Bagaimana Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat?

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/01/Bagaimana-hukum-melafalkan-niat-dalam-shalat.html
Abusyuja.com_Pada saat kita shalat, pernahkah anda melafalkan atau mengucapkan niat? Misal. lafal "Ushalli fardhal Maghribi.. dan seterusnya", dan anda ucapkan ketika sedang takbiratul ihram? Bagi warga NU, hal ini sudah tidak lagi asing. Akan tetapi jika kita melihatnya dari sudut pandang kelompok yang tidak sependapat dengan warga nahdliyin, mengucapkan niat pada saat takbiratul ihram sangatlah asing, bahkan dianggap sesat oleh mereka.

Pada artikel ini, Abusyuja.com akan menjawab secara ringkas mengenai hukum mengucapkan niat ketika takbiratul ihram, dan sekaligus ingin mematahkan argumen-argumen dari kalangan tertentu yang tidak sependapat dengan kebiasaan warga NU yang satu ini.

Baca juga :

Niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab, baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya. Sebagaimana telah Nabi Saw. tegaskan bahwa segala perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap perkara juga tergantung dengan apa yang di niatkan. (Sumber : Shahih Bukhari)

Demikian pula dalam shalat. Niat adalah rukun pertama shalat. Tanpa niat, shalat kita menjadi tidak sah. Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka kita disunnahkan mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).

Hukum melafalkan niat pada saat takbiratul ihram adalah sunnah. Sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali. Sebab, melafalkan niat sebelum takbiratul ihram akan memudahkan kita dalam mengingatkan hati, serta dapat menambah kefokusan dalam melaksanakan shalat.

Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hanafi, hukum melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram adalah tidak disyariatkan kecuali bagi orang-orang yang memiliki penyakit was-was (Sering ragu atas niatnya sendiri).

Didalam kita Nihayatul Muhtaj juga dijelaskan bahwa : "Disunnahkan mengucapkan apa yang diniati (kalimat ushalli sebelum takbir, agar supaya lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was atau keraguan hati akibat bisikan setan. Dan agar bisa keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya". (Sumber : Nihayah al-Muhtaj, Juz 1 : 437)

Melafalkan niat juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam beberapa kesempatan. Misalnya dalam ibadah Haji. dari sahabat Anas Ra berkata, " Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan 'umrah dan haji". (Shahih Muslim : 2168)

Kita tahu bahwa konteks hadits di atas memang membicarakan persoalan haji. Akan tetapi shalat bisa kita qiyaskan (dianalogikan) dengan haji. Ketika kita disunnahkan melafalkan niat saat ibadah haji, maka dalam shalat-pun kita juga dianjurkan untuk melafalkan niat.

Demikian pula dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudhu, puasa dan zakat. Sunnah mengucapkan niat ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut. Namun seandainya tidak berkenan melafalkan niat, juga tidak apa-apa. Karena melafalkan niat itu hanya merupakan perbuatan sunnah, bukan merupakan amalan fardhu.

Kesimpulannya, melafalkan niat berfungsi untuk mengingatkan hati kita agar lebih siap dalam melaksanakan ibadah shalat, sehingga dapat mendorong kita agar dapat lebih khusyuk. Adapun hukum melafalkan niat adalah sunnah. Apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Menyinggung masalah dosa, bukankah yang lebih berhak mendapatkannya adalah mereka yang menebar fitnah? Yaitu orang-orang yang menentang dan ingin memecah umat Islam serta orang-orang yang melarang sunnah Nabi dan menghina syariat Allah Swt.

Itulah sedikit pembahasan mengenai hukum melafalkan niat pada saat takbiratul ihram di dalam shalat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.