9 Hal yang Boleh Dilakukan Ketika Ihram

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/9-hal-yang-boleh-dilakukan-ketika-ihram.html
Abusyuja.com_Haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, apabila ia telah mampu secara ekonomi maupun fisik. Didalam haji terdapat keadaan ihram, yaitu keadaan seseorang yang telah melaksanakan niat ibadah haji. Sedangkan orang yang melakukannya disebut muhrim. Jadi pemahaman masyarakat mengenai muhrim adalah orang yang haram kita nikahi adalah pemahaman yang salah. Istilah yang tepat untuk definisi orang yang haram kita nikahi adalah "mahram", bukan muhrim.

Baca juga :

Ketika kita dalam keadaan ihram, apa saja perbuatan yang boleh kita lakukan? Berikut 9 hal/perkara yang boleh kita lakukan ketika ihram.

9 Hal yang Boleh Dilakukan Ketika Ihram

1. Mandi dan Berganti Pakaian

Dari Abdullah bin Hunain, bahwa Ibnu Abbas berselisih pendapat dengan Al-Miswar bin Mukzimah ketika tiba di Abwa (Miqat penduduk Syam dan Mesir). Ibnu Abbas berkata : Orang yang ihram itu boleh membasuh kepalanya. Sedangkan kata Al-Miswar : Orang yang ihram tidak boleh membasuh kepalanya. 

Kemudian Ibnu Hunain melanjutkan ceritanya : Ibnu Abbas kemudian menyuruh saya pergi kepada Ayyub Al-Anshari, dan ternyata beliau sedang mandi diantara dua tebing sumur, menutupi tubuhnya dengan kain. Dan saya-pun menyampaikan salam kepada beliau.

'Siapa ini?" kata beliau
Saya menjawab : Saya Abdullah bin Hunain, saya disuruh Ibnu Abbas datang kepada tuan untuk menanyakan, bagaimana cara Rasulullah SAW mandi ketika dalam keadaan ihram?

Abu Ayyub meletakkan tangannya pada kainnya, kata Ibnu Hunain, lalu dilepaskannya kain itu dari kepalanya, sehingga nampaklah olehku kepala beliau, seraya berkata kepada orang yang kemudian menyiramkan air kepada beliau "siramlah".

Orang itupun lalu menyiram, sementara beliau sendiri menggerakkan kepalanya dengan kedua tangan ke depan dan ke belakang, sembari berkata : Beginilah yang dilakukan Rasulullah SAW. yang saya lihat. (H.R. Jama'ah kecuali Tirmidzi).

Asy-Syaukani mengatakan, hadits ini menunjukkan bahwa mandi itu boleh dilakukan oleh orang yang sedang dalam keadaan ihram, begitu pula menutup kepala dengan tangan ketika mandi. (Asy-Syaukani : Nail Al-Authar j.6 h. 93.).

2. Memakai sepatu dan sandal

Perkara yang boleh dilakukan ketika ihram selanjutnya adalah memakai sepatu dan sandal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits 'Aisyah ra. : روي عن عاءشة : ان رسول الله ص.ا.و. قد كانرخص للنساء فالخفين  Artinya : Ada riwayat dari 'Aisyah bahwa Rasulullah SAW telah memberi keringanan (rukhsah) kepada kaum wanita untuk memakai sepatu (H.R. Abu Daud)

3. Bercanduk, memijit bisul dan mencabut gigi

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW telah bercanduk ketika dang ihram (Muttafaq 'alaih).
Berdasarkan hadits ini, membuang kotoran dari dalam tubuh selagi ihram itu boleh. Begitu pula membalut luka, memijit bisul, menotok urat, mencabut gigi dan cara pengobatan lainnya, asalkan jangan sampai mengakibatkan dilakukannya perbuatan yang terlarang ketika ihram, seperti menggunakan minyak wangi dan memotong rambut. Apabila hal itu dilakukan, maka wajib baginya membayar fidyah. (Nail 'Authar j.6 h.93.)


4. Menggaruk kepala dan tubuh

Yang keempat adalah menggaruk kepala atau tubuh. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari 'Aisyah yang berbunyi : انها سالت عن المحرم يحك جسده؟ قالت : نعم, فالحككه وليشدد  (Dari 'Aisyah ra. bahwa ia pernah ditanya tentang orang yang menggaruk badannya dalam keadaan ihram. Maka dia menjawab : ya, garuklah keras-keras (H.R. Bukhari Muslim dan Malik).


5. Mengikat dompet dan memakai cincin

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas bahwa kita diperbolehkan mengikat dompet dan memakai cincin. (Sumber : Fiqh Mar'ah Muslimah h. 312).

6. Memakai celak

Ibnu Abbas ra pernah mengatakan : Orang yang sedang ihram, boleh baginya memakai celak apa saja bila sakit mata, asalkan memakai celak yang tidak mengandung minyak wangi, dan boleh juga bagi orang sehat memakai celak.

Para ulama memang telah sepakat tentang bolehnya pemakaian celak untuk pengobatan, sedangkan untuk perhiasan tidak. (Sayid Sabiq Fiqh Sunnah j. 1 h. 564 dengan perubahan redaksi).

7. Memakai inai (Henna)

Yang ketujuh adalah boleh menggunakan inai ketika ihram, tetapi makruh. Sebagaimana madzhab Syafi'i jelaskan bahwa makruh hukumnya seorang wanita menggunakan inai ketika sedang ihram.

Demikian pula tokoh-tokoh madzab Hanafi dan Maliki mengatakan, itu tidak boleh. Sebab inai itu termasuk parfum juga. Sedangkan parfum itu dilarang ketika sedang ihram.

Dari khoulah binti Hakim, dari ibundanya, bahwa Nabi saw bersabda : Janganlah kamu memakai minyak wangi ketika berihram, dan juga jangan berinai, karena inai termasuk wewangian juga. (H.R. Thabrani, Baihaqi dan Ibnu Abdil Barr).


8. Membunuh lalat, kutu, tawon dan lain sebagainya

Tidak apa bagi seorang yang sedang ihram membunuh bintang-binatang kecil yang menyengat, baik yang melata maupun yang terbang seperti nyamuk, lalat, tawon dan sejenisnya.

9. Membunuh lima binatang jahat dan binatang lainnya yang berbahaya

Dari Aisyah ra. ia berkata : Sabda Rasulullah SAW : Ada lima jenis binatang yang jahat, boleh dibunuh di tanah haram, yaitu : Burung Gagak, burung Elang, Ketonggeng, tikus dan anjing galak. (H.R. Bukhari-Muslim. Oleh Bukhari ditambah juga Ular).

Ibnu Taimiyah juga berkata : Bagi orang yang sedang ihram, boleh baginya membunuh binatang yang biasanya menyakiti manusia, seperti ular, ketonggeng, tikus, gagak dan anjing galak.

Itulah 9 Hal yang Boleh Dilakukan Ketika Ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam