Dalil Tradisi Seputar Kehamilan Dalam Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/04/dalil-tradisi-seputar-kehamilan-dalam-islam.html
Abusyuja.com_Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan dalil-dalil mengenai tradisi seputar kehamilan atau kelahiran yang sudah menjadi adat atau budaya bagi masyarakat Nusantara.

Hal ini sekaligus menjawab persoalan yang akhir-akhir ini sedang ramai, yaitu pandangan beberapa oknum yang menganggap bahwa kebudayaan dalam masyarakat yang berhubungan dengan kehamilan ini sangat bertentangan dengan syariat islam.

Mereka menganggap bahwa kebudayaan ini tidak ada dalilnya, tidak pernah diajarkan pula oleh Rasulullah Saw. Dan yang paling parah, ada beberapa orang yang menganggap bahwa tradisi ini sesat, bid'ah, dan lain sebagainya.

Baca juga:

Setidaknya ada 3 tradisi yang umumnya dilakukan oleh masyarakat kita, yaitu Doa saat hamil, atau dalam tradisi disebut “Tingkeban” dan “Pitonan”. Yang kedua adalah azan saat bayi lahir, dan yang terakhir adalah mengasih jimat kepada anak kecil.

1. Tradisi Tingkeban dan Pitonan

Selama masa ibu hamil, ada beberapa tradisi selamatan yang biasa dilakukan, yaitu tingkeban (selamatan 130 hari, 4 bulan) dan pitonan (selama 7 bulan). Biasanya tradisi tersebut diisi dengan doa dan sedekah. Amalan ini termasuk dalam QS. Al-A’raf: 189 yang berbuniyi :
“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan isterinya, supaya dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata, “Sungguh jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentu kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (QS. al-A’raf: 189)

Rasulullah Saw. mendoakan janin Ummu Sulaim dan Abu Thalhah, “Bab tentang riwayat doa Nabi Muhammad Saw. dengan keberkahan untuk kehamilan Ummu Sulaim dari  Abu Thalhah...Abu Thalhah bersetubuh dengannya, kemudian Nabi Saw. mendoakan, ‘Semoga Allah memberkati kalian berdua di malam kalian.’ Ummu Sulaim melahirkan anak untuk Abu Thalhah, bernama Abdullah. Mereka menyebutkan, Abdullah termasuk orang yang terbaik di masanya.”

Nabi Ibrahim AS. Juga mendoakan anak cucunya, “....Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35). Ibnu Katsir berkata, “Dianjurkan bagi setiap orang yang berdia untuk mendoakan dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan anak cucunya.”

2. Adzan Saat Bayi Lahir

Saat melahirkan anak dianjurkan untuk adzan dan iqamah seperti dalam kitab-kitab fiqih. Beberapa ulama seperti Imam Nawawi mengutip hadits, “Barang siapa melahirkan anak, lalu diadzani di telinga kanan dan diiqamati di telinga kiri, maka akan selamat dari setan Umm al-Shibyan.”

Selain itu ada hadis lain yang memperkuat anjuran azan untuk bayi yang baru lahir, “Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw mengazani Hasan bin Ali saar Fatimah melahirkan dengan azan shalat.” (HR. Tirmidzi, ia menilai shahih dan telah diamalkan)

Dari sahabat Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi Saw. mengazani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan mengiqamahi di telinga kirinya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’ab al-Imam)

3. Jimat Untuk Anak Kecil

Terkadang kita menemukan ada anak kecil yang dikalungi jimat karena hal-hal tertentu. Bolehkan menggunakan azimat baik anak kecil atau yang berkaitan dengan hal lainnya? Memang ada hadis yang melarang tentang azimat, “Sesungguhnya ruqyah (pengobatan dengan doa), jimat dan tiwalah (sejenis susuk daya pikat) adalah perbuatan yang menyebabkan syirik.”

Tetapi Rasulullah Saw. menjelaskan selama tidak mengandung unsur Syirik hukumnya adalah boleh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, “Kami melakukan ruqyah ketika kami di masa jahiliyah. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang ruqyah?’ Rasulullah Saw. menjawab, ‘Berikan ruqyah kalian kepadaku. Tidak apa-apa dengan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan.’ ”

Ulama berbeda-beda pendapat dalam masalah jimat yang berupa berupa ayat Al-Qur’an, nama-nama Allah, dan sifat-sifat-Nya, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan sebagainya. Ada beberapa ulama berpendapat hukumnya boleh, alasannya adalah karena tidak terdapat kesyirikan didalamnya.

Sedangkan sebagian ulama lagi berpendapat tidak boleh, alasan mereka adalah tetap berpegang teguh pada hadis pertama tadi, yaitu mengenai kesyirikan.

Berkenaan dengan anak kecil yang memakai kalung jimat untuk meminta perlindungan kepada Allah, adalah berdasarkan riwayat berikut, “Dari Yunus bin Khabbab, ia berkarta, ‘Saya bertanya kepada Abu Ja’far tentang doa perlindungan yang dikalungkan kepada anak kecil, ia memperbolehkannya.” Wallahu A’lam