebih global. Apabila air tersebut tidak bersumber dari bumi maupun langit, maka tidak boleh bagi kita menggunakannya untuk bersuci. Contoh : Air kelapa (air dari buah-buahan), air bambu (air dari pepohonan), air kimia dan masih banyak lagi.

4. Air minum yang disediakan untuk umum

Untuk poin keempat ini kami ambil dari kita syarah Fathul Qarib, yaitu air yang disediakan untuk umum (musyabbal lisyurbi). Contoh : Air minum yang diletakkan di pinggir-pinggir jalan, di masjid dan lain-lain. Meskipun secara hukum sah (suci mensucikan), tetapi kita akan terkena hukum haram (Berdosa). Dan lebih baik hal semacam ini kita tinggalkan.

Pada zaman Nabi air seperti ini biasanya akan diletakkan di pinggir-pinggir jalan agar orang-orang yang sedang musafir (bepergian) dapat mengambil manfaatnya.

5. Air Ghosob

Untuk poin terakhir ini juga kami ambil dari kitab syarah Fathul Qarib. Yaitu jenis air yang dapat mensucikan tetapi haram bagi kita melakukannya. Ghosob adalah mengambil sesuatu dari orang lain tanpa seizin pemiliknya. Contoh : Seseorang berwudhu di pancuran milik tetangganya tanpa izin, meskipun secara hukum fiqih air tersebut suci dan mensucikan, akan tetapi berhubung cara orang tersebut mendapatkan air tidak melalui jalan yang benar, maka hukumnya haram (berdosa).

Di dalam shalat-pun juga sama. Apabila seseorang mendirikan shalat dengan pakaian hasil curian, maka shalat orang tersebut sah sah saja, tetapi ia akan mendapatkan dosa atas perilakunya.

Itulah Jenis-Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci. Semoga dapat menambah wawasan anda. Wallahu A'lam.