Selain Ibu, Inilah Urutan Kerabat yang Berhak Mengasuh Anak

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/12/selain-ibu-inilah-urutan-kerabat-yang-berhak-mengasuh-anak.html
Abusyuja.com_Dalam Islam, hak pengasuh anak sudah ditentukan urutannya apabila sang ibu tidak mampu lagi mengasuh anak. Misal ibunya meninggal dunia, melarikan diri, cerai atau mungkin sengaja tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.

Baca juga :

Didalam Islam juga sudah ada ketentuan mengenai syarat-syarat mengasuh anak. Diantaranya yaitu :
  • Baligh dan berakal
  • Mampu mendidik di jalan yang benar
  • Terpercaya dan berbudi luhur
  • Islam (orang non muslim tidak boleh diberi hak asuh anak)
  • Tidak bersuami. Wanita yang sudah menikah lagi dengan orang lain, maka gugurlah haknya mengasuh anak dari suami yang lama.

Berikut urutan hak asuh anak yang sudah ada ketentuannya dalam Islam

  1. Ibunya sendiri. Kalau ia berhalangan, maka hak asuh anak jatuh pada :
  2. Ibunya ibu (nenek) dan seterusnya ke atas. Bila berhalangan pula, maka hak asuh anak jatuh pada :
  3. Ibunya ayah (nenek). Kemudian kepada :
  4. Saudara perempuan yang sekandung (seayah-seibu).
  5. Saudara perempuan tunggal ibu.
  6. Saudara perempuan tunggal ayah.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan sekandung.
  8. Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal ayah.
  9. Saudara perempuan ibu yang seibu dengannya.
  10. Saudara perempuan ibu yang satu ayah dengannya.
  11. Anak perempuan dari perempuan seayah.
  12. Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung.
  13. Anak perempuan dari saudara laki-laki seibu.
  14. Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah.
  15. Saudara perempuan ayah yang sekandung dengannya.
  16. Bibinya ibu dari pihak ibunya.
  17. Bibinya ayah dari pihak ayahnya.
  18. Bibinya ibu dari pihak ayahnya.
  19. Bibinya ayah dari pihak ayahnya.
Kalau anak itu tidak memiliki kerabat perempuan dari kalangan muhrim tersebut di atas, atau memiliki kerabat akan tetapi mereka tidak dapat mengasuhnya, maka pemeliharaan anak itu beralih pada kerabat laki-laki yang masih muhrim. Berikut urutannya :
  1. Ayah sendiri.
  2. Ayahnya ayah (kakek).
  3. Saudara laki-laki sekandung.
  4. Saudara laki-laki seayah.
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  7. Paman yang sekandung dengan ayah.
  8. Peman yang seayah dengan ayah.
  9. Paman ayah yang sekandung dengan ayahnya.
  10. Paman ayah yang seayah dengan ayahnya.
  11. Ayahnya ibu (kakek).
  12. Saudara laki-laki seibu.
  13. Paman yang seibu dengan ayah.
  14. Paman yang seibu dengan ibu.
  15. Paman yang sekandung dengan ibu.
  16. Paman yang seayah dengan ibu
  17. Paman yang seayah dengan ayah
Kalau anak itu sama sekali tidak memiliki kerabat, maka hakim berhak menunjuk seorang wanita siapa saja yang sanggup dan patut mengasuhnya.

Kenapa soal pemeliharaan anak diatur sedemikian rupa?

Lalu pertanyaannya, kenapa soal pemeliharaan anak diatur sedemikian rupa? Hal itu karena anak siapapun yang lahir di dunia ini mau tidak mau "wajib" di asuh (pelihara). Dan dalam hal ini yang paling patut memeliharanya adalah kerabatnya sendiri.

Last but not last, anak yang tidak memiliki kerabat sama sekali, dia menjadi tanggung jawab negara. Dan pemerintah juga berhak menunjuk siapa saja yang sanggup dan patut memelihara anak tersebut.

Itulah tadi pembahasan mengenai Urutan Kerabat yang Berhak Mengasuh Anak. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam