Hukum Memperbarui Nisan dengan Keramik, Kijing dan Semen

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/02/hukum-memperbarui-nisan-dengan-keramik-kijing-tembok-semen.html
Abusyuja.com_Pernahkah ada sepintas pertanyaan dibenak anda mengenai kuburan/makam? Makam merupakan sebuah tempat penyimpanan mayat dengan tata cara yang sudah ditentukan oleh syariat. Tidak hanya di Islam, di agama-agama lain juga mengajarkan mengenai keharusan mengubur manusia yang sudah tidak bernyawa lagi.

Dan ada juga ajaran agama lain yang tidak mengharuskan adanya proses penguburan  jenazah, tetapi cukup menyimpannya pada sebuah lubang yang berada di tebing-tebing batu. Bahkan ada juga kepercayaan yang mengajarkan pembakaran jenazah kemudian abunya dilepas di perairan.

Baca juga:

Kembali lagi ke makam. Ada sebuah pertanyaan yang dari dulu menjadi persoalan yang agak serius. Yaitu mengenai memperbarui nisan makam, khususnya dalam tanah pemakaman umum. Kemudian bagaimana hukumnya jika hal tersebut dilakukan di tanah pribadi? Berikut pembahasannya.

Hukum mencabut batu nisan

Sebelum ke pembahasan memperbarui batu nisan. Ada sebuah kasus yang konteksnya sangat terkait, yaitu hukum mencabut nisan itu sendiri. Pada saat memperbarui batu nisan, proses mencabut batu nisan tidak mungkin tidak dilakukan. Maka dari itu, ada keharusan melibatkan para ahli yang bisa memprediksi apakah jenazah yang ada didalam makam tersebut sudah rusak atau belum. Jika dipastikan sudah rusak, maka hukum pencabutan nisan hukumnya adalah boleh.

Sebab, jika kita asal-asalan mencabut batu nisan, nanti dikhawatirkan pada saat menggali kuburan baru, kita mendapati lubang jenazah yang masih dalam proses membusuk. 

Hukum memperbarui nisan

Seperti yang sudah dibahas di atas, hukum memperbarui nisan adalah boleh. Adapun masa rusaknya jenazah hingga menjadi tanah ada yang mengatakan 15 tahun, ada pula yang mengatakan 25 tahun, bahkan ada juga yang berpendapat 70 tahun. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan iklim yang berbeda-beda pada setiap daerah.

Hukum menembok kuburan dalam islam

Hukum menembok kuburan, mengecor kuburan, atau membuat pagar kuburan adalah haram apabila dilakukan di pemakaman umum. Tetapi jika makam tersebut terletak di tanah milik pribadi, maka hukumnya boleh (makruh).

Didalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa makruh hukumnya membangun sesuatu bangunan apapun di atas kuburan/makam. Sebagaimana hadis shahih melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekawatiran akan digali atau dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir.

Hukum makruh tersebut berlaku untuk makam yang berada di tanah milik pribadinya. Sedangkan membangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atau membangun kubah di atas pemakaman yang terletak di pemakaman umum, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada ketika jenazah sudah hancur.

Tetapi ada pengecualian. Sebagaimana pendapat Imam Bujairimi, "Sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan makam pada makam para Nabi-Nabi, para syuhada, orang-orang sholeh, dan lainnya."

Hukum memasang kijing pada makam dalam Islam

Sebuah problematika yang satu ini juga sudah salah kaprah dikalangan masyarakat kita. Bahkan, mereka memanfaatkan peluang ini untuk ladang bisnis. Tidak jarang kita temukan kijing-kijing makam dijadikan barang dagangan, memasang harga yang sesuai dengan kerumitan dan model. Seakan-akan mereka memberi pemahaman umum kepada masyarakat bahwa kijing merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Padahal di Islam sendiri sudah sangat jelas bahwa hukum memasang kijing pada kuburan adalah haram.

Sebenarnya didalam hadis-hadis sudah banyak yang menjelaskan mengenai  larangan pemasangan kijing pada makam. Tidak perlu berbicara hadis, didalam kita Al-Umm ada dalil mengenai larangan tersebut. Al-Umm sendiri merupakan kitab "induk fiqih" madzhab Syafi'i.

Di dalam kitab Al-Umm dijelaskan bahwa beliau menyukai agar kuburan tidak diberi sebuah bangunan di atasnya, dan tidak perlu pula disemen. Karena hal tersebut sama saja dengan menghias makam, dan seolah-olah membanggakan makam itu sendiri. Padahal kita tahu, kuburan adalah penanda dari sebuah kematian, dan kematian sama sekali tidak layak untuk dihiasi. (Al-Umm, 1/277)

Itulah pembahasan mengenai hukum memperbarui nisan dengan keramik atau kijing, dan hukum mencabut dan mengganti batu nisan, serta hukum membangun tembok/pagar di makam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam