Awas! Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/01/awas-perkawinan-yang-diharamkan-dalam-islam.html
Abusyuja.com_Perkawinan yang diharamkan disini adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang. Artinya adalah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Atau sebaliknya, laki-laki mana saja yang tidak boleh menikahi seorang perempuan.

Baca juga :

Kesemuanya tadi sudah diatur dalam Al-Qur’an. Untuk mempermudah dalam memahaminya, kami akan membaginya menjadi dua. Pertama : Mahram Muabbad (haram dinikahi untuk selamanya). Kedua : Mahram Muaqqat (haram dinikahi untuk sementara waktu, atau boleh dinikahi apabila tidak lagi menjadi haram).

Mahram Muabbad

Mahram Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Didalam golongan ini, setidaknya ada tiga kelompok :

A. Haram dinikahi sebab masih ada hubungan kekerabatan

Berikut perempuan-perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya, baik yang disebabkan oleh hubungan kekerabatan ataupun nasab :
  • Ibu, nenek (ibunya ibu), dan seterusnya sampai ke atas.
  • Ibunya ayah dan seterusnya sampai ke atas.
  • Anak, anak dari anak laki-laki dan seterusnya hingga ke bawah.
  • Anak dari anak perempuan dan seterusnya hingga ke bawah.
  • Saudara-saudara kandung, seayah atau seibu.
  • Saudara-saudara ayah.
  • Saudara-saudara ibu
  • Anak-anak dari saudara laki-laki, anak-anaknya terus hingga ke bawah.
  • Anak-anak dari saudara perempuan, anak-anaknya terus hingga ke bawah.
Begitu juga sebaliknya, seorang perempuan tidak boleh menikah untuk selamanya karena hubungan kekerabatan dengan laki-laki di bawah ini :
  • Ayah, kakek (ayahnya ayah), ayahnya ibu, dan seterusnya hingga ke atas.
  • Anak laki-laki, anak laki-laki dan anak laki-laki atau perempuan, dan seterusnya hingga ke bawah.
  • Saudara-saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu.
  • Saudara-saudara laki-laki ayah.
  • Saudara-saudara laki-laki ibu.
  • Anak laki-laki saudara laki-laki.
  • Anak laki-laki dari saudara perempuan.

B. Haramnya pernikahan karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah)

Bila seseorang laki-laki melakukan pernikahan dengan perempuan, maka terjadilah hubungan antara pihak laki-laki tersebut dengan kerabat pihak perempuan. Begitu juga sebaiknya, terlahirlah hubungan antara pihak perempuan dengan kerabat pihak laki-laki. Hubungan-hubungan yang muncul inilah yang sering kita namakan sebagai mushaharah. Yaitu sebuah hubungan baru yang melahirkan aturan atau larangan pernikahan oleh orang-orang tertentu dari kedua belah pihak.

Perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :

  • Perempuan yang telah dinikahi oleh ayahnya, baik perempuan itu sudah digauli atau belum.
  • Perempuan yang dinikahi oleh anak laki-laki, baik perempuan itu sudah digauli atau belum.
  • Ibu atau ibunya ibu dari istri, baik istri itu sudah pernah digauli atau belum.
  • Anak-anak perempuan dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli.

Empat perempuan itu haram hukumnya dinikahi. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa’ ayat 22 dan 23 :


https://www.abusyuja.com/2020/01/awas-perkawinan-yang-diharamkan-dalam-islam.html
Begitu juga sebaliknya, anak perempuan tidak boleh nikah dengan laki-laki untuk selamanya sebab hubungan mushaharah. Siapa saja laki-laki itu? Berikut penjelasannya.
  • Laki-laki yang telah menikahi ibunya.
  • Ayah-ayah daru suami.
  • Anak-anak dari suami.
  • Laki-laki yang sudah pernah menikahi anak perempuannya.

C. Haramnya pernikahan sebab hubungan persusuan

Bila seorang laki-laki menyusui perempuan, maka ASI / air susu perempuan tersebut akan menjadi darah serta menjadi daging dari pertumbuhan si anak. Sehingga, perempuan tersebut statusnya menjadi ibunya. Sedangkan laki-laki yang menikahi perempuan tersebut menjadi ayahnya.
Adanya hubungan persusuan ini muncul dengan dua syarat :
  1. Anak yang menyusui masih berumur 2 tahun. Karena pada masa tersebut, air susu yang ibu berikan akan menjadi pertumbuhannya.
  2. Anak tersebut telah menyusu sebanyak 5 kali atau lebih. Dan apabila kurang dari lima kali, susu tersebut tidak akan berdampak pada pertumbuhannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berasal dari ‘Aisyah menurut riwayat Muslim yang mengatakan : “Pada waktu turunnya Al-Qur'an batas susuan adalah sepuluh kali yang tertentu, kemudian dinaskhkan dengan lima kali. Kemudian Nabi wafat. Jumlah tersebut adalah seperti apa yang terbaca dalam Al-Qur'an.”

Mahram Ghairu Muabbad

Mahram Ghairu Muabbad adalah larangan nikah yang berlaku untuk sementara, artinya tidak boleh menikah dalam kurun waktu tertentu karena sebab tertentu. Larangan nikah sementara ini berlaku dalam beberapa keadaan. Berikut penjelasannya :

A. Memadu dua orang bersaudara

Bila seorang laki-laki telah menikahi seorang perempuan, dalam waktu yang sama, dia tidak boleh menikahi saudara perempuan itu. Dengan demikian, bila dua perempuan itu dinikahi sekaligus, maka pernikahan dengan kedua perempuan tersebut batal. Bila pernikahannya dalam waktu yang beruntun, maka pernikahan yang kedua dihukumi batal.

Tetapi jika istri itu telah diceraikannya, laki-laki tersebut boleh menikah dengan saudari mantan istrinya. Dan boleh juga menikahi saudari ayahnya, atau saudari ibunya.

B. Pernikahan yang kelima

Seorang laki-laki dalam pernikahan poligami paling banyak menikahi empat orang dan tidak boleh lebih dari itu, kecuali bila salah satu dari istrinya tersebut diceraikan dan habis pula masa iddahnya. Dengan begitu, perempuan kelima itu haram untuk dinikahi dalam masa tertentu, yaitu selama salah satu dari keempat istri tersebut belum ada yang diceraikan
.

C. Perempuan yang bersuami atau dalam masa iddah

Seorang perempuan yang sedang terikat dalam tali perkawinan haram untuk dinikahi. Begitu juga dengan perempuan yang telah diceraikan mantan suaminya atau ditinggal mati suaminya yang masih dalam masa iddah. Kami tegaskan kembali hukumnya adalah haram untuk dinikahi.

D. Mantan istri yang telah ditalak tiga oleh mantan suaminya

Seorang suami yang telah menjatuhkan talak sebanyak 3 kali kepada istrinya haram hukumnya rujuk kembali. Kecuali apabila perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai, maka boleh bagi mantan suami pertama (yang menjatuhkan talak tiga kali) menikahinya kembali. Dengan catatan : Pernikahan dan perceraiannya dengan suami yang kedua berjalan secara alami, alias tidak ada campur tangan dari suami yang pertama.

E. Perempuan pezina sebelum taubat

Perempuan pezina haram hukumnya dinikahi oleh laki-laki baik (bukan pezina). Kecuali jika perempuan pezina itu sudah taubat, boleh bagi laki-laki tersebut menikahinya karena dengan taubatnya itu, status perempuan tersebut sudah menjadi baik.

F. Perempuan yang sedang ihram

Perempuan yang sedang ihram, baik ihram haji ataupun ihram umrah, tidak boleh dinikahi oleh laki-laki manapun kecuali telah lepas masa ihramnya. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits daru Usman bin Affan menurut riwayat Muslim yang mengatakan : “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin dan tidak boleh dikawinkan. (HR. Muslim)


G. Perempuan musyrik

Perempuan musyrik adalah perempuan yang percaya kepada banyak tuhan, atau tidak percaya sama sekali kepada tuhan (ateis), termasuk Allah Swt.. Hukum menikahi wanita jenis ini adalah haram. Begitu juga sebaliknya, laki-laki musyrik haram hukumnya menikah dengan perempuan muslimah, kecuali bila ia telah masuk Islam.