Suami Tidak Mengizinkan Istri Pergi Haji, Bagaimana Hukumnya?
Daftar Isi
Baca juga :
- Definisi, Rukun dan Syarat Wajib Haji
- Bolehkah Menghajikan Orang yang sudah Meninggal? Berikut Jawabannya
- Macam-Macam Ibadah Haji Lengkap Beserta Perbedaannya
Syaikh Sayid Sabiq dalam Fiqih As-Sunnah berkata : Tidak mustahab (sunnah) bagi wanita meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya ketika hendak menunaikan haji fardhu. Diizinkan atau tidak, ia boleh pergi, karena tidak ada hak bagi suami untuk mencegah istrinya yang hendak menunaikan ibadah haji fardhu. Alasannya adalah ibadah haji merupakan kewajiban, sedangkan melarang ibadah haji termasuk sebuah kemaksiatan terhadap sang pencipta.
Didalam hadits shahih dijelaskan : لاطاعة لمخلوقٍ فى معصية الخالق (Tidak boleh taat kepada makhluk yang bermaksiat kepada khaliknya). Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad, dari Al-Hakam bin 'Amr Al-Ghifari dan 'Imran As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami' Ash-Shaghir, mengatakan hadits ini Shahih).
Dengan demikian, boleh bagi wanita sesegera mungkin melaksanakan kewajiban ibadah haji, agar terlepas dari tanggungan, sebagaimana ia diperbolehkan melaksanakan shalat pada awal waktu, tanpa dicegah oleh suaminya.
Selain haji wajib (fardhu), hukum ini berlaku juga untuk haji nadzar. Karena haji nadzar juga merupakan sebuah kewajiban seperti halnya haji fardhu yang menjadi rukun Islam. Lain halnya jika haji sunnah (Sudah pernah melakukan haji fardhu kemudian ingin menunaikan haji lagi), boleh bagi suami melarang istrinya melaksanakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Daruquthni :
Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah SAW mengenai seorang wanita yang bersuami dan juga berharta, tapi suaminya itu tidak mengizinkan menunaikan haji. Maka sabda beliau (Rasulullah) : Ia tidak diperbolehkan pergi kecuali dengan seizin suaminya. (Imam As-Suyuthi Jami' Shaghir j.1 h. 536.).
Bila dikatakan, istri tidak boleh dicegah dari melaksanakan perkara-perkara wajib, maka perlu kami jelaskan bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas wanita kewajiban-kewajiban yang menjadi hak Allah SWT, dan juga kewajiban-kewajiban yang menjadi tugasnya terhadap suami, yang semua itu wajib ditunaikan sebaik-baiknya.
Untuk kewajiban yang wajib ditunaikan terhadap Allah, suami tidak berhak mencegah istrinya untuk menunaikannya. Begitu juga sebaliknya, istri-pun tidak tidak boleh melanggar kewajiban-kewajiban terhadap suaminya.
Maka dari itu, seorang istri tidak boleh mewajibkan sesuatu atas dirinya dengan mengucapkan nadzar atau yang lainnya, yang dapat mengakibatkan terganggunya kewajiban istri kepada suami. Kalau istri tetap melakukannya juga, maka seorang suami berhak mencegahnya. Karena kewajiban yang telah Allah berikan kepada istri terhadap suami, lebih utama daripada hal yang diwajibkan atas dirinya sendiri (nadzar).
Itulah pembahasan mengenai hukum suami tidak mengizinkan istrinya pergi haji. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam