Berdoa Memohon Sesuatu yang Tidak Mungkin Tercapai

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/04/berdoa-memohon-sesuatu-yang-tidak-mungkin-tercapai.html
Abusyuja.com_Berdoa hukumnya boleh-boleh saja dalam Islam, tetapi bagaimana jika doa yang dipanjatkan merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Atau sesuatu yang tidak mungkin bisa terjadi. Misal, berdoa dengan mengambil salah satu potongan ayat Al-Qur'an yang berbunyi "Ya Allah semoga Engkau turunkan hidangan dari langit untuk kami." Atau mungkin seperti ini, " Wahai Tuhanku, tunjukkan Dzat Paduka kepada hamba supaya hamba dapat melihat Paduka Tuhan".

Baca juga:

Apakah yang berdoa mendapatkan pahala karena telah berdoa dengan bagian dari ayat-ayat Qur'an? Jika haram, apa yang membuatnya haram? Manakah yang lebih utama? Berdoa dengan membaca sebagian potongan ayat Al-Qur'an atau berdoa dengan karangan sendiri?

Berdoa untuk memohon sesuatu yang tidak mungkin tercapai, baik yang ditinjau dari segi akal pikiran, atau dari segi agama, maupun dari segi adat hukumnya tidak boleh, sekalipun dengan ayat Al-Qur'an, karena yang ditinjau maksudnya tercapainya dan ia tidak mendapatkan pahala membaca Al-Qur'an sebab tidak diniatkan.

Tetapi bila diniatkan membaca Al-Qur'an maka hukumnya adalah boleh dan mendapatkan pahala, bahkan berdoa dengan ayat Al-Qur'an itu lebih utama dari pada berdoa dengan karangan sendiri, asalkan dengan maksud atau permintaan yang tidak mustahil untuk dicapai.

Sebagaimana penafsiran"takwa" dalam QS. Al-Maidah ayat 122, yaitu bersantunlah dalam memohon atau berdoa kepada Allah dan jangan mengada-ada seperti memohon sesuatu yang menurut kebiasaan tidak mungkin bisa terwujud.

Sesungguhnya aturan berdoa kepada Allah adalah dengan memohon sesuatu yang memang mungkin adanya. Oleh sebab itu, para ulama mengharamkan doa memohon sesuatu yang menurut kebiasaan yang normal mustahil adanya. Misal doa seperti ini, "Ya Allah, hidupkan lagi saudaraku yang sudah mati" Atau mungkin seperti ini, "Ya Allah, kekalkanlah dunia ini beserta kehidupan seisinya". Doa-doa semacam ini hukumnya haram, karena tidak akan mungkin bisa terwujud.

Lalu bagaimana tata cara berdoa yang benar? Yang pertama adalah hendaklah yang diminta itu bukan sesuatu yang tidak mungkin terwujud, baik secara rasio maupun kebiasaan seperti menghidupkan orang mati, melihat Allah di dunia dan turunnya hidangan dari langit. atau malaikat yang memberitakan sebuah wahyu dan lain sebagainya yang termasuk hal-hal yang lazimnya dimiliki oleh para Nabi, kecuali jika yang berdoa itu benar-benar Nabi.

Itulah pembahasan singkat mengenai hukum berdoa memohon sesuatu yang tidak mungkin terjadi, atau tidak bisa dilogika dengan akal, agama, adat, serta hukum kehidupan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam


Hasyiyah al-Shawi 'ala al-Jalalain, Jilid I, h. 423.
Ithaf Al-Sadah al-Muttaqin, Jilid V, h.260.