Macam-Macam Akad Ijab Qabul dalam Islam
- Jala'ul ma'na, yaitu tujuan yang terkandung di dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
- Tawafuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan qabul, dan hukum perikatan Islam di Indonesia.
- Jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan qabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, kita beralih ke pembahasan utama kita, yaitu mengenai cara-cara atau jeni-jenis ijab qabul yang bisa dilakukan dalam kacamata syariat. Berikut pembagiannya:
1. Ijab qabul lisan
Ijab qabul lisan adalah para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. Ijab qabul yang jenis ini merupakan yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tempat-tempat umum yang dibuat khusus untuk mempertemukan mereka dalam sekala yang besar.
2. Ijab qabul tulisan
Ijab qabul titisan adalah suatu perkataan yang dilakukan secara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh badan hukum.
Baca juga: Syarat barang yang diperjualbelikan
Tentu saja akan sangat kesulitan apabila suatu padan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tulisan, karena diperlukan alat bukti, dokumen atau arsip yang bertujuan untuk mengamankan perikatan tersebut dari segala macam kerugian dari kejahatan.
3. Ijab qabul isyarat
Suatu perikatan tidaklah hanya dilakukan oleh orang-orang sehat, orang cacat pun dapat melakukan suatu perikatan atau akad. Apabila cacatnya berupa tunawicara, maka dimungkinkan ia akan melakukan akad dengan isyarat, asalkan para pihak yang melakukan perikatan tersebut memiliki pemahaman yang sama, maka jenis akad seperti ini dibenarkan oleh syariat.
4. Ijab qabul perbuatan
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat pula dilakukan dengan cara perbuatan saja tanpa cara lisan tertulis ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan saling memberi dan menerima.
Adanya perbuatan memberi dan menerima dari pihak-pihak yang telah saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat hukumnya. Hal ini sering terjadi pada proses jual beli di supermarket yang tidak ada proses tawar-menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut, pada saat pembeli datang ke meja kasir, itu menunjukkan bahwa diantara mereka akan melakukan perikatan jual beli. Jual beli seperti ini dibenarkan oleh syariat.
Demikian pembahasan mengenai Macam-Macam Akad Ijab Qabul dalam Islam yang dapat anda terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam