10 Keadaan yang Disunnahkan untuk Menghentikan Dzikir

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/05/keadaan-disunnahkan-menghentikan-dzikir.html
Dzikir merupakan kehadiran hati kita dalam merasakan kebesaran Allah Swt. Hal inilah yang menjadi tujuan utama bagi siapa saja yang berdzikir. Ia harus berusaha keras, memikirkan makna dzikir yang dibacanya, serta memahami apa yang diucapkannya.

Itulah hakikat orang yang berdzikir. Tetapi dalam mencapai kasta tersebut, seseorang tidak bisa langsung instan, mereka harus melewati tahap-tahap awal terlebih dahulu. Mulai dari berlatih mengikhlaskan hati, menghayati, mengetahui artinya, memahami artinya, merasakan kenikmatannya dan seterusnya.
Tetapi pada kesempatan kali ini, kami tidak akan bahas panjang lebar soal hakikat dzikir. Yang akan kami bahas adalah beberapa keadaan yang membuat kita disunnahkan menghentikan dzikir.

Meskipun secara mutlak dzikir merupakan amalan yang mulia, tetapi ada keadaan tertentu yang membuat kita disunnahkan untuk menghentikannya. Keadaan apa saja itu? Berikut penjelasannya.

Keadaan yang Disunnahkan untuk Menghentikan Dzikir


1. Menjawab Salam

Apabila ada seseorang yang mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh menjawab salam tersebut, kemudian melanjutkan kembali dzikir kita.

2. Mendengar Orang Bersin

Keadaan kedua adalah apabila ada seseorang bersin dihadapan kita, maka kita disunnahkan menghentikan dzikir kita dan mengucapkan kalimat “yarhamukallah”, kemudian melanjutkannya kembali dzikirnya..

3. Ketika Khatib Mulai Khotbah

Berdzikir di sela-sela shalat jumat merupakan kesunnahan. Kita dianjurkan memperbanyak berdzikir ketika sedang duduk menunggu sang khatib memulai khotbahnya. Tetapi kita disunnahkan menghentikannya apabila sang khatib telah mulai khotbahnya. Dan wajib bagi kita mendengarkan khotbah sang khatib sampai selesai.

4. Melihat Kemungkaran

Keadaan berikutnya yang membuatkan kita disunnahkan untuk menghentikan dzikir adalah apabila melihat sebuah kemungkaran dihadapan kita. Dan wajib baginya melenyapkan kemungkaran tersebut.

5. Saat Ditanya Seseorang

Apabila ada seseorang bertanya kepada kita, kita disunnahkan menghentikan dzikir kita dan menjawabnya atau memberi petunjuk kepadanya. Jadi kita tidak boleh marah apabila ada seseorang mengganggu dzikir kita.

6. Mengantuk

Dzikir adalah perbuatan yang baik. Tetapi kita tidak boleh memaksakan diri apabila kondisi fisik kurang baik. Misal mengantuk, sakit, dll. Kita dianjurkan untuk menghentikan dzikir tersebut dari pada harus memaksakan diri. Tetapi apabila masih memiliki kekuatan atau kemampuan untuk berdzikir, maka lakukanlah selagi tidak mengganggu fisik kita.

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Kita untuk Berdzikir

Meskipun dzikir merupakan amalan yang dianjurkan dalam semua keadaan, tetapi ada keadaan khusus yang dimana membuat status dzikir kita dihukumi makruh (lebih baik tidak dilakukan). Keadaan apa saja itu? Berikut penjelasannya.

1. Ketika buang hajat

Makruh hukumnya berdzikir ketika sedang membuang hajat, baik hajat kecil maupun hajat besar. Kamar mandi merupakan tempat kotor dan najis. Kita tidak boleh menempatkan lafadz-lafadz dzikir didalam tempat yang kotor.

2. Ketika sedang bersetubuh

Bersetubuh merupakan penggabungan dua nafsu antara laki-laki dan perempuan. Makruh hukumnya berdzikir sembari bersetubuh, karena dzikir merupakan perbuatan hati, sedangkan bersetubuh merupakan perbuatan nafsu.

3. Ketika khotbah sedang dilakukan

Makruh hukumnya berdzikir di kala khatib sedang melakukan khotbah. Kita dianjurkan untuk diam dan mendengarkan khotbah tersebut daripada harus dzikir tanpa memperhatikan khotbah sang khatib.

4. Ketika sedang berdiri dalam shalat

Ketika kita sedang berdiri dalam shalat, kita disunnahkan menghayati bacaan al-Qur'an kita, bukan malah berdzikir dan melalaikan bacaan shalat kita.

Itulah beberapa keadaan yang membuat kita dianjurkan untuk tidak berdzikir. Artikel ini bersumber dari kitab Al-Adzkar, karangan Imam Nawawi, salah satu ulama besar Aswaja. Jangan lupa bagikan ke sanak saudara apabila artikel ini bermanfaat. Wallahu A'lam.