Bolehkah Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya?

Daftar Isi
Hukum Suami Memandikan Jenazah Istri_Mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Hukum mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah. Yaitu kewajiban yang bisa gugur apabila sudah ada yang mewakili dalam pengurusan jenazah.

Salah satu kewajiban dalam pengurusan jenazah adalah memandikannya. Pada umumnya, orang yang memandikan jenazah adalah orang sesama jenisnya, yaitu laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan.

Hal ini juga pernah disinggung oleh beliau Imam Nawawi. Beliau berpendapat bahwa keutamaan memandikan jenazah adalah orang yang sesama jenisnya. Untuk jenazah perempuan, yang paling utama adalah dimandikan oleh sesama jenisnya juga dan dalam kondisi apapun.

Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum seorang suami memandikan istrinya sendiri? Begitu juga sebaliknya, bagaimana hukum seorang istri memandikan Suaminya sendiri? Berikut Haditsnya :

https://www.abusyuja.com/2019/10/bolehkah-suami-memandikan-jenazah-istri.html

Hukum Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya

Dari 'Aisyah Ra. ia berkata : ''Rasulullah SAW pulang ke rumahku setelah beliau kembali dari mengubur mayat, dan waktu itu kepalaku terasa pusing, dan saya berkata kepada Beliau :"Ah, Kepalaku". Kemudian Rasulullah Berkata :"Bahkan aku juga, ah kepalaku". Takkan membahayakan engkau andaikan engkau mati sebelum aku, lalu aku yang akan memandikan engkau, membungkus (mengkafani), kemudian menyembahyangi (menshalati) dan menguburkan." (H.R. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Di dalam hadits ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa seorang wanita boleh dimandikan oleh suaminya bila meninggal dunia. Dan pada redaksi Qiyas, seorang istri boleh dimandikan oleh suaminya. 

Baca juga :

Bahkan ada beberapa tokoh Islam yang pernah melakukannya, seperti Asma Binti Umays yang memandikan Suaminya yaitu Abu Bakar Sidiq (Khalifah Pertama) dan Ali (Karramallahu Wajhah) yang memandikan istrinya Fatimah. Dalam kasus ini tidak terjadi protes dari kalangan sahabat Nabi mengenai apa yang dilakukan Ali maupun Asma. Jadi Hal ini sudah menjadi Ijma yang melahirkan sebuah hukum.

Kesimpulan

Hukum Suami Memandikan Jenazah Istri adalah boleh. Untuk ketentuannya kami ambil dari pendapat Imam Assyarbini  dalam  kitab Aliqna’ : والرجل أولى بالرجل والمرأة أولى بالمرأة وله غسل حليلته من زوجة غير رجعية. Di situ dijelaskan bahwa jenazah laki-laki lebih utama dimandikan oleh laki-laki. Sedangkan jenazah perempuan lebih utama dimandikan oleh perempuan. Dan boleh seorang laki-laki memandikan jenazah yang halal baginya seperti Istri. Kecuali apabila ia tidak di talak raja'i.

Itulah pembahasan mengenai hukum Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya. Semoga bermanfaat.