Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Daftar Isi
Abusyuja.com_Pernikahan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan diperintahkan pula oleh Nabi. Dari begitu banyaknya dalil yang berkaitan dengan pernikahan, maka bisa kita simpulkan bahwa nikah merupakan perbuatan sunnah yang lebih disenangi oleh Allah dan Nabi untuk dilakukan daripada tidak dilakukan. Atas dasar ini, hukum pernikahan menurut asalnya adalah sunnah (jumhur ulama).
http://www.abusyuja.com/2020/07/syarat-dan-rukun-nikah-dalam-islam.html

1. Hukum Pernikahan

Namun karena tujuan yang mulia, hukum pernikahan dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan hukum pernikahan menurut mayoritas ulama:
  • Hukum nikah adalah sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk menikah, telah pantas untuk menikah, serta telah mampu segi finansialnya (keuangan).
  • Hukum nikah adalah makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk menikah, belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan segi finansial pun juga belum mampu. Begitu pula bagi mereka yang telah mampu secara finansial, namun fisiknya memiliki cacat seperti impoten, berpenyakit tetap, tua bangka, dan kekurangan fisik lainnya.
  • Hukum nikah adalah wajib bagi orang-orang yang telah pantas menikah, berkeinginan untuk menikah dan memiliki kemampuan dalam finansial, serta ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak segera menikah.
  • Hukum nikah adalah haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan pernikahan atau ia yakin bahwa pernikahan itu tidak akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini pernikahan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
  • Hukum nikah adalah mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah, tetapi apabila ia menikah, tidak menimbulkan suatu madharat (mara bahaya) bagi kedua belah pihak.

2. Tujuan dan Hikmah Menikah

Tujuan nikah ada dua, pertama adalah untuk mendapatkan keturunan, maksudnya adalah membuat garis keturunan baru untuk melanjutkan generasi yang akan datang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. al-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi, 

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang menjadikan kamu dari diri yang satu daripadanya. Allah menjadikan istri-istri dan dari keduanya Allah menjadikan anak keturunan yang banyak laki-laki dan perempuan.”


Kedua, setiap pernikahan pasti memiliki tujuan agar kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Maksudnya adalah untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. Hal ini terlihat dari firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21: 

“Diantara tanda-tanda kekuasaannya adalah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu menemukan ketenangan padanya dan menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.”

Adapun diantara hikmah yang dapat ditemukan dalam sebuah pernikahan adalah menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan oleh syariat. Dan menjaga kehormatan diri dari jatuhnya pada kerusakan seksual. Hal ini adalah sebagaimana yang dinyatakan sendiri oleh Nabi Muhammad Saw. dalam Haditsnya yang muttafaq alaih, yang berasal dari Abdullah Ibnu Mas'ud:


“Wahai para pemuda, siapa diantaramu telah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka Menikahlah, karena pernikahan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat), dan lebih menjaga kehormatan diri (dari kerusakan seksual). Siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat.”

3. Rukun dan Syarat Nikah 

Rukun dan syarat menentukan suatu hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Yang dimaksud dengan “nikah” disini adalah keseluruhan, yang secara langsung berkaitan dengan pernikahan dengan segala unsurnya, bukan hanya akad nikah itu sendiri. Dengan Begitu, rukun dan syarat pernikahan itu adalah segala hal yang harus terwujud dalam sebuah pernikahan, baik yang menyangkut unsur dalam maupun unsur luarnya. Berikut beberapa rukun nikah yang harus anda ketahui:

a. Adanya calon suami istri yang ingin dinikahkan

Islam hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti sesama laki-laki atau sesama perempuan. Berikut syarat-syarat laki-laki dan perempuan ketika ingin menikah:
  • Keduanya jelas keberadaannya dan jelas identitasnya;
  • Keduanya sama-sama beragama Islam;
  • Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan pernikahan (tidak menikah dengan saudaranya sendiri dan semisalnya);
  • Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan.

b. Kerelaan perempuan untuk dinikahkan

Perempuan sewaktu akad nikah tidak dapat melakukan sendiri pernikahannya, tapi harus mesti dilakukan oleh walinya. Namun, kerelaan perempuan untuk dinikahkan merupakan suatu keharusan. Wali mesti meminta izin dan kerelaan perempuan yang dinikahkan bila perempuan itu masih perawan sedangkan. Bila perempuan itu sudah janda, tidak cukup hanya meminta izin, tetapi si perempuan itu sendiri yang harus meminta untuk dinikahkan. Sebagaimana hadis nabi dari Abu Hurairah ra. yang berbunyi,

“Perempuan janda tidak boleh dinikahkan hingga ia diminta untuk menyuruh dinikahkan, dan tidak boleh perempuan perawan dinikahkan sehingga ia dimintakan izin.”

c. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang akan melakukan akad dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.

Cara akad nikah
  • Pertama adalah proses “ijab” yang dilakukan oleh wali perempuan atau yang mewakilinya. Yang harus di ucapkan adalah, “Saya nikahkan anak saya yang bernama “A” kepadamu dengan mahar  seperangkat alat shalat dan uang tunai sebesar “sekian”.
  • Kedua adalah proses “qabul” yang dilakukan oleh pihak suami dengan mengucapkan, “Saya terima nikahnya anak bapak yang bernama “A” dengan mahar yang telah disebutkan tadi dibayar tunai.”
  • Yang terakhir adalah ucapan saksi yang menyaksikan langsung, apakah status akad nikah tersebut “sah” atau “tidak sah”.
Syarat Akad Nikah
  • Melakukan prosesi ijab qabul sesuai dengan apa yang telah kami jelaskan di atas;
  • Materi ijab dan qabul tidak boleh berbeda, seperti nama perempuan secara lengkap dan bentuk mahar;
  • Ijab qabul harus diucapkan secara bersambung tanpa terputus walaupun sesaat;
  • Ijab qabul harus diucapkan dengan suara yang jelas dan tegas;
  • Ijab qabul tidak boleh menggunakan lafadz yang mengandung maksud membatasi pernikahan untuk masa tertentu.

d. Wali Nikah

Yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua belah pihak  yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh pemain laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah wajib hukumnya, dan tidak sah pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali, ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini berlaku untuk semua perempuan yang dewasa atau pun masih kecil, masih perawan maupun sudah janda.

Memang tidak ada satu ayat Al-Qur’an pun yang menjelaskan secara jelas mengenai keberadaan wali dalam akad pernikahan. Yang ada hanyalah ayat-ayat yang dapat dipahami menghendaki adanya wali seperti dalam surat Al Baqarah ayat 221.

Orang-Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Wali Qarib
Wali Qarib adalah orang-orang yang dekat dengan si mempelai, seperti ayah, kalau tidak ada ayah pindah ke kakek. Mereka berdua adalah wali yang memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang ingin dinikahkannya. Ia berhak mengawinkan anaknya yang masih muda tanpa harus meminta persetujuan dari anaknya tersebut. Wali dalam kedudukan seperti ini disebut wali mujbir.

Wali Ab’ad
Berikut urut-urutan wali ab’ad:
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak saudara laki-laki seayah
  • Paman kandung
  • Paman seayah
  • Anak perempuan sekandung
  • Anak paman sekandung
  • Anak paman seayah
  • Ahli waris atau kerabat lainnya
  • Kalau kesemuanya tadi tidak ada, maka yang berhak menjadi walinya adalah sultan (pemimpin) atau wali hakim yang memegang dalam bidang tersebut seperti pihak KUA. 
Syarat-Syarat Wali Nikah
  • Telah dewasa atau berakal sehat
  • Laki-laki (tidak boleh perempuan)
  • Muslim
  • Orang yang merdeka
  • Tidak berada dalam pengampuan
  • Bisa berfikir dengan baik
  • Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil
  • Tidak sedang melakukan ihram

e. Saksi

Sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya dalam prosesi ijab qabul, akad pernikahan mesti disaksikan oleh dua orang saksi supaya ada kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya senggahan dari suatu pihak.

Syarat-Syarat Saksi
  • Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Minimal dua orang
  • Beragama Islam
  • Laki-laki (tidak boleh perempuan)
  • Dapat mendengar dan melihat
  • Adil

f. Mahar 

Mahar atau yang disebut juga shadaq adalah pemberian khusus laki-laki kepada perempuan yang melangsungkan pernikahan pada waktu akad nikah. Hukum memberikan mahar adalah wajib dengan arti laki-laki menikahi seorang perempuan mesti menyerahkan mahar kepada istrinya itu.


Mahar itu adalah sesuatu yang wajib diadakan dan dijelaskan bentuk dan harganya pada waktu akad. Bila tidak disebutkan pada waktu akad, maka kewajibannya itu harus ditunaikan selama masa pernikahan sampai putusnya pernikahan dalam bentuk kematian atau perceraian.

Bentuk, Jenis dan Nilai Mahar
Pada umumnya mahar itu dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya. Namun syariat Islam memungkinkan mahar itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu. Mahar dalam bentuk jasa ini ada landasannya dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Itulah pembahasan mengenai syarat dan rukun nikah dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.