Macam-Macam Akad Ijab Qabul dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/macam-macam-akad-ijab-qabul-dalam-islam.html
Akad merupakan proses bertemunya dua pihak atau lebih dengan maksud melakukan ijab qabul. Ijab qabul sendiri merupakan dua kata yang dijadikan satu. Ijab adalah suatu pernyataan atau janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan qabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Para ulama fuqaha mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan qabul agar memiliki akibat hukum, yaitu sebagai berikut:

  • Jala'ul ma'na, yaitu tujuan yang terkandung di dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
  • Tawafuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan qabul, dan hukum perikatan Islam di Indonesia.
  • Jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan qabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, kita beralih ke pembahasan utama kita, yaitu mengenai cara-cara atau jeni-jenis ijab qabul yang bisa dilakukan dalam kacamata syariat. Berikut pembagiannya:

1. Ijab qabul lisan

Ijab qabul lisan adalah para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. Ijab qabul yang jenis ini merupakan yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tempat-tempat umum yang dibuat khusus untuk mempertemukan mereka dalam sekala yang besar.

2. Ijab qabul tulisan

Ijab qabul titisan adalah suatu perkataan yang dilakukan secara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh badan hukum.

Baca juga: Syarat barang yang diperjualbelikan

Tentu saja akan sangat kesulitan apabila suatu padan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tulisan, karena diperlukan alat bukti, dokumen atau arsip yang bertujuan untuk mengamankan perikatan tersebut dari segala macam kerugian dari kejahatan.

3. Ijab qabul isyarat

Suatu perikatan tidaklah hanya dilakukan oleh orang-orang sehat, orang cacat pun dapat melakukan suatu perikatan atau akad. Apabila cacatnya berupa tunawicara, maka dimungkinkan ia akan melakukan akad dengan isyarat, asalkan para pihak yang melakukan perikatan tersebut memiliki pemahaman yang sama, maka jenis akad seperti ini dibenarkan oleh syariat.

4. Ijab qabul perbuatan

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat pula dilakukan dengan cara perbuatan saja tanpa cara lisan tertulis ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan saling memberi dan menerima. 

Adanya perbuatan memberi dan menerima dari pihak-pihak yang telah saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat hukumnya. Hal ini sering terjadi pada proses jual beli di supermarket yang tidak ada proses tawar-menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut, pada saat pembeli datang ke meja kasir, itu menunjukkan bahwa diantara mereka akan melakukan perikatan jual beli. Jual beli seperti ini dibenarkan oleh syariat.

Demikian pembahasan mengenai  Macam-Macam Akad Ijab Qabul dalam Islam yang dapat anda terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam